• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 7 September, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Turki Wajibkan Hewan Peliharaan Dipasangi Microchip Identitas

01/03/2018
in Berita
76
SHARES
586
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Turki telah mewajibkan para pemilik hewan peliharaan untuk mendaftarkan kucing, anjing, dan musang peliharaan mereka, sekaligus memasang microchip identitas untuk hewan peliharaan mereka.

Menurut pernyataan yang dirilis pada Senin lalu, Kementerian Pangan, Pertanian dan Peternakan Turki mengatakan, pemilik hewan peliharaan diharuskan untuk melaporkan status hewan peliharaan mereka seperti tanggal kelahiran dan kematian, serta pergantian pemilik di kantor kementerian.

Sesuai peraturan, semua pemilik anjing diminta untuk mengajukan berkas kepemilikan dalam waktu satu tahun, per 1 Januari 2021, sementara pendaftaran kucing dan musang dimulai pada 1 Januari 2022.

Pendaftaran akan dilakukan di kantor direktorat distrik dan provinsi kementerian. Microchip akan dipasang pada kulit kucing, anjing dan musang oleh dokter hewan.

Sementara itu, paspor hewan peliharaan nantinya akan menguraikan rincian catatan medis dan vaksinasi mereka.

Jika paspor tersebut hilang, dicuri, atau rusak, pemilik wajib melaporkannya dalam waktu 60 hari. Paspor baru akan disiapkan dalam 15 hari.

Untuk anjing atau kucing liar, calon pemilik juga diminta untuk mengurus dokumen identitas mereka.

Pemilik hewan akan dikenakan sanksi jika tidak mendaftarkan hewan peliharaan mereka, melaporkan perubahan status kepemilikan, atau menelantarkan hewan peliharaan mereka.

Peraturan ini tidak berlaku untuk anjing milik kepolisian dan tentara Turki. Polisi dan tentara cukup mendaftarakan informasi hewan mereka di database instansi.

Pada April 2016, Inggris mewajibkan pemilik anjing di negara tersebut untuk memasang microchip ke anjing peliharaan.

Menurut media Inggris, pemilik yang tidak memasangkan microchip ke anjing peliharaan mereka dapat didenda hingga GBP500.[ah/anadolu]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Longsor dan Banjir di Brebes, Pramuka Membantu Evakuasi Korban

Next Post

Dianggap Bising, Rwanda Tutup Lebih dari 700 Gereja dan Satu Masjid

Next Post

Dianggap Bising, Rwanda Tutup Lebih dari 700 Gereja dan Satu Masjid

Megahnya Masjid Baiturrahman Padang

Resep Tahu Kuning Renyah

  • 5 Objek Wisata Dekat Stasiun Solo Balapan yang Seru untuk Dijelajahi

    5 Objek Wisata Dekat Stasiun Solo Balapan yang Seru untuk Dijelajahi

    275 shares
    Share 110 Tweet 69
  • Inilah Kenapa Nepal Tidak Suka dengan Islam

    98 shares
    Share 39 Tweet 25
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9265 shares
    Share 3706 Tweet 2316
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    792 shares
    Share 317 Tweet 198
  • Imbas Erupsi Krakatau, Delapan Bandara Ditutup Sementara

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1268 shares
    Share 507 Tweet 317
  • 5 Nama Potongan Rambut Pria agar Tidak Qaza`

    1983 shares
    Share 793 Tweet 496
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4194 shares
    Share 1678 Tweet 1049
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2461 shares
    Share 984 Tweet 615
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11737 shares
    Share 4695 Tweet 2934
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga