• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 18 Februari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Suami Menikah Lagi Tanpa Sepengetahuan Istri

29/11/2025
in Syariah, Unggulan
Pujian untuk Istri

foto: pixabay

103
SHARES
791
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

USTAZ, apa hukumnya suami menikah lagi tanpa sepengetahuan istri? Ustaz Farid Nu’man Hasan, S.S., M.I.kom. menjelaskan persoalan ini sebagai berikut.

Jika yang ditanyakan hukum, maka ada dua hal.

– Terkait keabsahan pernikahannya.

Untuk bagian ini, jika semua rukun nikah terpenuhi, maka pernikahannya tetap sah. Sebab, pemberitahuan ke istri pertama apalagi izin, tidak termasuk dalam rukun nikah.

– Terkait diam-diamnya, lalu sembunyikan fakta nikah keduanya di hadapan istrinya, dalam waktu yang lama, maka dia telah melakukan kebohongan selama itu pula.

Sebab, istrinya menyangka suaminya masih beristri satu yaitu dirinya padahal tidak.

Suami Menikah Lagi Tanpa Sepengetahuan Istri

Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

ومن غشنا فليس منا

Dan barang siapa yang menipu kami maka dia bukan golongan kami. (HR. Muslim No. 101)

Ibrahim Al Harbi Rahimahullah berkata:

فَالغِشُّ أَنْ يُظْهِرَ شَيْئَاً وَيُخْفِىَ خَلاَفَهُ أَوْ يَقُولَ قَوْلاً ويَخْفِىَ خِلاَفَهُ فَذَلَكَ الغِشُّ

Maka, Al Ghisy adalah menampakkan sesuatu dan menyembunyikan sesuatu yang berbeda dengannya, atau mengatakan sebuah perkataan dan menyembunyikan yang berbeda dengannya. Itulah Al Ghiys. (Gharibul Hadits, 2/658)

Baca juga: Suami Poligami, Istri Tidak Boleh Meminta Untuk Menceraikan Madunya

– Poligami itu boleh, bisa sunnah, wajib, makruh, bahkan haram, tergantung kondisi pelakunya, sebagaimana monogami.

Maka, jika seorang laki-laki serius ingin melakukannya, lakukanlah dengan baik, pahamkan istri, kondisikan keluarga, agar tidak muncul ledakan di belakang hari.

Kemudian bisa menjadi fitnah bagi keluarga bahkan fitnah bagi agama, itu yang mesti dipikirkan baik-baik.

Ada pun istri pertama, hendaknya memperhatikan dirinya. Evaluasi. Kenapa suaminya menikah lagi, apakah ada yang kurang dari dirinya, masalah apa, tutur kata, makanan, pelayanan, dan lain-lain sehingga dua belah pihak sama-sama berbenah. Wallahu a’lam.[ind]

Tags: Suami Menikah Lagi Tanpa Sepengetahuan Istri
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Tafsir Surat Al-Asr Ayat 1-3, Manusia Benar-Benar Berada dalam Kerugian

Next Post

Lima Warna Softlens yang Cocok untuk Mata Cokelat

Next Post
Lima Warna Softlens yang Cocok untuk Mata Cokelat

Lima Warna Softlens yang Cocok untuk Mata Cokelat

Mengatasi Mual saat Hamil

Mengatasi Mual saat Hamil

Cara Agar Tidak Diperbudak oleh Uang

Buang Sial dalam Islam

  • Daftar 30 Lagu Sambut Ramadan

    Daftar 30 Lagu Sambut Ramadan

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • 15 Hadits tentang Ramadan yang Perlu Diketahui Umat Muslim

    141 shares
    Share 56 Tweet 35
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1724 shares
    Share 690 Tweet 431
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    4992 shares
    Share 1997 Tweet 1248
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3505 shares
    Share 1402 Tweet 876
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11164 shares
    Share 4466 Tweet 2791
  • Kenapa Arab Saudi Puasa Duluan?

    144 shares
    Share 58 Tweet 36
  • Forum Muslimah Indonesia (FORMASI) dan Organisasi Kepalestinaan Bantu Aceh Tamiang Bangkit

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4462 shares
    Share 1785 Tweet 1116
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7978 shares
    Share 3191 Tweet 1995
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga