USTAZ, apa hukumnya suami menikah lagi tanpa sepengetahuan istri? Ustaz Farid Nu’man Hasan, S.S., M.I.kom. menjelaskan persoalan ini sebagai berikut.
Jika yang ditanyakan hukum, maka ada dua hal.
– Terkait keabsahan pernikahannya.
Untuk bagian ini, jika semua rukun nikah terpenuhi, maka pernikahannya tetap sah. Sebab, pemberitahuan ke istri pertama apalagi izin, tidak termasuk dalam rukun nikah.
– Terkait diam-diamnya, lalu sembunyikan fakta nikah keduanya di hadapan istrinya, dalam waktu yang lama, maka dia telah melakukan kebohongan selama itu pula.
Sebab, istrinya menyangka suaminya masih beristri satu yaitu dirinya padahal tidak.
Suami Menikah Lagi Tanpa Sepengetahuan Istri
Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
ومن غشنا فليس منا
Dan barang siapa yang menipu kami maka dia bukan golongan kami. (HR. Muslim No. 101)
Ibrahim Al Harbi Rahimahullah berkata:
فَالغِشُّ أَنْ يُظْهِرَ شَيْئَاً وَيُخْفِىَ خَلاَفَهُ أَوْ يَقُولَ قَوْلاً ويَخْفِىَ خِلاَفَهُ فَذَلَكَ الغِشُّ
Maka, Al Ghisy adalah menampakkan sesuatu dan menyembunyikan sesuatu yang berbeda dengannya, atau mengatakan sebuah perkataan dan menyembunyikan yang berbeda dengannya. Itulah Al Ghiys. (Gharibul Hadits, 2/658)
Baca juga: Suami Poligami, Istri Tidak Boleh Meminta Untuk Menceraikan Madunya
– Poligami itu boleh, bisa sunnah, wajib, makruh, bahkan haram, tergantung kondisi pelakunya, sebagaimana monogami.
Maka, jika seorang laki-laki serius ingin melakukannya, lakukanlah dengan baik, pahamkan istri, kondisikan keluarga, agar tidak muncul ledakan di belakang hari.
Kemudian bisa menjadi fitnah bagi keluarga bahkan fitnah bagi agama, itu yang mesti dipikirkan baik-baik.
Ada pun istri pertama, hendaknya memperhatikan dirinya. Evaluasi. Kenapa suaminya menikah lagi, apakah ada yang kurang dari dirinya, masalah apa, tutur kata, makanan, pelayanan, dan lain-lain sehingga dua belah pihak sama-sama berbenah. Wallahu a’lam.[ind]