• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 9 Juni, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Khazanah

Apa itu Ushul Fiqh?

Oktober 5, 2022
in Khazanah
Kisah Pencuri dan Malik Ibnu Dinar
92
SHARES
709
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
ADVERTISEMENT

APA itu ushul fiqh? Ushul fiqh terdiri dari dua kata, “ushul” yang berarti fondasi, “fiqh” yang berarti pemahaman. Sedangkan secara istilah pengertian ushul fiqh adalah:

معرفة الأحكام الشرعية العملية بأدلتها التفصيلية

“Mengetahui hukum-hukum syariat yang bersifat praktis berdasarkan dalil-dalilnya secara rinci.”

Baca Juga: Tidak Ada Ulama yang Mempermasalahkan Fiqih Syafii dan Aqidah Asyari

Apa itu Ushul Fiqh?

Adapun bila ditinjau dari konteks cabang ilmu tertentu pengertian ushul fiqh adalah:

علم يبحث عن أدلة الفقه الإجمالية وكيفية الإستفادة منها وحال المستفيد

“Ilmu yang mengkaji panduan-panduan fiqh secara global dan bagaimana cara menyimpulkan hukum dari dalil-dalilnya serta mengetahui keadaan mujtahid yang menyimpulkan hukum.”

Secara global maksudnya berupa kaidah-kaidah umum seperti, “Perintah menunjukkan wajib”, “larangan menunjukkan harom”, “sahnya sesuatu menunjukkan pemberlakuan”.

Cara menyimpulkan hukum dari dalil-dalilnya maksudnya mengetahui bagaimana cara menyimpulkan hukum dengan mempelajari lafal-lafalnya maupun petunjuknya seperti bersifat umum ataukah khusus, mutlaq ataukah muqoyyad, nasikh ataukah mansukh, ataupun yang lainnya.

Maka jika hal tersebut sudah diketahui akan mudah menyimpulkan hukum dari dalil-dalil fiqh.

Faedah Mempelajari Ushul Fiqh

Ushul fiqh adalah ilmu yang mempunyai kedudukan yang sangat agung serta manfaat yang sangat banyak.

Di antara faidahnya adalah kemampuan mengeluarkan hukum-hukum syariat dari dalil-dalilnya di atas fondasi pemahaman yang benar.

Orang yang pertama kali menyusun ushul fiqh sebagai bidang ilmu tersendiri adalah Muhammad bin Idris Asy-Syafii atau yang lebih dikenal dengan Al-Imam Asy-Syafii rohimahullah.

Kemudian para ulama setelah beliau melanjutkannya. Mereka menyusun karya-karya dalam bidang ushul fiqh yang beraneka ragam, ada yang dalam bentuk prosa maupun syair, ada yang ringkas maupun yang luas, sehingga ushul fiqh menjadi cabang ilmu tersendiri yang memiliki keistimewaan. (Disarikan dari kitab “Al-Ushul min ‘Ilmil Ushul” hal. 5 & 6 Syaikh Al-‘Allamah Al-‘Utsaimin)

[Cms]

https://t.me/manhajulhaq

Tags: Apa itu ushul fiqh?
Previous Post

Ayam Bombay Panggang, Ide Makan Malam Istimewa

Next Post

Ayah Ibu, Anak merupakan Investasi Amal Sepanjang Masa

Next Post
Berdoa Memohon Diberi Keturunan Saleh

Ayah Ibu, Anak merupakan Investasi Amal Sepanjang Masa

Golongan orang yang didoakan malaikat

4 Keyakinan yang Menjadi Perisai Imam Hasan Al-Basri

Tanda Keikhlasan dalam Mengikuti Syariat

Hadits Arbain 22: Menjalankan Syariat Islam

.:: TERPOPULER

Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga