• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 26 September, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Promo E-Money, Apakah Termasuk Riba?

Juli 10, 2023
in Syariah, Unggulan
Promo E-Money, Apakah Termasuk Riba?

Foto: Unsplash

93
SHARES
715
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

PROMO E-Money, Apakah Termasuk Riba?

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz, Saya mau bertanya, saya pernah mendengar, kalau kita belanja pakai e-money terus dapat cashback atau diskon atau free ongkir itu dikategorikan sebagai riba. Apakah itu benar? Mohon penjelasan Ustadz

Jawaban oleh Ustaz DR. Oni Sahroni, MA:

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Pertama-pertama perlu ditegaskan bahwa penjelasan di bawah ini konteksnya terkait e-money dari sisi fikih semata. Jika penerbit e-money memberikan promo marketing (al-hawafiz at-tasyji’iyah), maka ketentuan hukumnya bisa dibedakan berdasarkan skema dan pihak mana yang memberikan promo.

Baca Juga: Promo Menarik GoWet, Cocok untuk Rekreasi Bareng Keluarga!

Jadi, secara konsep fikih, promo yang dibolehkan (bukan bagian dari riba) adalah dalam kondisi berikut.

(1) Pengguna e-money (sebagai kreditur dalam sebagian kondisi) tidak memberikan syarat kepada penerbit. Misalkan bahwa ia akan top up tanpa mensyaratkan penerbit memberikan hadiah promo.

Sebaliknya, promo yang tidak dibolehkan dan bagian dari riba saat pengguna e-money memberikan syarat kepada penerbit bahwa ia akan top up dengan syarat penerbit memberikan hadiah promo.

Misalnya dalam ilustrasi ungkapan; pengguna e-money menyampaikan kepada penerbit bahwa ia hanya akan top up dana jika mendapatkan benefit seperti promo hadiah, cashback, atau free ongkir. Jika tidak diberikan promo tersebut, maka ia tidak akan top up.

Sebagai pengguna e-money, memang tidak mudah mengetahui apakah transaksi e-money dengan promo itu dilakukan bersyarat atau tidak, karena itu baru diketahui dengan memastikan isi klausul perjanjian dan sistem yang berlaku dalam platform e-money.

(2) Penerbit e-money memberikan promo hadiah kepada pengguna bukan karena kredit yang diterimanya, tetapi karena transaksi pembelian pengguna dengan merchant. Salah satu indikatornya adalah promo tersebut hanya diberikan saat pengguna melakukan transaksi pembelian.

Sebaliknya, promo yang tidak dibolehkan dan bagian dari riba saat penerbit e-money memberikan promo hadiah kepada pengguna karena pinjaman yang diterimanya. Misalnya, penerbit memberikan promo hadiah setiap kali pengguna berbelanja atau bertransaksi ataupun tidak.

Jadi promo hadiah diberikan secara berkala, baik berbelanja ataupun tidak. Sesuai dengan kaidah umum, “Setiap utang piutang yang memberikan manfaat (kepada kreditor) adalah riba, jika dipersyaratkan.”

(3) Pengguna e-money menggunakan e-money-nya sebagai alat bayar karena kemudahan bertransaksi, bukan karena promo sebagaimana yang terjadi pada sebagian di mana menggunakan e-money bukan karena promo, tetapi karena kemudahan dalam bertransaksi dan berbelanja.

Selanjutnya, dari sisi referensi fatwa, jika merujuk pada fatwa Dewan Syariah Nasional MUI No 116/DSN-MUI/IX/2017 tentang Uang Elektronik Syariah, tidak menjelaskan secara detail seputar ketentuan promo yang diberikan oleh penerbit e-money kepada pengguna e-money.

Tetapi secara umum fatwa tersebut telah menjelaskan status akad antara penerbit dan pengguna e-money, yaitu akad qardh atau akad wadi’ah atau titipan yang telah berubah menjadi qardh karena dana pengguna digunakan oleh penerbit.

Dengan penegasan jenis akad ini, maka fatwa telah memberikan penjelasan bahwa jika penerbit memberikan promo itu berlaku ketentuan akad kredit (qardh) antara debitur dan kreditor.

Sebenarnya, fatwa terkait hadiah (Fatwa DSN MUI No 86/DSN-MUI/XII/2012 tentang Hadiah Dalam Penghimpunan Dana LKS) itu bisa menjadi referensi perihal promo hadiah yang diberikan penerbit e-money.

LKS boleh memberikan hadiah atas simpanan nasabah, dengan syarat: tidak diperjanjikan, tidak menjurus kepada praktik riba terselubung, dan/atau tidak boleh menjadi kelaziman (kebiasaan, ‘urf).

Karena, sebagai pengguna e-money, tidak bisa memastikan secara jelas apakah promo tersebut dipersyaratkan oleh pengguna sebagai kreditor secara sistem atau tidak, maka pilihan yang lebih jelas atau clear dan memberikan rasa tuma’ninah itu memilih e-money yang sudah mendapatkan izin operasional dari otoritas, diawasai oleh Bank Indonesia, dan persetujuan syariah dari Dewan Syariah Nasional MUI.

Wallahu a’lam

Sumber: Republika 21 Juni 2023

 

Tags: Apakah Termasuk Riba?Promo E-Money
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Peran Perempuan dalam Politik Perlu Dukungan Suami dan Anak

Next Post

Tim Al Azhar Tanggap Bencana Sigap Bantu Warga Terdampak Banjir Lahar Dingin di Lumajang

Next Post
Tim Al Azhar Tanggap Bencana Sigap Bantu Warga Terdampak Banjir Lahar Dingin di Lumajang

Tim Al Azhar Tanggap Bencana Sigap Bantu Warga Terdampak Banjir Lahar Dingin di Lumajang

Tanda laki-laki serius ingin menikahimu

Siapakah Orang Saleh yang Sebenarnya?

5 Cara Memilih Jas Pernikahan yang Tepat Bagi Calon Pengantin Pria

5 Cara Memilih Jas Pernikahan yang Tepat Bagi Calon Pengantin Pria

  • Perang Pemikiran, Louis IX, dan Alasan Kenapa Umat Hari Ini Diam Atas Palestina

    Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1407 shares
    Share 563 Tweet 352
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7419 shares
    Share 2968 Tweet 1855
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3038 shares
    Share 1215 Tweet 760
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    4941 shares
    Share 1976 Tweet 1235
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5075 shares
    Share 2030 Tweet 1269
  • Orang yang Wafat Mengetahui Kondisi Keluarganya yang Masih Hidup (Bag. 1)

    327 shares
    Share 131 Tweet 82
  • Tagih Rp60 Triliun Pajak Mandek, Anis Byarwati: Bisa Tutupi 20 Persen Defisit APBN Tanpa Utang Baru

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    355 shares
    Share 142 Tweet 89
  • Kisah Hasan bin Tsabit Dibayar Mahal untuk Menjelekkan Rasulullah, Tapi ini yang Terjadi

    491 shares
    Share 196 Tweet 123
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    3937 shares
    Share 1575 Tweet 984
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga