• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 24 September, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

KUA Menjadi Tempat Penikahan Semua Agama di Indonesia, Dimulai Tahun 2024

Februari 25, 2024
in Berita
KUA Menjadi Tempat Penikahan Semua Agama di Indonesia, Dimulai Tahun 2024

Foto: Pixabay

77
SHARES
593
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

KANTOR Urusan Agama (KUA) kini menjadi tempat penikahan semua agama di Indonesia menurut rencana Kementerian Agama (Kemenag). Pencatatan pernikahan menjadi urusan Kemenag.

KUA merupakan instansi terkecil dari Kementerian Agama yang berada di tingkat kecamatan.

Tempat pernikahan ini memiliki tugas untuk melaksanakan sebagian tugas KUA tingkat kabupaten, terutama di bidang urusan agama di wilayah kecamatan.

KUA juga memiliki tugas lainnya yaitu sebagai tempat pencatatan pernikahan semua agama dan Kemenag berharap agar data mengenai pernikahan dan perceraian dapat lebih lengkap.

Fungsi KUA bukan hanya sebagai tempat pernikahan saja, tetapi juga dapat dijadikan sebagai tempat ibadah bagi non-muslim yang masih kesulitan membangun rumah ibadah.

Tugas muslim sebagai mayoritas adalah memberikan perlindungan terhadap saudara yang minoritas.

Baca juga: Ingin Pernikahan Kamu Bahagia Selamanya? Ini 4 Faktor Pembentuk Kebahagiaan Keluarga

KUA Menjadi Tempat Penikahan Semua Agama di Indonesia, Dimulai Tahun 2024

Tempat ini akan menjadi sebagai sentral pelayanan keagamaan bagi semua agama di Indonesia. KUA akan sebagai pusat layanan keagamaan lintas fungsi dan lintas agama yang akan dimulai pada tahun 2024.

KUA akan disulap menjadi Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah binaan Direktorat Bimas Islam yang menjadi tempat layanan keagamaan bagi seluruh lapisan masyarakat.

Melaksanakan pernikahan di KUA tidak dipungut biaya apapun alias gratis, Tetapi dengan persyaratan yang harus dilaksanakan dan dilengkapi.

KUA akan beroperasi pada hari Senin sampai Jumat pukul 08.00-16.00 waktu setempat.

Jika ingin melaksanakan akad nikah dan pencatatan pernikahan diluar KUA, maka akan dikenakan biaya sebesar Rp. 600.000.

Biaya tersebut masuk ke dalam kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Agama.

Pencatatan pernikahan gratis juga berlaku untuk agama yang non-muslim di Kantor Pencatatan Sipil. Pencatatan nikah tidak dipungut biaya sebelum melewati batas maksimal waktu pelaporan yaitu 60 hari. [Din]

Tags: agama di IndonesiaKUApernikahan
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Waktu Itu Pengingat Utama

Next Post

Sultan Sidoarjo Mengajak Keliling Rumah Mewah, Seperti di Istana

Next Post
Sultan Sidoarjo Mengajak Keliling Rumah Mewah, Seperti di Istana

Sultan Sidoarjo Mengajak Keliling Rumah Mewah, Seperti di Istana

Merenda Bahagia dalam Suka dan Duka

Merenda Bahagia dalam Suka dan Duka

Ketahui Kadar Bromat dalam Air Mineral

Ketahui Kadar Bromat dalam Air Mineral

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7410 shares
    Share 2964 Tweet 1853
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1397 shares
    Share 559 Tweet 349
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    4935 shares
    Share 1974 Tweet 1234
  • Naffar Tour Gandeng Aktris Religi Meyda Sefira Jadi Brand Ambassador

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3030 shares
    Share 1212 Tweet 758
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    3933 shares
    Share 1573 Tweet 983
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5071 shares
    Share 2028 Tweet 1268
  • Kisah Hasan bin Tsabit Dibayar Mahal untuk Menjelekkan Rasulullah, Tapi ini yang Terjadi

    488 shares
    Share 195 Tweet 122
  • 7 Potret Ustazah Terpopuler di Indonesia

    2055 shares
    Share 822 Tweet 514
  • 25 Nama Bayi Laki-Laki Berawalan Huruf Z dalam Bahasa Arab

    635 shares
    Share 254 Tweet 159
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga