• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 8 September, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Inseminasi Buatan dari Sperma Suami yang Telah Meninggal Dunia

19/12/2022
in Syariah, Unggulan
Hukum Inseminasi Buatan dari Sperma Suami yang Telah Meninggal Dunia

Foto: Pixabay

108
SHARES
829
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

INSEMINASI buatan saat ini menjadi solusi bagi pasangan suami istri yang kesulitan menghasilkan keturunan setelah mereka berusaha melakukan senggama teratur selama satu tahun.

Ada beberapa penyebab yang menghalangi pasangan suami istri kesulitan memperoleh keturunan, baik gangguan alat reproduksi pada pria maupun wanita ataupun ke duanya.

Dikutip dari Primary Hospital, inseminasi buatan adalah teknik reproduksi bantuan yang bertujuan untuk membantu sperma mencapai rahim atau saluran indung telur dengan cara memasukkan sperma langsung ke dalam rahim/saluran indung telur pada masa ovulasi wanita, melalui kateter kecil, sehingga membantu terjadinya pembuahan yang berujung dengan kehamilan.

Baca Juga: Anak Kembar Lahir dari Sperma Selundupan Tawanan Palestina

Hukum Inseminasi Buatan dari Sperma Suami yang Telah Meninggal Dunia

Pada dasarnya inseminasi buatan dengan sperma suami dan rahim istri diperbolehkan, namun bagaimana jika inseminasi tersebut terjadi saat suami telah meninggal dunia?

Dalam hal ini pernah terjadi di Amerika Serikat tentang seorang prajurit militer yang menyimpan spermanya di Bank Sperma. Setelah itu, ia dikirim ke Vietnam, hingga terbunuh di sana.

Lalu isteri dari prajurit tersebut dibuahi dengan sperma dari mendiang suaminya melalui jasa Bank Sperma.

DR. dr. Endy M. Astimara, MA. FIIS, anggota komisi fatwa MUI sekaligus penulis buku Fikih Kedokteran Kontemporer, menyebutkan dalam bukunya tersebut bahwa dalam Islam kematian merupakan bukti putusnya tali pernikahan, dan sperma suami tidak boleh diambil untuk membuahi isterinya setelah kematian suami tersebut.

Dalam fatwa yang dikeluarkan oleh Majma’ Al-Fiqh Al-Islami di Mekkah dalam sidang ke-7 tahun 1404 H dan oleh para ulama yang hadir dalam Nadwah Al-Injab pada tahun 11 Sya’ban 1403 H di Kuwait, kasus di atas dinyatakan keharamannya.

Sama halnya sperma suami tidak boleh digunakan ketika tali pernikahan telah terputus setelah cerai.

Adanya hubungan nasab tergantung pada ada tidaknya akad dalam perkawinan. Apabila akad tersebut batal atau terputus, dan istri tidak mengandung sebelum kematian atau cerai maka kehamilan sesudah kematin suami atau setelah cerai adalah menggugurkan nasab. [Ln]

Tags: Hukum Inseminasi Buatan dari Sperma Suami yang Telah Meninggal Dunia
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Penghasilan Apakah yang paling Baik?

Next Post

Berwasilah dengan Amal yang Ikhlas

Next Post
Lima Fakta tentang Makhluk Qarin

Berwasilah dengan Amal yang Ikhlas

Dua Perkara Penting dalam Pendidikan Anak

Hukum Mengdopsi Anak

Apakah Hina Menjadi Pelayan Suami?

Tips Memilih Menu Halal di Negeri Minoritas Muslim

  • Refleksi Bumi yang Berguncang: Ketika Empat Gunung Meletus Bersamaan dan Pesan di Baliknya

    Refleksi Bumi yang Berguncang: Ketika Empat Gunung Meletus Bersamaan dan Pesan di Baliknya

    78 shares
    Share 31 Tweet 20
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9272 shares
    Share 3709 Tweet 2318
  • Inilah Kenapa Nepal Tidak Suka dengan Islam

    104 shares
    Share 42 Tweet 26
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    798 shares
    Share 319 Tweet 200
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2394 shares
    Share 958 Tweet 599
  • Asosiasi PPIU Bentuk Kanal Komunikasi bagi Tour Leader yang Mendampingi Jemaah

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Trik Mudah Mengolah Pare agar Tidak Pahit

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4197 shares
    Share 1679 Tweet 1049
  • BNPB Siapkan Modifikasi Cuaca untuk Luruhkan Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Menyapu di Malam Hari Menurut Islam, Benarkah Sebabkan Kemiskinan?

    2552 shares
    Share 1021 Tweet 638
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga