• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 17 Juni, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Pisahkan Murid Laki-laki dan Perempuan, Sekolah Islam di Inggris Dinyatakan Langgar Hukum

Oktober 15, 2017
in Berita
71
SHARES
548
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Sekolah Islam di Birmingham, Inggris, oleh Pengadilan Banding di London dinyatakan melakukan pelanggaran hukum ketika memisahkan murid laki-laki dan perempuan.

Sekolah Al-Hijrah – yang pendanaan operasionalnnya berasal dari anggaran negara – dinyatakan melakukan diskriminasi jenis kelamin dan karenanya melanggar Undang-Undang Kesetaraan.

Kasus ini diajukan oleh Ofsted, badan yang bertanggung jawab atas standar pendidikan di Inggris. Ofsted membawa kasus Al-Hijrah ke Pengadilan Banding setelah Pengadilan Tinggi menyatakan tidak ada pelanggaran hukum yang dilakukan Al-Hijrah.

Sekolah Al-Hijrah memisahkan murid perempuan dan laki-laki baik ketika proses belajar mengajar, ketika istirahat, maupun saat melakuan kegiatan pendidikan di luar kelas.

Peraturan ini berlaku bagi kelas lima, saat murid-murid di kelas ini menginjak usia sembilan tahun.

Direktur Ofsted, Amanda Spielman, mengatakan dengan melakukan pemisahan berdasarkan jenis kelamin 'pihak sekolah tak menerapkan hubungan sosial secara semestinya dan pada saat yang sama tidak menyiapkan peserta didik untuk menjalani kehidupan modern di Inggris'.

Ia juga mengatakan lembaga pendidikan tidak seharusnya memberikan perlakukan yang berbeda terhadap murid berdasarkan jenis kelamin.

Pengacara yang mewakili pengurus Al-Hijrah, Peter Oldham, mengatakan meski dipisahkan, murid perempuan dan laki-laki mendapatkan perlakuan yang setara.

Majelis hakim di Pengadilan Banding mengatakan pemisahan murid laki-laki dan perempuan tidak hanya terjadi di sekolah Islam.

Menurut hakim, pemisahan murid juga ditemukan di sekolah Kristen dan Yahudi.
Diperkirakan terdapat 20 sekolah di Inggris yang menerapkan kebijakan pemisahan antara murid laki-laki dan perempuan.[ah/bbc]

Previous Post

Israel Ikut Keluar dari UNESCO Setelah AS

Next Post

Human Body Adventure, Wisata Edukasi Mengenal Penciptaan Allah melalui Anatomi Tubuh

Next Post

Human Body Adventure, Wisata Edukasi Mengenal Penciptaan Allah melalui Anatomi Tubuh

Semakin Semangat di Hari Senin dengan Pepes Ikan, Ini Resep Mudahnya

Butuh Sertifikat Halal, Ini Lima Tahap Penerbitannya

.:: TERPOPULER

Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga