PROMO E-Money, Apakah Termasuk Riba?
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ustadz, Saya mau bertanya, saya pernah mendengar, kalau kita belanja pakai e-money terus dapat cashback atau diskon atau free ongkir itu dikategorikan sebagai riba. Apakah itu benar? Mohon penjelasan Ustadz
Jawaban oleh Ustaz DR. Oni Sahroni, MA:
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Pertama-pertama perlu ditegaskan bahwa penjelasan di bawah ini konteksnya terkait e-money dari sisi fikih semata. Jika penerbit e-money memberikan promo marketing (al-hawafiz at-tasyji’iyah), maka ketentuan hukumnya bisa dibedakan berdasarkan skema dan pihak mana yang memberikan promo.
Baca Juga: Promo Menarik GoWet, Cocok untuk Rekreasi Bareng Keluarga!
Jadi, secara konsep fikih, promo yang dibolehkan (bukan bagian dari riba) adalah dalam kondisi berikut.
(1) Pengguna e-money (sebagai kreditur dalam sebagian kondisi) tidak memberikan syarat kepada penerbit. Misalkan bahwa ia akan top up tanpa mensyaratkan penerbit memberikan hadiah promo.
Sebaliknya, promo yang tidak dibolehkan dan bagian dari riba saat pengguna e-money memberikan syarat kepada penerbit bahwa ia akan top up dengan syarat penerbit memberikan hadiah promo.
Misalnya dalam ilustrasi ungkapan; pengguna e-money menyampaikan kepada penerbit bahwa ia hanya akan top up dana jika mendapatkan benefit seperti promo hadiah, cashback, atau free ongkir. Jika tidak diberikan promo tersebut, maka ia tidak akan top up.
Sebagai pengguna e-money, memang tidak mudah mengetahui apakah transaksi e-money dengan promo itu dilakukan bersyarat atau tidak, karena itu baru diketahui dengan memastikan isi klausul perjanjian dan sistem yang berlaku dalam platform e-money.
(2) Penerbit e-money memberikan promo hadiah kepada pengguna bukan karena kredit yang diterimanya, tetapi karena transaksi pembelian pengguna dengan merchant. Salah satu indikatornya adalah promo tersebut hanya diberikan saat pengguna melakukan transaksi pembelian.
Sebaliknya, promo yang tidak dibolehkan dan bagian dari riba saat penerbit e-money memberikan promo hadiah kepada pengguna karena pinjaman yang diterimanya. Misalnya, penerbit memberikan promo hadiah setiap kali pengguna berbelanja atau bertransaksi ataupun tidak.
Jadi promo hadiah diberikan secara berkala, baik berbelanja ataupun tidak. Sesuai dengan kaidah umum, “Setiap utang piutang yang memberikan manfaat (kepada kreditor) adalah riba, jika dipersyaratkan.”
(3) Pengguna e-money menggunakan e-money-nya sebagai alat bayar karena kemudahan bertransaksi, bukan karena promo sebagaimana yang terjadi pada sebagian di mana menggunakan e-money bukan karena promo, tetapi karena kemudahan dalam bertransaksi dan berbelanja.
Selanjutnya, dari sisi referensi fatwa, jika merujuk pada fatwa Dewan Syariah Nasional MUI No 116/DSN-MUI/IX/2017 tentang Uang Elektronik Syariah, tidak menjelaskan secara detail seputar ketentuan promo yang diberikan oleh penerbit e-money kepada pengguna e-money.
Tetapi secara umum fatwa tersebut telah menjelaskan status akad antara penerbit dan pengguna e-money, yaitu akad qardh atau akad wadi’ah atau titipan yang telah berubah menjadi qardh karena dana pengguna digunakan oleh penerbit.
Dengan penegasan jenis akad ini, maka fatwa telah memberikan penjelasan bahwa jika penerbit memberikan promo itu berlaku ketentuan akad kredit (qardh) antara debitur dan kreditor.
Sebenarnya, fatwa terkait hadiah (Fatwa DSN MUI No 86/DSN-MUI/XII/2012 tentang Hadiah Dalam Penghimpunan Dana LKS) itu bisa menjadi referensi perihal promo hadiah yang diberikan penerbit e-money.
LKS boleh memberikan hadiah atas simpanan nasabah, dengan syarat: tidak diperjanjikan, tidak menjurus kepada praktik riba terselubung, dan/atau tidak boleh menjadi kelaziman (kebiasaan, ‘urf).
Karena, sebagai pengguna e-money, tidak bisa memastikan secara jelas apakah promo tersebut dipersyaratkan oleh pengguna sebagai kreditor secara sistem atau tidak, maka pilihan yang lebih jelas atau clear dan memberikan rasa tuma’ninah itu memilih e-money yang sudah mendapatkan izin operasional dari otoritas, diawasai oleh Bank Indonesia, dan persetujuan syariah dari Dewan Syariah Nasional MUI.
Wallahu a’lam
Sumber: Republika 21 Juni 2023