• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 17 Juli, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

RUU PPSK Membutuhkan Banyak Masukan dari Masyarakat

23/11/2022
in Berita
RUU PPSK Membutuhkan Banyak Masukan dari Masyarakat

Anis Byarwati

83
SHARES
635
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

RUU PPSK (Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan) membutuhkan banyak masukan dari masyarakat.

Hal itu disampaikan oleh anggota panja dari F-PKS, Anis Byarwati, Selasa (22/11/2022) dalam Focus Group Discussion.

Mengangkat tema Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan; Solusi atau Ancaman Bagi Sistem Keuangan?” selain Anis Byarwati, hadir pula Tauhid Ahmad (Direktur INDEF) dan Yusuf Wibisono (Direktur IDEAS).

Membahas sub tema isu dan perkembangan pembahasan RUU PPSK, Anis membuka dengan menjelaskan bahwa rancangan undang-undang yang sedang dibahas oleh panja yang disusun oleh DPR kemudian dilengkapi oleh pemerintah, terdiri dari 28 bab 719 pasal dan disusun dengan metode omnibus.

Ada sekitar 12 UU terkait yang diubah oleh RUU PPSK di antaranya UU terkait Perbankan, UU tentang Dana Pensiun, UU tentang Perkoperasian, UU tentang Pasar Modal,

UU tentang Surat Utang Negara (SUN), UU tentang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), UU tentang  Otoritas Jasa Keuangan (OJK), UU tentang Perasuransian, dll.

RUU PPSK diharapkan dapat mengurai dan menyelesaikan berbagai persoalan fundamental sektor keuangan.

Baca Juga: Ikatan Profesi Optometris Indonesia Angkat Anis Byarwati Jadi Anggota Kehormatan

RUU PPSK Membutuhkan Banyak Masukan dari Masyarakat

Ketua DPP PKS Bidang Ekonomi dan Keuangan ini juga memaparkan poin-poin  penting dalam RUU PPSK, di antaranya dalam hal kelembagaan.

Terkait peran menteri keuangan yang dominan pada Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) khususnya pada pengambilan keputusan dan penambahan tugas LPS sebagai penjamin polis asuransi.

Demikian juga dengan penambahan tugas OJK untuk mengawasi Lembaga Keuangan Mikro berbentuk koperasi.

Wakil ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI ini  juga menegaskan bahwa PKS sudah menerima berbagai aspirasi dari masyarakat dan menyuarakannya di panja.

Sebagian usulan PKS diterima namun sebagiannya ditolak.

Poin penting PKS adalah transformasi sistem keuangan dari Bailouts menjadi Bailins (sektor keuangan yang menanggung kerugian saat terjadi krisis bukan masyarakat).

“PKS jelas akan memperjuangkan aspirasi masyarakat. Kita berharap semakin banyak kelompok masyarakat, akademisi dan para pakar yang menyuarakan masukan-masukannya untuk RUU PPSK. Agar semakin banyak opini di dengar, panja semakin tahu aspirasi masyarakat dan mengakomodirnya dalam RUU ini,” pungkas Anis.[ind]

Tags: anis byarwatiRUU PPSK Membutuhkan Banyak Masukan dari Masyarakat
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Annual Fashion Show 2022, Si.Se.Sa Tampilan 91 Set Koleksi Bertajuk True Colors

Next Post

Resep Sambal Kentang Mustafa, Dijamin Bikin Nagih!

Next Post
Resep Sambal Kentang Mustafa, Dijamin Bikin Nagih!

Resep Sambal Kentang Mustafa, Dijamin Bikin Nagih!

Gaji Istri untuk Siapa

Kebahagiaan yang Menyedihkan

Pesan Perdamaian dan Indahnya Syiar Islam

Pesan Perdamaian dan Indahnya Syiar Islam

  • 7 Tempat Wisata Kuliner Viral di Bandung yang Wajib Dicoba Saat Liburan

    7 Tempat Wisata Kuliner Viral di Bandung yang Wajib Dicoba Saat Liburan

    254 shares
    Share 102 Tweet 64
  • 5 Tempat Wisata Bersejarah di Jakarta Utara yang Wajib Masuk Daftar Liburan

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8892 shares
    Share 3557 Tweet 2223
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4007 shares
    Share 1603 Tweet 1002
  • Hukum Mengumumkan Kematian di Masjid

    113 shares
    Share 45 Tweet 28
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11586 shares
    Share 4634 Tweet 2897
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1095 shares
    Share 438 Tweet 274
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3473 shares
    Share 1389 Tweet 868
  • Penjelasan Hadis ke-26 Mensyukuri Nikmat dengan Bersedekah

    339 shares
    Share 136 Tweet 85
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2362 shares
    Share 945 Tweet 591
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga