• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 5 April, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Pisahkan Murid Laki-laki dan Perempuan, Sekolah Islam di Inggris Dinyatakan Langgar Hukum

15/10/2017
in Berita
74
SHARES
567
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Sekolah Islam di Birmingham, Inggris, oleh Pengadilan Banding di London dinyatakan melakukan pelanggaran hukum ketika memisahkan murid laki-laki dan perempuan.

Sekolah Al-Hijrah – yang pendanaan operasionalnnya berasal dari anggaran negara – dinyatakan melakukan diskriminasi jenis kelamin dan karenanya melanggar Undang-Undang Kesetaraan.

Kasus ini diajukan oleh Ofsted, badan yang bertanggung jawab atas standar pendidikan di Inggris. Ofsted membawa kasus Al-Hijrah ke Pengadilan Banding setelah Pengadilan Tinggi menyatakan tidak ada pelanggaran hukum yang dilakukan Al-Hijrah.

Sekolah Al-Hijrah memisahkan murid perempuan dan laki-laki baik ketika proses belajar mengajar, ketika istirahat, maupun saat melakuan kegiatan pendidikan di luar kelas.

Peraturan ini berlaku bagi kelas lima, saat murid-murid di kelas ini menginjak usia sembilan tahun.

Direktur Ofsted, Amanda Spielman, mengatakan dengan melakukan pemisahan berdasarkan jenis kelamin 'pihak sekolah tak menerapkan hubungan sosial secara semestinya dan pada saat yang sama tidak menyiapkan peserta didik untuk menjalani kehidupan modern di Inggris'.

Ia juga mengatakan lembaga pendidikan tidak seharusnya memberikan perlakukan yang berbeda terhadap murid berdasarkan jenis kelamin.

Pengacara yang mewakili pengurus Al-Hijrah, Peter Oldham, mengatakan meski dipisahkan, murid perempuan dan laki-laki mendapatkan perlakuan yang setara.

Majelis hakim di Pengadilan Banding mengatakan pemisahan murid laki-laki dan perempuan tidak hanya terjadi di sekolah Islam.

Menurut hakim, pemisahan murid juga ditemukan di sekolah Kristen dan Yahudi.
Diperkirakan terdapat 20 sekolah di Inggris yang menerapkan kebijakan pemisahan antara murid laki-laki dan perempuan.[ah/bbc]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Israel Ikut Keluar dari UNESCO Setelah AS

Next Post

Human Body Adventure, Wisata Edukasi Mengenal Penciptaan Allah melalui Anatomi Tubuh

Next Post

Human Body Adventure, Wisata Edukasi Mengenal Penciptaan Allah melalui Anatomi Tubuh

Semakin Semangat di Hari Senin dengan Pepes Ikan, Ini Resep Mudahnya

Butuh Sertifikat Halal, Ini Lima Tahap Penerbitannya

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8151 shares
    Share 3260 Tweet 2038
  • Pastikan Sabun yang Kamu Gunakan Halal

    172 shares
    Share 69 Tweet 43
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    698 shares
    Share 279 Tweet 175
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2006 shares
    Share 802 Tweet 502
  • Istri Sertu Muhammad Nur Ichwan Tak Punya Firasat Apa-apa

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3628 shares
    Share 1451 Tweet 907
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11233 shares
    Share 4493 Tweet 2808
  • Sultan Sidoarjo Mengajak Keliling Rumah Mewah, Seperti di Istana

    126 shares
    Share 50 Tweet 32
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4182 shares
    Share 1673 Tweet 1046
  • Heboh Raja Inggris Masuk Islam

    180 shares
    Share 72 Tweet 45
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga