• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 14 Maret, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Khazanah

Hati-Hati Terkena Penyebab Dicabutnya Pemahaman terhadap Al-Qur’an

21/12/2022
in Khazanah
Hafalan Al-Qur’an Hilang karena Dibutakan Cinta (1)

(Foto: Pexels/GR Stocks)

104
SHARES
797
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

HATI-HATI dengan penyebab dicabutnya pemahaman terhadap Al-Qur’an. Syaikh Al-‘Allamah Bakr Abu Zaid rahimahullah membawakan riwayat dari Sufyan Ats-Tsawri bahwa beliau berkata,

كنت أوتيت فهم القرآن فلما قبلت الصرة سلبته

“Dahulu aku dianugerahi pemahaman tentang Al-Qur’an akan tetapi setelah aku menerima “shurrah” hilanglah pemahaman itu dariku.”

(Tadzkiratus Sami’ hlm. 19)

Baca Juga: Pemahaman tentang Ayat Terakhir Surat Al-Kafirun

Penyebab Dicabutnya Pemahaman Terhadap Al-Qur’an

Syaikh Al-Allamah Al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan,

“Shurrah artinya hadiah dari penguasa dan ketika Sufyan menerima pemberian itu maka hilanglah pemahaman beliau terhadap agama.

Para salaf adalah orang-orang jeli terhadap suatu urusan, sebab itu mereka sangat menjaga diri dari pemberian para penguasa.

Mereka berkata, “Tidaklah para penguasa memberi kita hadiah melainkan untuk membeli agama kita lalu menukarnya dengan dunia mereka.”

Sebagaimana yang telah diketahui, seorang alim tidak semestinya menerima hadiah dari penguasa yaitu bila maksud pemberian itu diketahui untuk memanfaatkan dirinya.

Adapun jika sang penguasa mengumpulkan hartanya dengan cara yang halal dan si alim itu tidak mengambil hadiah untuk menjual agamanya maka ini sebagaimana yang disebutkan dalam hadits, “Adapun harta yang datang kepadamu sedang engkau tidak mengharap dan memintanya maka ambillah, selain itu maka janganlah engkau mengharapkannya.”

Tujuan Sufyan Ats-Tsawri menyampaikan hal di atas adalah sebagai peringatan sekaligus penyesalan atas pengalaman yang beliau lakukan.”

(Syarh Hilyah Thalibil ‘Ilmi hlm. 20)

[Cms]

https://t.me/manhajulhaq

Tags: Hati-hati terkena penyebab dicabutnya pemahaman terhadap Al-Qur'an
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Forum Zakat Tampilkan Bukti Nyata Kerja Lembaga Zakat di Indonesia Giving Fest Zakat Expo 2022

Next Post

Bolehnya Berdoa dalam Sujud dengan Doa di Al-Qur’an

Next Post
Sujiud Syukur

Bolehnya Berdoa dalam Sujud dengan Doa di Al-Qur'an

Orang-Orang yang Dibebaskan dari Azab Kubur

Mukmin itu Istirahatnya di Kubur

Jika Kiamat Sudah Sangat Dekat

Belajar dari Perang Rusia Ukraina

  • Perang Pemikiran, Louis IX, dan Alasan Kenapa Umat Hari Ini Diam Atas Palestina

    Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1918 shares
    Share 767 Tweet 480
  • Hadis tentang 10 Hari Terakhir Ramadan

    263 shares
    Share 105 Tweet 66
  • Dakwah Mendunia: Ustaz Muda Indonesia Gaungkan Al-Quran di Selandia Baru

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    652 shares
    Share 261 Tweet 163
  • Beberapa Warna Hijab yang bisa Kamu Mix and Match dengan Gamis Hitam

    138 shares
    Share 55 Tweet 35
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11205 shares
    Share 4482 Tweet 2801
  • 5 Nama Potongan Rambut Pria agar Tidak Qaza`

    1832 shares
    Share 733 Tweet 458
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3571 shares
    Share 1428 Tweet 893
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4495 shares
    Share 1798 Tweet 1124
  • Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    2963 shares
    Share 1185 Tweet 741
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga