• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 4 Maret, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Inseminasi Buatan dari Sperma Suami yang Telah Meninggal Dunia

19/12/2022
in Syariah, Unggulan
Hukum Inseminasi Buatan dari Sperma Suami yang Telah Meninggal Dunia

Foto: Pixabay

103
SHARES
794
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

INSEMINASI buatan saat ini menjadi solusi bagi pasangan suami istri yang kesulitan menghasilkan keturunan setelah mereka berusaha melakukan senggama teratur selama satu tahun.

Ada beberapa penyebab yang menghalangi pasangan suami istri kesulitan memperoleh keturunan, baik gangguan alat reproduksi pada pria maupun wanita ataupun ke duanya.

Dikutip dari Primary Hospital, inseminasi buatan adalah teknik reproduksi bantuan yang bertujuan untuk membantu sperma mencapai rahim atau saluran indung telur dengan cara memasukkan sperma langsung ke dalam rahim/saluran indung telur pada masa ovulasi wanita, melalui kateter kecil, sehingga membantu terjadinya pembuahan yang berujung dengan kehamilan.

Baca Juga: Anak Kembar Lahir dari Sperma Selundupan Tawanan Palestina

Hukum Inseminasi Buatan dari Sperma Suami yang Telah Meninggal Dunia

Pada dasarnya inseminasi buatan dengan sperma suami dan rahim istri diperbolehkan, namun bagaimana jika inseminasi tersebut terjadi saat suami telah meninggal dunia?

Dalam hal ini pernah terjadi di Amerika Serikat tentang seorang prajurit militer yang menyimpan spermanya di Bank Sperma. Setelah itu, ia dikirim ke Vietnam, hingga terbunuh di sana.

Lalu isteri dari prajurit tersebut dibuahi dengan sperma dari mendiang suaminya melalui jasa Bank Sperma.

DR. dr. Endy M. Astimara, MA. FIIS, anggota komisi fatwa MUI sekaligus penulis buku Fikih Kedokteran Kontemporer, menyebutkan dalam bukunya tersebut bahwa dalam Islam kematian merupakan bukti putusnya tali pernikahan, dan sperma suami tidak boleh diambil untuk membuahi isterinya setelah kematian suami tersebut.

Dalam fatwa yang dikeluarkan oleh Majma’ Al-Fiqh Al-Islami di Mekkah dalam sidang ke-7 tahun 1404 H dan oleh para ulama yang hadir dalam Nadwah Al-Injab pada tahun 11 Sya’ban 1403 H di Kuwait, kasus di atas dinyatakan keharamannya.

Sama halnya sperma suami tidak boleh digunakan ketika tali pernikahan telah terputus setelah cerai.

Adanya hubungan nasab tergantung pada ada tidaknya akad dalam perkawinan. Apabila akad tersebut batal atau terputus, dan istri tidak mengandung sebelum kematian atau cerai maka kehamilan sesudah kematin suami atau setelah cerai adalah menggugurkan nasab. [Ln]

Tags: Hukum Inseminasi Buatan dari Sperma Suami yang Telah Meninggal Dunia
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Penghasilan Apakah yang paling Baik?

Next Post

Berwasilah dengan Amal yang Ikhlas

Next Post
Lima Fakta tentang Makhluk Qarin

Berwasilah dengan Amal yang Ikhlas

Dua Perkara Penting dalam Pendidikan Anak

Hukum Mengdopsi Anak

Apakah Hina Menjadi Pelayan Suami?

Tips Memilih Menu Halal di Negeri Minoritas Muslim

  • Perang Pemikiran, Louis IX, dan Alasan Kenapa Umat Hari Ini Diam Atas Palestina

    Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1825 shares
    Share 730 Tweet 456
  • Penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang Hukum Shalat Sendiri di Rumah bagi Laki-Laki

    1928 shares
    Share 771 Tweet 482
  • Kedutan Mata Kanan Atas Menurut Islam, Tanda Mau Dapat Rezeki?

    1416 shares
    Share 566 Tweet 354
  • Link Download Film Fetih 1453, Kisah Penaklukan Konstantinopel

    421 shares
    Share 168 Tweet 105
  • Antara Mendukung Syiah dan Netral di Perang Iran Israel

    112 shares
    Share 45 Tweet 28
  • Suriah (Syams), Pasukan Islam Terbaik dan Perang Akhir Zaman

    288 shares
    Share 115 Tweet 72
  • Abu Bakar Ash-Shiddiq Memborong Semua Amalan

    198 shares
    Share 79 Tweet 50
  • BMKG Sampaikan Puncak Gerhana Bulan Total bisa Diamati di Indonesia

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Simak Tata Cara Shalat Khusuf saat Gerhana Bulan Total

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Beberapa Warna Hijab yang bisa Kamu Mix and Match dengan Gamis Hitam

    122 shares
    Share 49 Tweet 31
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga