• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 14 November, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Cium Tangan

September 30, 2021
in Syariah
hukum cium

Foto: Pexels

79
SHARES
606
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

Oleh : Ustadz Farid Nu’man Hasan

ChanelMuslim.com – Assalamu’alaikum Ustadz, bagaimana hukum cium tangan orang lain sebagai penghormatan seperti orangtua, guru dan lain-lain? (08122374xxxx)

Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh…

Mencium tangan orangtua, paman, guru, ulama, atau pemimpin, karena untuk menghormati, memuliakan, karena kebaikan dan keshalihannya adalah boleh, tidak apa-apa.

Imam Al Bahuti Rahimahullah berkata:

Dibolehkan mencium tangan dan kepala karena faktor agama, pemuliaan, penghormatan, jika aman dari syahwat. Secara Zahir menunjukkan tidak boleh jika alasannya duniawi, dan itu diartikan larangan. *(Kasysyaaf Al Qinaa’, 2/157)*

Baca juga: Hukum Mempelajari Ilmu Tasawuf

Dalam Al Mausu’ah:

Boleh mencium tangan seorang ulama yang wara’, pemimpin yang adil, kedua orang tua, ustadz, dan setiap orang yang pantas dihormati dan dimuliakan, sebagaimana boleh juga mencium kepala, jidat, dan di antara dua mata. Tetapi semua itu jika disebabkan oleh kebaikan, kemuliaan, kasih sayang saat bertemu dan berpisah, dan faktor agama, dan selama aman dari syahwat.

Imam Ibnu Baththal mengatakan: _”Imam Malik mengingkari cium tangan, dan mengingkari riwayat tentang hal itu.”_

Al Abhariy mengatakan pengingkaran Imam Malik itu jika disebabkan kesombongan, sedangkan jika maksudnya sebagai sarana mendekatkan diri kepada Allah karena bagus agamanya, ilmunya, atau kemuliaannya, maka hal itu tidak apa-apa.

*(Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyah, 13/131)*

Demikian. Itulah hukum cium tangan.  Wallahu a’lam.

[Ind/Wnd]

Tags: Hukum Cium Tangansyariah
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Tantangan Generasi Milenial dalam Pengasuhan Anak

Next Post

Lakukan Ini Jika Anak Malas Bangun Shalat Subuh

Next Post
lakukan ini

Lakukan Ini Jika Anak Malas Bangun Shalat Subuh

tahukah anda

Tahukah Anda, Begini Vulgarnya Tes Urine bagi Muslimah Calon Haji

Masjid Jogokariyan, Wisata Religi di Yogyakarta

Masjid Jogokariyan, Wisata Religi di Yogyakarta

  • Ride for Palestine 2 Disambut Meriah di Batang, Semua Elemen Turun Tangan Dukung Aksi 1.000 KM untuk Palestina

    Ride for Palestine 2 Disambut Meriah di Batang, Semua Elemen Turun Tangan Dukung Aksi 1.000 KM untuk Palestina

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5125 shares
    Share 2050 Tweet 1281
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7609 shares
    Share 3044 Tweet 1902
  • Berlaku Adil Kepada Anak

    120 shares
    Share 48 Tweet 30
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1559 shares
    Share 624 Tweet 390
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3193 shares
    Share 1277 Tweet 798
  • Masih Sering Klaim Kesuksesan dari Diri Sendiri? Ingat, Segala Kebaikan Itu dari Allah

    98 shares
    Share 39 Tweet 25
  • Dari Mandi Lumpur Hingga Makan Cicak, Muhammadiyah Soroti Fenomena Ngemis Online di Tiktok

    101 shares
    Share 40 Tweet 25
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5155 shares
    Share 2062 Tweet 1289
  • Ustazah Hj. Qotrunnada Syathiry Ahmad: Mengajak Umat Islam untuk Membaca Bacaan Bermutu Selama Ramadan

    125 shares
    Share 50 Tweet 31
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga