PIMPINAN Pusat Persaudaraan Muslimah (PP Salimah) secara tegas menyatakan dukungan terhadap pelarangan perilaku maupun gerakan LGBT ataupun penyimpangan seksual di lingkungan pendidikan maupun lingkungan masyarakat.
Hal ini diungkapkan dalan pernyataan sikap organisasi yang ditandatangani oleh Ketua Umum Salimah, Etty Praktiknyowati.
Pernyataan sikap Salimah dikeluarkan untuk memberi dukungan penuh pada Surat Edaran Larangan Perilaku LGBT (Lesbi, Gay, Biseksual, Transgender) di Lingkungan Kampus Fakultas Teknik (FT) Universitas Gadjah Mada (UGM).
Etty mengatakan, perilaku dan gerakan LGBT adalah termasuk penyimpangan seksual yang tidak sesuai dengan ajaran agama apapun dan norma yang berlaku di negara Indonesia.
Terlebih lagi di lingkungan pendidikan yang merupakan tempat terhormat untuk mengajarkan dan menjunjung tinggi nilai-nilai moral, adab, akhlak dan etika terhadap generasi bangsa Indonesia.
“Hak Asasi Manusia (HAM) yang dimiliki oleh bangsa Indonesia adalah hak asasi yang berketuhanan yang tidak bertentangan dengan sila-sila dari Pancasila, terutama sila Pertama yaitu Ketuhanan Yang Esa yang menjunjung tinggi ajaran-ajaran agama. Hak asasi bangsa Indonesia bukanlah hak asasi liberal yang penuh dengan kebebasan seperti di negara barat yang bertentangan dengan norma-norma ketimuran. Gerakan dan perilaku LGBT mencederai nilai-nilai keagamaan yang dianut oleh bangsa Indonesia,” tegasnya.
Perilaku LGBT dan penyimpangan seksual serta segala bentuk gerakan atau pun propagandanya, kata Etty, dapat mengancam kehidupan moral bangsa Indonesia, menyebabkan dan menyebarkan penyakit menular seksual atau pun menciptakan korban-korban menjadi pelaku baru secara berantai yang akan melemahkan serta merugikan generasi muda bangsa Indonesia.
Karena itu, pihaknya mendukung seluruh kampus atau Lembaga Pendidikan lainnya untuk ikut serta melarang segala bentuk perbuatan, perilaku, propaganda, ataupun Gerakan LGBT dan penyimpangan seksual lainnya.
Salimah juga mendorong Pemerintah untuk melindungi dan mendukung kampus-kampus serta Lembaga Pendidikan lainnya yang berupaya menjunjung tinggi nilai bangsa dalam upaya menyelamatkan generasi muda dari bahaya Gerakan LGBT dan penyimpangan seksual lainnya.
“Salimah mendesak Pemerintah untuk menolak setiap upaya propaganda dan gerakan dukungan terhadap LGBT dan penyimpangan seksual karena perilaku tersebut bertentangan dengan Pancasila, Pasal 29 ayat 1 UUD 1945, UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” lanjut Etty.
Terakhir, Salimah mendukung upaya-upaya advokasi dan normalisasi pelaku maupun korban LGBT serta penyimpangan seksual yang berada di seluruh Indonesia serta mengharapkan negara hadir dalam upaya-upaya tersebut agar mereka kembali kepada fitrahnya. [Mh/Salimah]