MEMBERANTAS pergaulan bebas menurut islam selain menundukkan pandangan, yaitu perintah dari negara untuk mewajibkan menutup aurat.
Negara mewajibkan kepada seluruh warganya untuk menutup aurat dalam berpakaian, baik perempuan maupun laki-laki.
Aurat adalah bagian tubuh yang wajib ditutupi. Aurat wanita seluruh tubuhnya kecuali muka dan kedua telapak tangannya.
Sedangkan aurat laki-laki antara pusar sampai lutut.
Khusus wanita, Islam mewajibkan wanita memakai kerudung (khimar) penutup rambut dan jilbab penutup badan.
Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam surat An-Nur ayat 31:
وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلٰى جُيُوْبِهِنَّۖ
Dan janganlah menampakkan perhiasannya (bagian tubuhnya), kecuali yang (biasa) terlihat.
Selain itu, Allah juga berfirman dalam Al-Ahzab ayat 59:
يٰٓاَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِّاَزْوَاجِكَ وَبَنٰتِكَ وَنِسَاۤءِ الْمُؤْمِنِيْنَ يُدْنِيْنَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيْبِهِنَّۗ ذٰلِكَ اَدْنٰىٓ اَنْ يُّعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَۗ وَكَانَ اللّٰهُ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا ٥٩
Wahai Nabi (Muhammad), katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin supaya mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali sehingga mereka tidak diganggu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Baca juga: Memberantas Pergaulan Bebas
Memberantas Pergaulan Bebas (2)
Selain perintah dari negara untuk berpakaian yang menutup aurat, juga menutup segala sarana baik media dan kegiatan yang dapat mengantarkan pada perilaku perzinaan.
Jangan mendekati zina artinya wajib menjauhi hal-hal yang bisa mengantarkan perzinaan.
Maka negara wajib mencegah, melarang, menutup apapun bentuknya yang dapat mengantarkan pada semaraknya perzinaan.
Mendorong sebuah pernikahan juga merupakan solusi dari memberantas pergaulan bebas.
Budaya Eropa lebih memilih pergaulan bebas, hubungan tanpa status hingga kumpul kebo, sehingga menimbulkan permasalahan sosial.
Islam justru mendorong pernikahan sekaligus mencegah keras pergaulan bebas.
Baiknya juga memisahkan kehidupan pria dan wanita dari campur baur (ikhtilat).
Dalam kitab Nidzamul Ijtima disebutkan hukum asal pergaulan pria dan wanita itu terpisah, kecuali ada izin syar’i seperti dalam transaksi muamalah di pasar, jalan-jalan umum.
Islam melarang keras khalwat (mojok, pacaran).
Sumber: Kultum 100 Judul – Ust. Lathief Abdallah
[Sdz]