PASIEN balita yang mengalami acute kidney Injury (AKI) atau gagal ginjal akut menurut pemeriksaan, terdeteksi adanya tiga zat kimia berbahaya dari obat bentukan cair atau sirop, demikian temuan dari Kementerian Kesehatan RI
“Kemenkes sudah meneliti bahwa pasien balita yang terkena AKI (acute kidney Injury) terdeteksi memiliki 3 zat kimia berbahaya (ethylene glycol-EG, diethylene glycol-DEG, ethylene glycol butyl ether-EGBE),” jelas Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin melalui keterangan tertulis yang diterima detikcom, Kamis (20/10).
Baca Juga: Gagal Ginjal Misterius dan Kitab Farmasi dalam Islam
Kemenkes Temukan 3 Zat Kimia Berbahaya pada Obat Sirop yang Dikonsumsi Pasien Gagal Ginjal Akut
“Ketiga zat kimia ini merupakan impurities dari zat kimia ‘tidak berbahaya’, polyethylene glycol, yang sering dipakai sebagai solubility enhancer di banyak obat-obatan jenis syrup,” lanjutnya.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes dr. Siti Nadia Tarmizi menjelaskan telah meneliti obat sirup yang dikonsumsi dan tersedia di rumah pasien balita yang mengalami gagal ginjal akut. Obat itu terbukti mengandung EF, DEG, EGBE, yang seharusnya tidak atau sangat sedikit kadarnya di dalam obat-obatan sirup tersebut.
Untuk saat ini, Kemenkes mengambil posisis konservatif dengan melarang penggunaan obat-obatan sirop untuk sementara waktu. Ini dilakukan sambil menunggu hasil penelitian final Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
“Sambil menunggu otoritas obat atau BPOM memfinalisasi hasil penelitian kuantitatif mereka. Kemenkes mengambil posisi konservatif dengan sementara melarang penggunaan obatan sirop,” kata Menkes.
“Mengingat balita yang teridentifikasi AKI sudah mencapai 70-an per bulan (realitasnya pasti lebih banyak dari ini), dengan fatality/kematian rate mendekat 50 persen,” pungkasnya. [Ln]