• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 18 Mei, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Pisahkan Murid Laki-laki dan Perempuan, Sekolah Islam di Inggris Dinyatakan Langgar Hukum

15/10/2017
in Berita
74
SHARES
569
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Sekolah Islam di Birmingham, Inggris, oleh Pengadilan Banding di London dinyatakan melakukan pelanggaran hukum ketika memisahkan murid laki-laki dan perempuan.

Sekolah Al-Hijrah – yang pendanaan operasionalnnya berasal dari anggaran negara – dinyatakan melakukan diskriminasi jenis kelamin dan karenanya melanggar Undang-Undang Kesetaraan.

Kasus ini diajukan oleh Ofsted, badan yang bertanggung jawab atas standar pendidikan di Inggris. Ofsted membawa kasus Al-Hijrah ke Pengadilan Banding setelah Pengadilan Tinggi menyatakan tidak ada pelanggaran hukum yang dilakukan Al-Hijrah.

Sekolah Al-Hijrah memisahkan murid perempuan dan laki-laki baik ketika proses belajar mengajar, ketika istirahat, maupun saat melakuan kegiatan pendidikan di luar kelas.

Peraturan ini berlaku bagi kelas lima, saat murid-murid di kelas ini menginjak usia sembilan tahun.

Direktur Ofsted, Amanda Spielman, mengatakan dengan melakukan pemisahan berdasarkan jenis kelamin 'pihak sekolah tak menerapkan hubungan sosial secara semestinya dan pada saat yang sama tidak menyiapkan peserta didik untuk menjalani kehidupan modern di Inggris'.

Ia juga mengatakan lembaga pendidikan tidak seharusnya memberikan perlakukan yang berbeda terhadap murid berdasarkan jenis kelamin.

Pengacara yang mewakili pengurus Al-Hijrah, Peter Oldham, mengatakan meski dipisahkan, murid perempuan dan laki-laki mendapatkan perlakuan yang setara.

Majelis hakim di Pengadilan Banding mengatakan pemisahan murid laki-laki dan perempuan tidak hanya terjadi di sekolah Islam.

Menurut hakim, pemisahan murid juga ditemukan di sekolah Kristen dan Yahudi.
Diperkirakan terdapat 20 sekolah di Inggris yang menerapkan kebijakan pemisahan antara murid laki-laki dan perempuan.[ah/bbc]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Israel Ikut Keluar dari UNESCO Setelah AS

Next Post

Human Body Adventure, Wisata Edukasi Mengenal Penciptaan Allah melalui Anatomi Tubuh

Next Post

Human Body Adventure, Wisata Edukasi Mengenal Penciptaan Allah melalui Anatomi Tubuh

Semakin Semangat di Hari Senin dengan Pepes Ikan, Ini Resep Mudahnya

Butuh Sertifikat Halal, Ini Lima Tahap Penerbitannya

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8433 shares
    Share 3373 Tweet 2108
  • Lewat Sekolah Lansia, Salimah Tulungagung Ajak Masyarakat Kenali Gejala Demensia Sejak Dini

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    855 shares
    Share 342 Tweet 214
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11341 shares
    Share 4536 Tweet 2835
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3800 shares
    Share 1520 Tweet 950
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4313 shares
    Share 1725 Tweet 1078
  • Inilah Jawabannya, Mengapa Kita Berjalan Mengelilingi Kabah di Makkah

    111 shares
    Share 44 Tweet 28
  • Dari Nakbah ke Keffiyeh: PUSPA Telusuri Jejak Perjuangan Palestina melalui Seni

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2257 shares
    Share 903 Tweet 564
  • Pemerintah Tetapkan Iduladha 1447 H Jatuh pada 27 Mei 2026

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga