KITA mungkin sering datang terlambat saat bergabung dalam shalat berjama’ah sehingga kita baru masuk dalam jama’ah saat imam sudah melakukan sebagian gerakan shalat. Dalam kondisi ini kita disebut dengan orang yang masbuq.
Masbuq secara bahasa adalah orang yang ketinggalan. Di dalam shalat mabuq adalah orang yang datang untuk shalat berjama’ah setelah imam mengerjakan sebagian dari shalat.
Baca Juga: Penggunaan Kateter dan Hubungannya dengan Shalat
Tata Cara Mengikuiti Imam Bagi Orang yang Masbuq
Saat imam telah rukuk atau melakukan sebagian gerakan shalat, tak jarang kita menunggunya hingga berdiri kembali. Padahal seorang yang masbuq bisa langsung mengikui imam begitu ia masuk dalam barisan shalat berjama’ah.
Namun masbuq tetap perlu memulai shalatnya dengan takbiratul ihram sebelum langsung mengikuti gerakan imam.
Misal, saat imam sedang sujud, dan orang yang masbuq telah bergabung dalam jam’ah maka hendaklah ia mulai dengan takbiratul ihram kemudian langsung sujud mengikuti imam.
Sebagaimana dalil sabdah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
مِفْتَاحُ الصَّلَاةِ الطُّهُورُ، وَتَحْرِيمُهَا التَّكْبِيرُ، وَتَحْلِيلُهَا التَّسْلِيمُ
“Kunci shalat adalah bersuci, dimulai dengan takbir, dan diakhiri dengan salam.” (HR. Abu Dawud no. 61 dan Tirmidzi no. 3, dinilai shahih oleh Al-Albani)
Juga hadis berikut:
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada orang yang keliru (salah) dalam shalatnya,
إِذَا قُمْتَ إِلَى الصَّلاَةِ، فَكَبِّرْ
“Jika Engkau berdiri mengerjakan shalat, bertakbirlah … “ (HR. Bukhari no. 793)
Jika ia bergabung dalam barisan shalat berjama’ah saat imam masih berdiri sebelum rukuk dan ia (masbuq) masih mendapat bacaan surah al-Fatihah maka dihitung telah masuk satu raka’at.
Kalau ia bergabung dengan jama’ah saat imam telah rukuk atau lainnya, maka ia belum mendapatkan raka’at tersebut. Hal ini karena satu rakaat dalam shalat itu harus terdiri dari berdiri, rukuk, bangkit, dan dua sujud.
Sebagaimana dalil berikut ini:
“Jika engkau dapati orang-orang (berjama’ah) di dalam rukuk, maka janganlah engkau anggap dapat raka’at itu.” (HR. Bukhari)
Demikian pula riwayat Turmuzi,
“Barangsiapa dapati imam (sedang) dalam rukuk maka hendaklah ia rukuk bersama dia, tetapi hendaklah ia ulangi raka’at itu.”
Ia hendaknya menyempurnakan shalatnya sesudah imam memberi salam. Seperti, saat ia bergabung dengan jama’ah shalat Zhuhur, ia hanya mendapatkan tiga raka’at maka sesudah imam memberi salam hendaklah ia berdiri menambah satu raka’at lagi. Sesudah itu barulah ia salam. [Ln]