MIQAT merupakan tempat dan waktu yang ditetapkan oleh Nabi Muhammad sebagai pintu masuk untuk memulai haji dan umroh.
Dikutip dari buku Umrah Ala Mazhab Syafi’i karya Maulana La Eda, Lc.
Bagi umat islam yang berada diluar batas Miqat ini, maka harus mengawali amalan-amalan ihramnya dari Miqat tersebut sesuai dengan Miqat yang berada di arah jalannya menuju Mekkah.
Misalnya, penduduk Kota Madinah dan seluruh negeri di utara Mekkah, Miqat untuk mengawali rangkaian amalan ihram ini adalah Dzul-Hulaifah yang sekarang populer dengan nama Bir Ali, dan didirikan disana sebuah masjid yang dikenal dengan nama Masjid Miqat.
Adapun dari bagian selatan atau tenggara Kota Mekkah seperti India, Indonesia, Yaman, dan lainnya maka Miqat mereka adalah Yalamlam atau tempat yang setentangannya, sehingga bila pesawat telah berada ditentangan Yalamlam, niat ihram segera diniatkan dan pakaian ihram harus sudah dikenakan.
Baca juga: Kisah Umroh Rasulullah
Saat Umat Muslim Berada di Miqat Umroh
Alangkah bagusnya, bila pakaian ihram ini dikenakan sejak di Jakarta bila mendahulukan ziarah ke Kota Mekkah sebelum Madinah.
Adapun jemaah yang mendahulukan Kota Madinah, maka Miqat mereka adalah Miqatnya penduduk Madinah, yaitu Bir Ali, sehingga mereka hanya memakai pakaian ihram di Madinah saja.
Adapun penduduk yang berada dalam batas Miqat, seperti Jedah, atau sekitar Mekkah, maka cukup berniat dan memakai pakaian ihram dari tempat kediamannya masing-masing.
Abdullah bin Abbas meriwayatkan:
“Sesungguhnya Nabi shallallahu’alaihi wasallam telah menetapkan miqat Dzulhulaifah bagi warga Madinah, Juhfah bagi warga Syam, Qarnulmanazil bagi warga Najd, dan Yalamlam bagi warga Yaman. Tempat-tempat itu berlaku bagi warga masing-masing tempat itu dan bagi yang datang ke tempat-tempat itu dari tempat-tempat lain , yang ingin berhaji dan berumrah. Dan orang yang berada di luar tempat-tempat itu berihram dari mana saja tempat ia menetap, sehingga warga Makkah berihram dari Makkah.” (HR Bukhari: 1526, dan Muslim: 1181). [Din]