PERNIKAHAN Rasulullah dengan Aisyah yang masih berusia belia hingga saat ini masih sering menjadi bahan empuk bagi musuh-musuh Islam untuk menjatuhkan kehormatan Rasulullah.
Mereka menuduh Rasulullah sebagai seorang yang telah melakukan kejahatan karena menikahi perempuan di bawah umur. Bahkan yang lebih parah lagi, Rasul diberi label sebagai seorang pedofilia. Nauzubillah min zalik.
Aisyah dinikahi oleh Rasulullah saat usia belia adalah pernyataan yang disampaikan langsung olehnya dalam sebuah hadis:
“Dari ‘Aisyah bahwa Nabi saw. menikahinya ketika berumur 6 tahun dan mulai hidup bersama ketika usianya 9 tahun” (HR Bukhari)
Baca Juga: Posisi Aisyah di Hati Rasulullah
Meluruskan Tuduhan Buruk atas Pernikahan Rasulullah dengan Aisyah
Ustaz Asep Sobari dalam podcast di Channel Youtube Sirah TV mengatakan bahwa tuduhan ini tentu sangat keterlaluan. Sepanjang masa kita akan terus temukan cacian dan hinaan kepada Rasulullah.
Namun, Ustaz Asep menggarisbawahi bahwa yang menjadi masalah dari tuduhan tersebut karena terpengaruh dengan budaya dan tradisi masa kini dimana menikahi anak di bawah umur adalah suatu kejahatan.
Faktanya di masa Rasul, pernikahannya dengan Aisyah yang masih berusia belia tersebut tidak mendapat serangan bahkan cacian dari masyarakat bahkan oleh musuh-musuh Islam sekalipun.
Jika kita menilik fakta sejarah di Eropa, menikahi gadis yang masih belia juga pernah dilakukan. Namun, hal ini tidak banyak menjadi sorotan dibandingkan tuduhan kejahatan kepada Rasul.
Abdul Muththalib, kakek Rasulullah, juga menikahi Halah binti Wuhayb yaitu sepupu Aminah (menantu Abdul Muththalib).
Umar bin Khattab menikahi anaknya Ali bin Abi Thalib, sedangkan jarak usia Umar dan Ali sekitar 22 tahun. Demikian antara Amr bin Ash dan anaknya memiliki jarak usia 11 tahun. Itu berarti baik Umar dan Amr menikahi perempuan yang masih berusia belia.
Oleh karena itu kisah Rasul menikahi Aisyah di usia belia ini bukanlah kasus tunggal.
Sehingga tidaklah tepat argumen yang mengatakan bahwa Rasulullah telah melakukan sebuah kejahatan, karena menjadikan konteks masa kini untuk menilai konteks masa lalu.
Menikahi anak di usia yang masih belia ini tidak bisa dikatakan sebagai kejahatan absolut yang berlaku sepanjang zaman dan dimanapun berada.
Imam Syafi’i yang hidup 200 tahun setelah Rasulullah mengatakan bahwa usia baligh tiap perempuan berbeda-beda.
Ia bahkan pernah menemukan seorang perempuan berusia 21 tahun telah memiliki anak. Itu artinya perempuan tersebut telah menikah dan baligh saat berusia sekitar 10 tahun.
Lalu ada pula pihak-pihak yang berusaha untuk membela Rasul dengan memberikan analisa bahwa Rasul menikahi Aisyah saat berusia telah dewasa. Namun sayangnya, argumen ini justru mendistorsi sejarah dan seolah mengakui bahwa menikahi anak yang berusia belia adalah sebuah kejahatan absolut.
Padahal sebagaimana yang telah disampaikan di awal bahwa Aisyah sendiri yang menyatakan bahwa dirinya menikah dengan Rasul di usia 6 tahun.
Di samping itu keshahihan riwayat tersebut juga telah didukung oleh banyak ulama, di antaranya Ibnu Hajar dan Ibnu Katsir. [Ln]