BAGAIMANA hukumnya seorang suami yang tidak memberi nafkah kepada istri dan anaknya dengan status nikah sirih dan bagaimana seorang istri menyikapi suami yang seperti itu?
Menerima pertanyaan seperti itu, motivator parenting dan rumah tangga dari Rumah Pintar Aisha, Randy Insyaha, mengatakan bahwa sebenarnya masalah hukum pernikahan, ia tidak terlalu menguasai.
Akan tetapi, sepanjang pengetahuannya, pertama, nikah jika syaratnya sudah terpenuhi maka pernikahan itu sah.
Ada 5 syarat nikah, yaitu:
1. Calon suami dan calon istri
2. Wali nasab/wali hakim
3. Dua orang saksi (pria)
4. Mas Kawin
5. Ijab qabul
Namun pernikahan siri itu tidak diakui negara. Dampaknya, biasanya nanti ada pada kependudukan seperti akta kelahiran, kartu penduduk yang kedepannya bisa menjadi masalah.
baca juga: Pengendalian Diri Suami Istri
Cara Seorang Istri Menyikapi Suami yang Tidak Memberi Nafkah
Lalu bagaimana hukumnya seorang suami tidak mau menafkahi istri dan anaknya? Nikah siri secara agama dikatakan sah maka sudah menjadi kewajiban suami untuk memberikan nafkah istri dan anaknya.
Jika suami tidak mau memberi nafkah istri dan anaknya, maka suami sudah berdosa.
“Dan kewajiban ayah (suami) memberi makan dan pakaian kepada para ibu (istri) dengan cara ma’ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya,” (QS. Al-Baqarah : 233).
“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum perempuan, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka,” (QS. An Nisa: 34).
“Cukuplah seseorang dikatakan berdosa jika ia menyia-nyiakan orang yang menjadi tanggungannya,” (HR. Abu Daud-Ibnu Hibban).
Lalu apa yang dapat dilakukan istri? Ada 2 pilihan: pertama, suami yang tidak mau memberi nafkah kepada istri dan anak sudah cukup bagi istri untuk menggugat cerai.
Jadi pilihan pertama adalah berpisah dengan suami.
Pilihan kedua adalah bertahan, karena faktor yang lain misalnya karena pertimbangan anak.
Hanya saja, jika ingin bertahan, maka seorang istri harus tetap menjadi istri yang sholehah agar dijamin Allah masuk surga.
Ada 4 syarat untuk menjadi istri yang sholehah dan dijamin masuk surga yaitu sholat 5 waktu, puasa ramadan, menjaga kehormatan dan taat kepada suami dalam hal tidak melanggar agama.
“Jika seorang wanita selalu menjaga shalat lima waktu, juga berpuasa sebulan (di bulan Ramadan), menjaga kemaluannya (dari perbuatan zina) dan taat pada suaminya, maka dikatakan pada wanita tersebut, “Masuklah ke surga melalui pintu manapun yang engkau suka.” (HR Ahmad).
Jadi jika memilih bertahan, meskipun suami sudah tidak mau menafkahi istri dan anak-anaknya, seorang istri harus tetap taat dan patuh kepada suaminya asalkan tidak melanggar ketentuan agama.
Meskipun hati benci, tidak suka tetap saja selama masih berstatus suami, seorang istri wajib taat.
Kesabaran dalam ketaatan kepada suami yang dzolim itulah diganjar dengan banyaknya pahala berupa surga yang sang istri bebas masuk melalui pintu manapun.[ind]