DEWAN Da’wah memaksimalkan penghimpunan dana wakaf karena potensi wakaf di Indonesia masih sangat besar, namun membutuhkan banyak edukasi dan literasi kepada seluruh masyarakat.
Diperlukan kerja sama dengan berbagai pihak untuk bisa meningkatkan penghimpunan dana wakaf, hal ini dipahami betul oleh pengurus Yayasan Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia.
Kamis (16/3/2023), Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia (Dewan Da’wah) melakukan penandatangan kerja sama penghimpunan dana wakaf bersama PT Kaffah Indonesia Sukses di gedung menara dakwah, lantai 8, Kramat Raya, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat.
Penandatangan perjanjian kerja sama dilakukan oleh Ustaz Avid Solihin selaku Sekretaris Umum Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia, dan Rocky Susanto selaku Presiden PT Kaffah Indonesia Sukses disaksikan oleh Nur Syamsudin Bukhori selaku Komisioner Badan Wakaf Indonesia.
Melihat banyaknya peluang yang masih terbuka lebar dalam penggalangan dana wakaf dari pemegang polis asuransi, Rocky memandang ini perlu dan akan terus dilakukan sosialisasi dan edukasi secara bersama.
Baca Juga: Apresiasi dari KBRI Ankara, Laznas Dewan Dakwah Salurkan Ribuan Paket untuk Terdampak Gempa Turki
Dewan Da’wah Maksimalkan Penghimpunan Dana Wakaf
Acara dilanjutkan dengan pembacaan ikrar wasiat wakaf pada manfaat polis asuransi syariah oleh Yusuf Sidik dan Rocky Susanto (dari PT Kaffah Indonesia), Taufik Marjuniadi dan Irdianto (dari Chubb Syariah), melalui Nazhir Wakaf Yayasan Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia.
Ustaz Avid Solihin menyampaikan bahwa kepercayaan umat sangat tinggi terhadap wakaf melalui Dewan Da’wah.
“Banyak amanah wakaf dari wakif yang perlu dikembangkan dan dioptimalkan agar dapat memberikan manfaat secara maksimal baik di dunia maupun di akhirat.
“Alhamdulillah pengelolaan wakaf di Dewan Dakwah sudah mendapat izin dari pemerintah dalam hal ini Badan Wakaf Indonesia (BWI) serta Kementerian Agama sebagi Nazhir wakaf Badan Hukum,” kata Ustaz Avid.
Diharapkan dari kerja sama ini, akan memberikan manfaat dan kontribusi maksimal umat Islam kepada bangsa dan negara dalam hal pembangunan sarana ibadah, sarana pendidikan Islam serta mampu mengembangkan harta benda wakaf tersebut.[ind]