• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 15 Mei, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Resensi

Buku Panduan Bermuamalah melalui Media Sosial Ajak Milenial Buat Konten Positif

September 22, 2022
in Resensi
Buku Panduan Bermuamalah melalui Media Sosial Ajak Milenial Buat Konten Positif

Foto: emir.co.id

129
SHARES
996
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
ADVERTISEMENT

BUKU Panduan Bermuamalah melalui Media Sosial, karya Dr. Asrorun Ni’am Sholeh, M.A. membahas tuntas mengenai cara penggunaan media sosial yang baik dan benar, sesuai dengan tuntunan agama Islam maupun perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Kedua tema besar tersebut, terbagi ke dalam 10 bagian atau bab, yang dibahas secara komprehensif dengan mengacu pada keyakinan bahwa media sosial tak ubahnya ujung pedang bermata dua, yang selalu menampilkan dua wajah, baik yang positif maupun negatif.

Penggunaan media sosial, dalam perspektif Islam, seharusnya menghasilkan hal-hal yang positif. Menggunakan media sosial termasuk ke dalam bidang muamalah yang asal hukumnya boleh-boleh saja.

Baca Juga: Tips ketika Anak Demam dari Penulis Buku Berteman dengan Demam

Buku Panduan Bermuamalah melalui Media Sosial Ajak Milenial Buat Konten Positif

Namun hukum yang boleh-boleh saja ini dapat menjadi sesuatu yang wajib jika tujuannya adalah kebaikan. Sebaliknya, menjadi terlarang jika pelaksanaannya melanggar prinsip-prinsip akhlak bergaul dan nilai-nilai Islam yang luhur.

Persoalan tersebut dibahas secara detail pada bagian 8, yang menjabarkan produk fatwa hukum yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai pedoman dalam menggunakan media sosial. Uraian pada bagian ini menunjukkan peran agama dalam mencegah kerusakan di masyarakat yang ditimbulkan pola komunikasi yang baru menggunakan media sosial.

Pada bagian sebelumnya, buku ini mendesak para pengguna media sosial untuk lebih proaktif dalam membanjiri media sosial dengan konten-konten yang positif. Hal ini bertujuan untuk menangkal membanjirnya berita bohong maupun hoaks dalam ruang perbincangan di media sosial.

Buku ini juga menyarankan para pengguna media sosial untuk meningkatkan kemampuan diri dalam aspek literasi digital, tak bosan untuk menerapkan prosedur “saring” sebelum “sharing” sebuah konten, juga mengembangkan nalar berpikir kritis (critical thinking) terhadap semua informasi yang diterima.

Dengan langkah-langkah ini, diharapkan media sosial kita, yang kebanyakan digunakan oleh generasi muda menjadi lebih positif.

Setiap bagian dalam buku ini dijabarkan dengan bahasa yang ringan dan menyajikan data-data konkret sehingga mudah dipahami untuk semua kalangan. Pada akhir buku juga disajikan glosarium yang menjelaskan kosa kata yang kerap digunakan di dunia media sosial.

Buku ini direkomendasikan untuk dibaca oleh anak-anak muda generasi milenial, pelajar, dan mahasiswa, sebagai pemilik sah dunia digital dan media sosial. Juga untuk kalangan pendidik, orang tua, maupu pemangku kebijakan, agar lebih tepat dalam menangani persoalan-persoalan terkait dengan sisi gelap dari media sosial.

Buku tersebut merupakan buku terbitan Emir (Erlangga Group) yang telah diluncurkan pada tahun 2020 dalam acara Islamic Book Fair 2020. [ind/Amanji/Cms]

Tags: Buku panduan bermuamalah media sosial
Previous Post

Suami Istri Menjadi Pribadi yang Simpatik

Next Post

An-Nur Ayat 30-31, Laki-Laki dan Perempuan Bekerjasama Menjaga Kebersihan Sosial

Next Post
An-Nur Ayat 30-31, Laki-Laki dan Perempuan Bekerjasama Menjaga Kebersihan Sosial

An-Nur Ayat 30-31, Laki-Laki dan Perempuan Bekerjasama Menjaga Kebersihan Sosial

DPR Apresiasi Bank Indonesia dalam Pengendalian Inflasi melalui Ketahanan Pangan

DPR Apresiasi Bank Indonesia dalam Pengendalian Inflasi melalui Ketahanan Pangan

Happy Birthday My Son

Happy Birthday My Son

.:: TERPOPULER

Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga