• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 17 September, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Quran Hadis

An-Nur Ayat 30-31, Laki-Laki dan Perempuan Bekerjasama Menjaga Kebersihan Sosial

September 22, 2022
in Quran Hadis, Unggulan
An-Nur Ayat 30-31, Laki-Laki dan Perempuan Bekerjasama Menjaga Kebersihan Sosial

Foto: Pixabay

110
SHARES
847
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

MENCIPTAKAN dan menjaga masyarakat yang bersih dari tindakan keji adalah tugas bersama. Laki-laki dan perempuan perlu bekerjasama untuk mewujudkannya.

Hal dimulai dari menjaga interaksi antara keduanya dengan pedoman yang telah ditetap oleh Al-Qur’an. Pada ayat surah An-Nur ayat 30-31 Allah menjelaskan aturan dan pedoman tersebut,

”Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih Suci bagi mereka, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang mereka perbuat.” (QS. An-Nur: 30)

Bukan hanya laki-laki saja yang dituntut demikian, namun perempuan juga. Bahkan mereka juga mesti menjaga adab berpakaian lebih dari laki-laki.

Yaitu dengan melonggarkan pakaiannya dan mengenakan jilbab,

”Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan menjaga kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.

Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka atau ayah suami mereka… dst” (QS. An-Nur: 31)

Baca Juga: An-Nur Ayat 4-10, Hukuman Bagi Orang yang Menuduh Orang Lain Berzina

An-Nur Ayat 30-31, Laki-Laki dan Perempuan Bekerjasama Menjaga Kebersihan Sosial

DR. Syaiful Bahri, M.A menjelaskan bahwa hal ini dimaksudkan untuk menjaga kebersihan sosial masyarakat dari bahaya kekejian besar sebagaimana yang dijelaskan di awal-awal surat, yaitu perbuatan zina.

Untuk menjaga potensi anak-anak muda agar bisa lebih produktif dan kreatif. Serta untuk memelihara keutuhan rumah tangga dan melanggengkan keharmonisan yang dinamis penuh rahmah dan mawaddah.

Tentunya hal ini perlu kerja sama antara kedua pihak yang ada di tengah komunitas masyarakat, laki-laki dan perempuan.

Jangan pernah ada saling menuduh antara perempuan dan laki-laki, karena keduanya bertanggung jawab atas masing-masing dan bekerja sama untuk menumbuhkan kondisi masyarakat yang lebih jernih dan bersih.

Laki-laki diperintahkan untuk menjaga pandangannya juga kehormatannya. Demikian juga perempuan, juga masing-masing menjaga penampilan dengan adab-adab berpakaian yang memenuhi standar norma yang diatur agama.

Bukan dengan membiarkan bagian-bagian tubuh yang dapat mengundang fitnah terbuka, atau berpakaian ketat yang mencetak bentuk tubuh, atau juga mengenakan pakaian transparan yang tipis yang juga akan menimbulkan fitnah dan mempersulit untuk menjaga pandangan.

Dan tentunya proses penyadaran ini terus menerus dilakukan oleh siapapun. Terutama yang memahami aturan ini.

Proses penyadaran terhadap masyarakat ini juga tidak berjalan sebentar, namun perlu proses panjang dan kesabaran.

Agar masyarakat tidak berubah menjadi anti dan kemudian membenci aturan-aturan Allah. Di sinilah dai yang bijak bisa menempatkan diri dengan hikmah dan bijaksana dalam berdakwah di tengah masyarakatnya.

Tidak menyerah dalam kondisi apapun, bahkan sampai seburuk apapun kondisi sosialnya. Juga tidak dengan pemaksaan yang berlebihan.

Adapun perhiasan yang dimaksud di sini adalah sesuatu bila terbuka dan terlihat oleh laki-laki maka bisa menimbulkan fitnah.

Maka urutan pengecualian (boleh) melihatnya pun berbeda-beda. Dimulai dari suami. Karena suami istri dibebaskan, dihalalkan melihat apa saja diantara mereka berdua. Kemudian setelahnya ayah kandung, ayah mertua dan seterusnya.

Secara eksplisit memang kita tak menjumpai bagaimana tata cara perempuan berpakaian di depan saudara perempuan mereka dan ibu mereka.

Tapi ini adalah standar umum kesopanan mereka berpakaian di rumah. Juga penegasan ”wanita yang islam” adalah demi menjaga aurat.

Karena dikhawatirkan bila mereka memberikan penggambaran fisik seorang muslimah dikarenakan tidak paham atau dikarenakan kebencian atau sebab-sebab yang lain. Karena sebagaimana melihat, mendeskripsikan fisik perempuan dalam Islam adalah suatu yang dihindari.

Sayangnya justru modernisasi yang dipahami oleh sebagian orang adalah dengan memperlihatkan fisik di depan umum. Dengan dalih membebaskan, sebagian berdalih seni. Dan sebagian lain berdalih konsumtif dan keinginan pasar.

Bila seperti ini maka perempuan hanya dinilai dari fisiknya saja. Padalah Allah memuliakannya. Dan karena perempuan sebagaimana laki-laki, tidak dinilai dari penampilan fisiknya.

Siapa-siapa saja yang berhak melihat ”perhiasan” tersebut telah diatur dalam agama.

Wallahu A’lam

[Ln]

 

Tags: An-Nur Ayat 30-31Laki-Laki dan Perempuan Bekerjasama Menjaga Kebersihan Sosial
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Buku Panduan Bermuamalah melalui Media Sosial Ajak Milenial Buat Konten Positif

Next Post

DPR Apresiasi Bank Indonesia dalam Pengendalian Inflasi melalui Ketahanan Pangan

Next Post
DPR Apresiasi Bank Indonesia dalam Pengendalian Inflasi melalui Ketahanan Pangan

DPR Apresiasi Bank Indonesia dalam Pengendalian Inflasi melalui Ketahanan Pangan

Happy Birthday My Son

Happy Birthday My Son

Makna surat an-nur ayat 26 yang sering dikaitkan dengan jodoh

Makna Surat An-Nur Ayat 26 yang Sering Dikaitkan dengan Jodoh

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7376 shares
    Share 2950 Tweet 1844
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    3922 shares
    Share 1569 Tweet 981
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3007 shares
    Share 1203 Tweet 752
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    4918 shares
    Share 1967 Tweet 1230
  • 25 Nama Bayi Laki-Laki Berawalan Huruf Z dalam Bahasa Arab

    624 shares
    Share 250 Tweet 156
  • Rumah Zakat Action Dukung Penyintas Kebakaran di Senen, Jakarta Pusat

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1367 shares
    Share 547 Tweet 342
  • Tips Membedakan Kerupuk Kulit Babi dan Kulit Sapi

    673 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    2750 shares
    Share 1100 Tweet 688
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    1976 shares
    Share 790 Tweet 494
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga