INSEMINASI buatan saat ini menjadi solusi bagi pasangan suami istri yang kesulitan menghasilkan keturunan setelah mereka berusaha melakukan senggama teratur selama satu tahun.
Ada beberapa penyebab yang menghalangi pasangan suami istri kesulitan memperoleh keturunan, baik gangguan alat reproduksi pada pria maupun wanita ataupun ke duanya.
Dikutip dari Primary Hospital, inseminasi buatan adalah teknik reproduksi bantuan yang bertujuan untuk membantu sperma mencapai rahim atau saluran indung telur dengan cara memasukkan sperma langsung ke dalam rahim/saluran indung telur pada masa ovulasi wanita, melalui kateter kecil, sehingga membantu terjadinya pembuahan yang berujung dengan kehamilan.
Baca Juga: Anak Kembar Lahir dari Sperma Selundupan Tawanan Palestina
Hukum Inseminasi Buatan dari Sperma Suami yang Telah Meninggal Dunia
Pada dasarnya inseminasi buatan dengan sperma suami dan rahim istri diperbolehkan, namun bagaimana jika inseminasi tersebut terjadi saat suami telah meninggal dunia?
Dalam hal ini pernah terjadi di Amerika Serikat tentang seorang prajurit militer yang menyimpan spermanya di Bank Sperma. Setelah itu, ia dikirim ke Vietnam, hingga terbunuh di sana.
Lalu isteri dari prajurit tersebut dibuahi dengan sperma dari mendiang suaminya melalui jasa Bank Sperma.
DR. dr. Endy M. Astimara, MA. FIIS, anggota komisi fatwa MUI sekaligus penulis buku Fikih Kedokteran Kontemporer, menyebutkan dalam bukunya tersebut bahwa dalam Islam kematian merupakan bukti putusnya tali pernikahan, dan sperma suami tidak boleh diambil untuk membuahi isterinya setelah kematian suami tersebut.
Dalam fatwa yang dikeluarkan oleh Majma’ Al-Fiqh Al-Islami di Mekkah dalam sidang ke-7 tahun 1404 H dan oleh para ulama yang hadir dalam Nadwah Al-Injab pada tahun 11 Sya’ban 1403 H di Kuwait, kasus di atas dinyatakan keharamannya.
Sama halnya sperma suami tidak boleh digunakan ketika tali pernikahan telah terputus setelah cerai.
Adanya hubungan nasab tergantung pada ada tidaknya akad dalam perkawinan. Apabila akad tersebut batal atau terputus, dan istri tidak mengandung sebelum kematian atau cerai maka kehamilan sesudah kematin suami atau setelah cerai adalah menggugurkan nasab. [Ln]