ChanelMuslim.com – Setelah dua hari lalu menggagalkan peredaran kosmetika ilegal senilai kurang lebih 5 miliar rupiah di Serang, pada Rabu pagi (27/03/2018), Tim BPOM RI kembali melakukan penindakan terhadap peredaran kosmetika ilegal di Jl. Kayu Besar No. 1 RT. 01, RW. 08 Kelurahan Tegal Alur, Cengkareng. Hasil penindakan berupa produk kosmetika dengan sejumlah merek diantaranya Barbapapa, Animate Vitamin E, Egg White, Cherveen sebanyak 900 kilogram dengan nilai keekonomian diperkirakan mencapai 3 miliar rupiah.
BPOM RI telah menyita seluruh produk kosmetika ilegal tersebut dan sedang melakukan proses investigasi kepada pemilik/penanggung jawab produk. BPOM RI juga akan melakukan pengujian laboratorium untuk mengetahui apakah terdapat kandungan bahan dilarang atau berbahaya dalam produk kosmetika tersebut.
“lnl jelas pelanggaran yaitu mendistribusikan sediaan farmasi berupa kosmetika tanpa izin edar/ilegal. Untuk itu kami akan usut tuntas dan tindak tegas agar memberikan efek jera," tegas Kepala BPOM Rl, Penny K. Lukito, saat konferensi pers di kantor BPOM RI, (28/03/2018). Lebih lanjut Penny K. Lukito menjelaskan bahwa produk kosmetika illegal ini diperkirakan akan diedarkan di wilayah Jakarta dan sekitarnya. “Sumber produk masih dalam pengembangan dan pemeriksaan petugas BPOM RI," ujarnya.
Terhadap temuan ini, PPNS BPOM RI akan menindaklanjuti dengan proses pro-justitia guna mengungkap aktor intelektualnya. Pelaku diduga melanggar Pasal 196 dan/ atau Pasal 197 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yaitu mendistribusikan produk sediaan farmasi jenis kosmetika
tanpa izin Edar dan/atau mengandung bahan yang dilarang dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 1,5 miliar rupiah.
Terkait maraknya peredaran produk ilegal, Kepala BPOM RI kembali meminta kepada seluruh pelaku usaha di bidang obat dan makanan untuk mematuhi segala peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Masyarakat juga diharapkan untuk lebih berhati-hati dalam memilih produk yang akan dikonsumsi. Jangan membeli atau mengonsumsi produk kosmetika yang tidak memiliki izin edar/nomor notifikasi. Ingat selalu cek KLIK, cek kemasan, cek label, cek izin edar, dan cek kadaluwarsa sebelum membeli atau mengonsumsi produk kosmetika," imbau Kepala BPOM RI menutup penjelasannya. (Ilham)