• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 5 Oktober, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

MUI: Haram Beli Produk yang Dukung Israel

November 11, 2023
in Berita
Belajar dari Hamas dan Gaza

Ilustrasi, foto: halberdbastion.com

75
SHARES
578
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tentang larangan membeli produk dari produsen yang mendukung Israel.

MUI mengeluarkan fatwa tentang haramnya membeli produk-produk dari produsen yang mendukung Israel. Hal ini difatwakan MUI sebagai bentuk dukungan untuk perjuangan rakyat Palestina.

“Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram,” bunyi fatwa MUI melalui keterangan tertulisnya yang disampaikan Asrorun Niam kepada media, Sabtu (11/11).

Selain itu, MUI juga mendorong masyarakat mendukung perjuangan Palestina. Termasuk, dengan mendistribusikan zakat, infak, dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.

Pada dasarnya, menurut MUI, pendistribusian dana zakat, infak, dan sedekah ditujukan untuk pihak mustahik yang berada dekat dengan muzaki. Tapi khusus untuk Palestina, hal itu bisa dilakukan.

Untuk itu, MUI mengajak Baznas dan lembaga-lembaga amil zakat nasional atau Laznas untuk ikut membantu perjuangan rakyat Palestina.

“Umat Islam dihimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti penggalangan dana kemanusiaan, mendoakan kemenangan Palestina, dan melaksanakan shalat gaib untuk para syuhada Palestina,” lanjutnya.

Pemerintah, masih yang difatwakan MUI, juga direkomendasikan untuk mengambil langkah-langkah tegas untuk membantu perjuangan rakyat Palestina. Bisa melalui jalur diplomasi di PBB, mengirim bantuan kemanusiaan, dan ikut dalam konsolidasi negara-negara OKI untuk menekan Israel menghentikan agresi. [Mh]

 

 

 

Tags: MUI: Haram Beli Produk yang Dukung Israel
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Rengekan yang Membosankan

Next Post

Dewan Dakwah Serahkan Bantuan 2 Miliar Rupiah untuk Palestina

Next Post
Dewan Dakwah Serahkan Bantuan 2 Miliar Rupiah untuk Palestina

Dewan Dakwah Serahkan Bantuan 2 Miliar Rupiah untuk Palestina

Hancur-hancuran Zionis Pertahankan Harga Dirinya di Dunia Internasional

Mukmin Tidak Mungkin Mendukung Zionis Yahudi

Tanda Dekatnya Hari Kiamat Sudah Tampak di Arab

Palestina dan Hadis Wahan

  • Mengenal Anger Release

    Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3075 shares
    Share 1230 Tweet 769
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7464 shares
    Share 2986 Tweet 1866
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1448 shares
    Share 579 Tweet 362
  • Empat Kebaikan Dunia dan Akhirat

    833 shares
    Share 333 Tweet 208
  • Kepala Boleh Panas, Hati Tetap Dingin

    66 shares
    Share 26 Tweet 17
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2004 shares
    Share 802 Tweet 501
  • Penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang Hukum Shalat Sendiri di Rumah bagi Laki-Laki

    1770 shares
    Share 708 Tweet 443
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5088 shares
    Share 2035 Tweet 1272
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    4826 shares
    Share 1930 Tweet 1207
  • Buka Aura, Bagaimana Hukumnya menurut Syariah?

    5376 shares
    Share 2150 Tweet 1344
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga