• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 7 Januari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

RUU PPSK Membutuhkan Banyak Masukan dari Masyarakat

23/11/2022
in Berita
RUU PPSK Membutuhkan Banyak Masukan dari Masyarakat

Anis Byarwati

81
SHARES
621
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

RUU PPSK (Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan) membutuhkan banyak masukan dari masyarakat.

Hal itu disampaikan oleh anggota panja dari F-PKS, Anis Byarwati, Selasa (22/11/2022) dalam Focus Group Discussion.

Mengangkat tema Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan; Solusi atau Ancaman Bagi Sistem Keuangan?” selain Anis Byarwati, hadir pula Tauhid Ahmad (Direktur INDEF) dan Yusuf Wibisono (Direktur IDEAS).

Membahas sub tema isu dan perkembangan pembahasan RUU PPSK, Anis membuka dengan menjelaskan bahwa rancangan undang-undang yang sedang dibahas oleh panja yang disusun oleh DPR kemudian dilengkapi oleh pemerintah, terdiri dari 28 bab 719 pasal dan disusun dengan metode omnibus.

Ada sekitar 12 UU terkait yang diubah oleh RUU PPSK di antaranya UU terkait Perbankan, UU tentang Dana Pensiun, UU tentang Perkoperasian, UU tentang Pasar Modal,

UU tentang Surat Utang Negara (SUN), UU tentang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), UU tentang  Otoritas Jasa Keuangan (OJK), UU tentang Perasuransian, dll.

RUU PPSK diharapkan dapat mengurai dan menyelesaikan berbagai persoalan fundamental sektor keuangan.

Baca Juga: Ikatan Profesi Optometris Indonesia Angkat Anis Byarwati Jadi Anggota Kehormatan

RUU PPSK Membutuhkan Banyak Masukan dari Masyarakat

Ketua DPP PKS Bidang Ekonomi dan Keuangan ini juga memaparkan poin-poin  penting dalam RUU PPSK, di antaranya dalam hal kelembagaan.

Terkait peran menteri keuangan yang dominan pada Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) khususnya pada pengambilan keputusan dan penambahan tugas LPS sebagai penjamin polis asuransi.

Demikian juga dengan penambahan tugas OJK untuk mengawasi Lembaga Keuangan Mikro berbentuk koperasi.

Wakil ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI ini  juga menegaskan bahwa PKS sudah menerima berbagai aspirasi dari masyarakat dan menyuarakannya di panja.

Sebagian usulan PKS diterima namun sebagiannya ditolak.

Poin penting PKS adalah transformasi sistem keuangan dari Bailouts menjadi Bailins (sektor keuangan yang menanggung kerugian saat terjadi krisis bukan masyarakat).

“PKS jelas akan memperjuangkan aspirasi masyarakat. Kita berharap semakin banyak kelompok masyarakat, akademisi dan para pakar yang menyuarakan masukan-masukannya untuk RUU PPSK. Agar semakin banyak opini di dengar, panja semakin tahu aspirasi masyarakat dan mengakomodirnya dalam RUU ini,” pungkas Anis.[ind]

Tags: anis byarwatiRUU PPSK Membutuhkan Banyak Masukan dari Masyarakat
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Annual Fashion Show 2022, Si.Se.Sa Tampilan 91 Set Koleksi Bertajuk True Colors

Next Post

6 Manfaat Luar Biasa Tomat Ceri Bagi Kesehatan

Next Post
6 Manfaat Luar Biasa Tomat Ceri Bagi Kesehatan

6 Manfaat Luar Biasa Tomat Ceri Bagi Kesehatan

Resep Sambal Kentang Mustafa, Dijamin Bikin Nagih!

Resep Sambal Kentang Mustafa, Dijamin Bikin Nagih!

Gaji Istri untuk Siapa

Kebahagiaan yang Menyedihkan

  • Milaf Cola: Inovasi Kola dari Saudi Arabia yang Dibuat dari Buah Kurma

    Milaf Cola: Inovasi Kola dari Saudi Arabia yang Dibuat dari Buah Kurma

    141 shares
    Share 56 Tweet 35
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7801 shares
    Share 3120 Tweet 1950
  • Batik Danar Hadi Tampilkan Fashion Show Bertema Kembang Parang

    181 shares
    Share 72 Tweet 45
  • Kebijaksanaan Nabi Sulaiman ketika Memutuskan Perkara Dua Orang Ibu yang Berselisih karena Anaknya Dibawa Serigala

    144 shares
    Share 58 Tweet 36
  • Kafe Sastra Balai Pustaka, Tempat Artis Nongkrong untuk Membaca

    190 shares
    Share 76 Tweet 48
  • PT Donggi Senoro LNG dan Rumah Zakat Salurkan 100 Paket Hygienekit untuk Korban Gempa di Poso

    73 shares
    Share 29 Tweet 18
  • 7 Akun Instagram Influencer Dakwah yang Bikin Kita Nggak Ketinggalan Berita Terkini

    738 shares
    Share 295 Tweet 185
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    525 shares
    Share 210 Tweet 131
  • Waspada terhadap Bahaya Syaitan, Dapat Membuat Manusia Lupa dan Panjang Angan-angan

    113 shares
    Share 45 Tweet 28
  • Cara Mendapatkan Syafaat di Hari Kiamat

    145 shares
    Share 58 Tweet 36
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga