KANTOR Urusan Agama (KUA) kini menjadi tempat penikahan semua agama di Indonesia menurut rencana Kementerian Agama (Kemenag). Pencatatan pernikahan menjadi urusan Kemenag.
KUA merupakan instansi terkecil dari Kementerian Agama yang berada di tingkat kecamatan.
Tempat pernikahan ini memiliki tugas untuk melaksanakan sebagian tugas KUA tingkat kabupaten, terutama di bidang urusan agama di wilayah kecamatan.
KUA juga memiliki tugas lainnya yaitu sebagai tempat pencatatan pernikahan semua agama dan Kemenag berharap agar data mengenai pernikahan dan perceraian dapat lebih lengkap.
Fungsi KUA bukan hanya sebagai tempat pernikahan saja, tetapi juga dapat dijadikan sebagai tempat ibadah bagi non-muslim yang masih kesulitan membangun rumah ibadah.
Tugas muslim sebagai mayoritas adalah memberikan perlindungan terhadap saudara yang minoritas.
Baca juga: Ingin Pernikahan Kamu Bahagia Selamanya? Ini 4 Faktor Pembentuk Kebahagiaan Keluarga
KUA Menjadi Tempat Penikahan Semua Agama di Indonesia, Dimulai Tahun 2024
Tempat ini akan menjadi sebagai sentral pelayanan keagamaan bagi semua agama di Indonesia. KUA akan sebagai pusat layanan keagamaan lintas fungsi dan lintas agama yang akan dimulai pada tahun 2024.
KUA akan disulap menjadi Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah binaan Direktorat Bimas Islam yang menjadi tempat layanan keagamaan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Melaksanakan pernikahan di KUA tidak dipungut biaya apapun alias gratis, Tetapi dengan persyaratan yang harus dilaksanakan dan dilengkapi.
KUA akan beroperasi pada hari Senin sampai Jumat pukul 08.00-16.00 waktu setempat.
Jika ingin melaksanakan akad nikah dan pencatatan pernikahan diluar KUA, maka akan dikenakan biaya sebesar Rp. 600.000.
Biaya tersebut masuk ke dalam kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Agama.
Pencatatan pernikahan gratis juga berlaku untuk agama yang non-muslim di Kantor Pencatatan Sipil. Pencatatan nikah tidak dipungut biaya sebelum melewati batas maksimal waktu pelaporan yaitu 60 hari. [Din]