• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 17 Agustus, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Masa Jabatan Kades Jadi 9 Tahun, PP Lidmi: Melawan Konstitusi dan Demokrasi Desa

28/01/2023
in Berita
Masa Jabatan Kades Jadi 9 Tahun, PP Lidmi: Melawan Konstitusi dan Demokrasi Desa

Masa Jabatan Kades Jadi 9 Tahun, PP Lidmi: Melawan Konstitusi dan Demokrasi Desa

83
SHARES
641
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

PP LIDMI memberi respon penolakan terhadap wacana perpanjangan masa jabatan kades (kepala desa) yang diusung oleh sejumlah organisasi pemerintahan desa.

Ketua Umum PP Lidmi (Pimpinan Pusat Lingkar Dakwah Mahasiswa Indonesia) Asrullah Syaharuddin, S.H., M.H. menilai wacana ini wujud dekonstruksi nilai-nilai konstitusi.

“Perpanjangan masa jabatan Kepada Desa wujud dekonstruksi nilai nilai Konstitusi yakni pembatasan kekuasaan di level desa dan degradasi nilai demokrasi lokal di desa agar senantiasa terjaga ketertiban dan ketentraman,” kata Ketua Umum PP Lidmi Asrullah Syaharuddin dalam keterangan resminya, Jumat (27/01/2023).

Mahasiswa Doktoral itu memaparkan bahwa perpanjangan masa jabatan Kepala Desa juga berpotensi disalahgunakan karena ekses kekuasaan yang tidak dibatasi.

Kredo politik kekuasaan yang tidak dibatasi cenderung disalahgunakan dan disimpangi sebagaimana ungkapan dari Lord Acton: “Power Tends to Corrupt, Absolute Power Corrupt Absolutely”.

Baca Juga: Perpanjangan Masa Jabatan

Masa Jabatan Kades Jadi 9 Tahun, PP Lidmi: Melawan Konstitusi dan Demokrasi Desa

Sebagaimana dikutip dari BBC News Indonesia, KPK mencatat ada lebih dari 600 kasus korupsi yang melibatkan aparatur desa sepanjang 2012-2021, menjerat sedikitnya 686 kepala desa, (25/01/2023).

Menurut Asrullah, perpanjangan masa jabatan kepala desa diametral dan paradoks dengan paradigma demokrasi desa dan otonomi desa yang salah satu tujuannya adalah mewujudkan percepatan kesejahteraan dan bebas dari praktik koruptif dan kolutif dalam pengelolaan desa.

“Jika kepala desa, mendapatkan perpanjang masa jabatan, maka ini jauh dari semangat demokrasi desa dan semangat kelahiran otonomi desa. Ini yang harus dipahami oleh pemerintah dan para kepala desa,” pungkasnya.

Padahal telah jelas dalam Pasal 39 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah mengatur masa jabatan kepala desa selama enam tahun dan selama tiga periode.[ind]

Tags: Masa Jabatan Kades Jadi 9 TahunPP Lidmi: Melawan Konstitusi dan Demokrasi Desa
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

ParagonCorp Luncurkan Women’s Space, Wadah Berkumpulnya Perempuan Penggerak Indonesia

Next Post

Masuk Boarding Karena Kesadaran Bukan Paksaan

Next Post
Mendidik Anak Remaja Gampang-gampang Susah

Masuk Boarding Karena Kesadaran Bukan Paksaan

Inilah Dewan Kemakmuran Masjid dan Musala Terbaik Peraih Amaliah Astra Awards 2022

Inilah Dewan Kemakmuran Masjid dan Musala Terbaik Peraih Amaliah Astra Awards 2022

Dian Hendra Rancang Busana Idul Fitri Terinspirasi Keindahan Raja Ampat

Dian Hendra Rancang Busana Idul Fitri Terinspirasi Keindahan Raja Ampat

  • Cara Menyimpan Hijab di Lemari agar Tidak Mudah Kusut

    Cara Menyimpan Hijab di Lemari agar Tidak Mudah Kusut

    702 shares
    Share 281 Tweet 176
  • Inilah Warna Pensil Alis yang Cocok untuk Beragam Warna Kulit

    100 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Tips Menyimpan Bawang Merah agar Tidak Cepat Busuk

    82 shares
    Share 33 Tweet 21
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1202 shares
    Share 481 Tweet 301
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9118 shares
    Share 3647 Tweet 2280
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    683 shares
    Share 273 Tweet 171
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11691 shares
    Share 4676 Tweet 2923
  • Shalat Taubat: Pengertian, Tata Cara, dan Manfaatnya

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2352 shares
    Share 941 Tweet 588
  • Ketika Tujuan Hidup Jelas, Masalah Tidak Lagi Terasa Besar

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga