WAKIL Ketua BAKN DPR RI Anis Byarwati prihatin dengan pergeseran maraknya peredaran rokok ilegal dari perkampungan ke perkotaan di Jawa Barat.
Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Bandung Jawa Barat pada Selasa (24/1/2023).
Kunjungan ini dilakukan terkait Pengelolaan Cukai Hasil Tembakau Provinsi Jawa Barat.
Pada kesempatan ini, Anis mencermati salah satu fakta lapangan yang ditemukan Dirjen Bea Cukai Jawa Barat terkait dengan maraknya peredaran rokok ilegal di Jawa Barat yang berkorelasi dengan daya beli masyarakat yang menurun.
“Daya beli masyarakat menurun, namun kebutuhan merokok tidak menurun. Akhirnya beralih ke rokok illegal. Ini tantangan tersendiri,” katanya.
Anggota Komisi XI DPR RI ini juga menyoroti tingginya penindakan cukai untuk rokok illegal pada tahun 2022.
Angka kenaikan penindakan cukai dari tahun 2021 ke tahun 2022, tercatat lebih dari 100% sehingga kerugian negara yang diakibatkannya juga sangat tinggi.
Baca Juga: Siapa bilang Rokok Elektrik Aman?
Peredaran Rokok Ilegal Semakin Marak dari Perkampungan Hingga ke Perkotaan di Jawa Barat
Purwakarta sebagai produsen rokok, penindakannya hanya 1.088, sementara Bandung mencapai 4.325.
“Ini menunjukkan adanya pergeseran yang tadinya rokok ilegal itu maraknya di perkampungan kemudian bergeser ke perkotaan. Artinya orang-orang perkotaan mengalami daya beli yang menurun sampai rokok ilegal pun banyak di daerah perkotaan,” tegas Anis.
Terkait dengan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT), Ketua DPP PKS Bidang Ekonomi dan Keuangan ini menyampaikan keluhan yang seringkali disampaikan oleh pemerintah provinsi atau pemerintah daerah, yaitu tidak fleksibelnya penggunaan DBHCT.
Bagi daerah yang banyak petani tembakau di daerahnya, kenaikan DBHCT tidak berpengaruh kepada kesejahteraan petani tembakau.
Prosentase pembagian DBHCT yang berlaku selama ini adalah 50% untuk kesejahteraan masyarakat, 40% untuk kesehatan dan 10% untuk penegakan hukum.
“Petani tembakaunya sendiri tidak terpengaruh secara signifikan dengan adanya kenaikan DBHCT sehingga kesejahteraan petani tembakau tidak ikut naik,” tutur Anis.
Terakhir, Anis mengingatkan agar Dirjen Bea Cukai tidak hanya fokus pada penindakan tapi perlu ada upaya-upaya yang dilakukan untuk meminimalisasi rokok illegal.
“Adanya penindakan ternyata tidak menurunkan produksi rokok. Bahkan produksi rokok illegal terus meningkat. Berarti demand-nya memang ada dan bahkan sudah ke arah perkotaan. Penindakan perlu dibarengi dengan upaya edukasi kepada masyarakat,” tutupnya.[ind]