• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 20 Oktober, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Suami Menikah Lagi Tanpa Sepengetahuan Istri

Januari 15, 2025
in Syariah, Unggulan
Pujian untuk Istri

foto: pixabay

100
SHARES
771
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

USTAZ, apa hukumnya suami menikah lagi tanpa sepengetahuan istri? Ustaz Farid Nu’man Hasan, S.S., M.I.kom. menjelaskan persoalan ini sebagai berikut.

Jika yang ditanyakan hukum, maka ada dua hal.

– Terkait keabsahan pernikahannya.

Untuk bagian ini, jika semua rukun nikah terpenuhi, maka pernikahannya tetap sah. Sebab, pemberitahuan ke istri pertama apalagi izin, tidak termasuk dalam rukun nikah.

– Terkait diam-diamnya, lalu sembunyikan fakta nikah keduanya di hadapan istrinya, dalam waktu yang lama, maka dia telah melakukan kebohongan selama itu pula.

Sebab, istrinya menyangka suaminya masih beristri satu yaitu dirinya padahal tidak.

Suami Menikah Lagi Tanpa Sepengetahuan Istri

Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

ومن غشنا فليس منا

Dan barang siapa yang menipu kami maka dia bukan golongan kami. (HR. Muslim No. 101)

Ibrahim Al Harbi Rahimahullah berkata:

فَالغِشُّ أَنْ يُظْهِرَ شَيْئَاً وَيُخْفِىَ خَلاَفَهُ أَوْ يَقُولَ قَوْلاً ويَخْفِىَ خِلاَفَهُ فَذَلَكَ الغِشُّ

Maka, Al Ghisy adalah menampakkan sesuatu dan menyembunyikan sesuatu yang berbeda dengannya, atau mengatakan sebuah perkataan dan menyembunyikan yang berbeda dengannya. Itulah Al Ghiys. (Gharibul Hadits, 2/658)

Baca juga: Suami Poligami, Istri Tidak Boleh Meminta Untuk Menceraikan Madunya

– Poligami itu boleh, bisa sunnah, wajib, makruh, bahkan haram, tergantung kondisi pelakunya, sebagaimana monogami.

Maka, jika seorang laki-laki serius ingin melakukannya, lakukanlah dengan baik, pahamkan istri, kondisikan keluarga, agar tidak muncul ledakan di belakang hari.

Kemudian bisa menjadi fitnah bagi keluarga bahkan fitnah bagi agama, itu yang mesti dipikirkan baik-baik.

Ada pun istri pertama, hendaknya memperhatikan dirinya. Evaluasi. Kenapa suaminya menikah lagi, apakah ada yang kurang dari dirinya, masalah apa, tutur kata, makanan, pelayanan, dan lain-lain sehingga dua belah pihak sama-sama berbenah. Wallahu a’lam.[ind]

Tags: Suami Menikah Lagi Tanpa Sepengetahuan Istri
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Jangan Biarkan Anak Tidak Mampu Bersaing

Next Post

Cara Sederhana untuk Meningkatkan Kesehatan Mental

Next Post
Cara Sederhana untuk Meningkatkan Kesehatan Mental

Cara Sederhana untuk Meningkatkan Kesehatan Mental

Kebiasaan Positif Dapat Mempertahankan Keharmonisan Pernikahan

Kebiasaan Positif Dapat Mempertahankan Keharmonisan Pernikahan

Memulai Hari dengan Al-Qur'an: Sebuah Sumber Keberkahan

Cinta Al-Qur'an Merupakan Bukti Cinta Kepada Allah

  • Tafsir Al Munir

    Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5052 shares
    Share 2021 Tweet 1263
  • Perkumpulan Jalanin Bulukumba Bangun Pendidikan Lewat Training Fasilitator Kehidupan

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7530 shares
    Share 3012 Tweet 1883
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1499 shares
    Share 600 Tweet 375
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3124 shares
    Share 1250 Tweet 781
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5113 shares
    Share 2045 Tweet 1278
  • Estafet Kepemimpinan Salimah Kalbar Berlanjut, Fitriana Resmi Terpilih

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Salimah Kalbar Gelar Musyawarah Wilayah V

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2021 shares
    Share 808 Tweet 505
  • 12 Adab dalam Majelis Al-Qur’an

    4544 shares
    Share 1818 Tweet 1136
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga