ChanelMuslim.com – Turki telah mewajibkan para pemilik hewan peliharaan untuk mendaftarkan kucing, anjing, dan musang peliharaan mereka, sekaligus memasang microchip identitas untuk hewan peliharaan mereka.
Menurut pernyataan yang dirilis pada Senin lalu, Kementerian Pangan, Pertanian dan Peternakan Turki mengatakan, pemilik hewan peliharaan diharuskan untuk melaporkan status hewan peliharaan mereka seperti tanggal kelahiran dan kematian, serta pergantian pemilik di kantor kementerian.
Sesuai peraturan, semua pemilik anjing diminta untuk mengajukan berkas kepemilikan dalam waktu satu tahun, per 1 Januari 2021, sementara pendaftaran kucing dan musang dimulai pada 1 Januari 2022.
Pendaftaran akan dilakukan di kantor direktorat distrik dan provinsi kementerian. Microchip akan dipasang pada kulit kucing, anjing dan musang oleh dokter hewan.
Sementara itu, paspor hewan peliharaan nantinya akan menguraikan rincian catatan medis dan vaksinasi mereka.
Jika paspor tersebut hilang, dicuri, atau rusak, pemilik wajib melaporkannya dalam waktu 60 hari. Paspor baru akan disiapkan dalam 15 hari.
Untuk anjing atau kucing liar, calon pemilik juga diminta untuk mengurus dokumen identitas mereka.
Pemilik hewan akan dikenakan sanksi jika tidak mendaftarkan hewan peliharaan mereka, melaporkan perubahan status kepemilikan, atau menelantarkan hewan peliharaan mereka.
Peraturan ini tidak berlaku untuk anjing milik kepolisian dan tentara Turki. Polisi dan tentara cukup mendaftarakan informasi hewan mereka di database instansi.
Pada April 2016, Inggris mewajibkan pemilik anjing di negara tersebut untuk memasang microchip ke anjing peliharaan.
Menurut media Inggris, pemilik yang tidak memasangkan microchip ke anjing peliharaan mereka dapat didenda hingga GBP500.[ah/anadolu]