RUU PPSK (Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan) membutuhkan banyak masukan dari masyarakat.
Hal itu disampaikan oleh anggota panja dari F-PKS, Anis Byarwati, Selasa (22/11/2022) dalam Focus Group Discussion.
Mengangkat tema Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan; Solusi atau Ancaman Bagi Sistem Keuangan?” selain Anis Byarwati, hadir pula Tauhid Ahmad (Direktur INDEF) dan Yusuf Wibisono (Direktur IDEAS).
Membahas sub tema isu dan perkembangan pembahasan RUU PPSK, Anis membuka dengan menjelaskan bahwa rancangan undang-undang yang sedang dibahas oleh panja yang disusun oleh DPR kemudian dilengkapi oleh pemerintah, terdiri dari 28 bab 719 pasal dan disusun dengan metode omnibus.
Ada sekitar 12 UU terkait yang diubah oleh RUU PPSK di antaranya UU terkait Perbankan, UU tentang Dana Pensiun, UU tentang Perkoperasian, UU tentang Pasar Modal,
UU tentang Surat Utang Negara (SUN), UU tentang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), UU tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK), UU tentang Perasuransian, dll.
RUU PPSK diharapkan dapat mengurai dan menyelesaikan berbagai persoalan fundamental sektor keuangan.
Baca Juga: Ikatan Profesi Optometris Indonesia Angkat Anis Byarwati Jadi Anggota Kehormatan
RUU PPSK Membutuhkan Banyak Masukan dari Masyarakat
Ketua DPP PKS Bidang Ekonomi dan Keuangan ini juga memaparkan poin-poin penting dalam RUU PPSK, di antaranya dalam hal kelembagaan.
Terkait peran menteri keuangan yang dominan pada Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) khususnya pada pengambilan keputusan dan penambahan tugas LPS sebagai penjamin polis asuransi.
Demikian juga dengan penambahan tugas OJK untuk mengawasi Lembaga Keuangan Mikro berbentuk koperasi.
Wakil ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI ini juga menegaskan bahwa PKS sudah menerima berbagai aspirasi dari masyarakat dan menyuarakannya di panja.
Sebagian usulan PKS diterima namun sebagiannya ditolak.
Poin penting PKS adalah transformasi sistem keuangan dari Bailouts menjadi Bailins (sektor keuangan yang menanggung kerugian saat terjadi krisis bukan masyarakat).
“PKS jelas akan memperjuangkan aspirasi masyarakat. Kita berharap semakin banyak kelompok masyarakat, akademisi dan para pakar yang menyuarakan masukan-masukannya untuk RUU PPSK. Agar semakin banyak opini di dengar, panja semakin tahu aspirasi masyarakat dan mengakomodirnya dalam RUU ini,” pungkas Anis.[ind]