KABAR gembira untuk jamaah umroh Ramadhan 1445 H.
Seiring dengan animo masyarakat dunia dalam beribadah di tanah suci, pihak Kementerian Agama Arab Saudi menyediakan layanan telepon gratis bagi yang ingin bertanya seputar hukum terkait manasik umrah.
Langkah-langkah:
1. Hubungi nomor 8002451000 (gratis).
2. Ikuti intruksi costumer service.
3. Tekan nomor 4 untuk layanan berbahasa Indonesia.
4. Setelah memilih layanan bahasa Indonesia, tekan nomor 5 Untuk berbicara dan bertanya langsung.
Layanan (penerjemah) khusus Bahasa Indonesia tersedia pada pukul 10.00-22.00 Waktu Arab Saudi.
Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Sementara itu, terlihat berita yang ada di beberapa sosial media mengenai umrah backpacker sedang menjadi isu saat ini.
Dikutip dari laman Kementerian Agama Republik Indonesia, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas juga memberi perhatian mengenai isu ini.
“Saya ingin cek sejauhmana kesiapan haji di Saudi, selain itu, sebenarnya saya juga ingin melihat peraturan nusuk bagaimana terkait umrah backpacker yang sekarang jadi isu,” terang Menag di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
“Kita ingin melihat kesesuaiannya dengan aturan yang ada di Indonesia, saya ingin coba lihat langsung,” sambung Gus Men, Kamis (21/03/2024) dini hari.
Baca juga: Musisi Indonesia Dukung Palestina, Luncurkan Lagu Tanah Para Nabi
Kabar Gembira untuk Jemaah Umroh Ramadan 1445 H
Sebelumnya, saat rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI, tanggal 18 Maret 2024 Menag menyampaikan perlu disediakan regulasi yang mengatur terkait meningkatnya fenomena umrah backpacker.
“Tujuan dan sasaranya adalah bagaimana setiap warganegara yang umrah terjamin kesehatan, keselamatan, dan kenyamanannya, termasuk jemaah umrah backpacker,” kata Menag.
“Kementerian Agama berharap regulasi yang akan disusun tersebut dibuat proper, pantas, tepat dan baik. Regulasi tersebut, nantinya diharapkan mampu mengakomodir kebutuhan jemaah umrah, terutama perlindungan jemaah,” lanjut Menag.
Dalam proses penyusunannya, Menag menuturkan bahwa Kementerian Agama akan mengkoordinasikan secara bersama seluruh PPIU, Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), serta Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).
“Apabila dibutuhkan, dibangun sistem yang baik dan terintegrasi, dengan PPIU, PIHK, dan KBIHU dalam memberikan layanan kepada jemaah, terutama yang akan umrah,” ujar Menag.[Sdz]