DALAM kasus seseorang yang menuduh orang lain berzina haruslah mendatangkan saksi yang menjadi bukti bahwa pernyataannya adalah benar. Sebaliknya, jika ia tidak mampu mendatangkan saksi maka hukuman patut dijatuhkan padanya.
Allah merincikan perkara ini dalam surah an-Nur ayat 4 sampai 10, demikian bunyinya:
وَالَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوا بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاءَ فَاجْلِدُوهُمْ ثَمَانِينَ جَلْدَةً وَلَا تَقْبَلُوا لَهُمْ شَهَادَةً أَبَدًا ۚ وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ
”Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera. (QS. An-Nur: 4)
Dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik.
إِلَّا الَّذِينَ تَابُوا مِنْ بَعْدِ ذَٰلِكَ وَأَصْلَحُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
Kecuali orang-orang yang bertaubat sesudah itu dan memperbaiki (dirinya). Maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. An-Nur: 5)
Baca Juga: An-Nur Ayat 1-3, Hukuman Bagi Pezina
An-Nur Ayat 4-10, Hukuman Bagi Orang yang Menuduh Orang Lain Berzina
Mengenai dua ayat di atas Ustaz DR. Syaiful Bahri, M.A, memjelaskan bahwa ini adalah bentuk proteksi sosial dari Allah, bahwa tidak selaiknya orang-orang ringan lidah mengatakan sebuah tuduhan tanpa didasari dengan bukti dan persaksian yang cukup seperti yang disebutkan dalam ayat ini, yaitu dengan 4 orang saksi.
Ini juga berlaku untuk perempuan yang menuduh laki-laki atau laki-laki dan perempuan yang menuduh sesamanya berbuat zina. Yang demikian agar orang-orang lebih menjaga lisan dan perkataannya.
Secara ringkas hukuman orang yang menuduh zina orang baik-baik tanpa bukti yang lengkap ada dua macam: secara hukum (didera 80 kali) dan hukuman sosial dengan tidak diterimanya persaksian mereka.
Pada ayat 6 sampai 10 Allah lebih memerinci lagi. Bila kasus tersebut terjadi dalam rumah tangga. Bila prahara keji ini terjadi dan dilakukan oleh orang yang paling dekat dalam hidup.
وَالَّذِينَ يَرْمُونَ أَزْوَاجَهُمْ وَلَمْ يَكُنْ لَهُمْ شُهَدَاءُ إِلَّا أَنْفُسُهُمْ فَشَهَادَةُ أَحَدِهِمْ أَرْبَعُ شَهَادَاتٍ بِاللَّهِ ۙ إِنَّهُ لَمِنَ الصَّادِقِينَ
Dan orang-orang yang menuduh isterinya (berzina), padahal mereka tidak ada mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, maka persaksian orang itu ialah empat kali bersumpah dengan nama Allah, sesungguhnya dia adalah termasuk orang-orang yang benar. (QS. An-Nur: 6)
وَالْخَامِسَةُ أَنَّ لَعْنَتَ اللَّهِ عَلَيْهِ إِنْ كَانَ مِنَ الْكَاذِبِينَ
Dan (sumpah) yang kelima: bahwa laknat Allah atasnya, jika dia termasuk orang-orang yang berdusta. (QS. An-Nur: 7)
وَيَدْرَأُ عَنْهَا الْعَذَابَ أَنْ تَشْهَدَ أَرْبَعَ شَهَادَاتٍ بِاللَّهِ ۙ إِنَّهُ لَمِنَ الْكَاذِبِينَ
Istrinya itu dihindarkan dari hukuman oleh sumpahnya empat kali atas nama Allah sesungguhnya suaminya itu benar-benar termasuk orang-orang yang dusta. (QS. An-Nur: 8)
وَالْخَامِسَةَ أَنَّ غَضَبَ اللَّهِ عَلَيْهَا إِنْ كَانَ مِنَ الصَّادِقِينَ
dan (sumpah) yang kelima: bahwa laknat Allah atasnya jika suaminya itu termasuk orang-orang yang benar. (QS. An-Nur: 9)
وَلَوْلَا فَضْلُ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَتُهُ وَأَنَّ اللَّهَ تَوَّابٌ حَكِيمٌ
Dan andaikata tidak ada kurnia Allah dan rahmat-Nya atas dirimu dan (andaikata) Allah bukan Penerima Taubat lagi Maha Bijaksana, (niscaya kamu akan mengalami kesulitan-kesulitan). (QS. An-Nur: 10)
Orang-orang sekarang lebih menyederhanakan istilahnya dengan sebutan ”selingkuh”.
Masih dalam penjelasan Ustaz DR. Syaiful Bahri, M.A., dalam istilah fikih penyelesaian kasus seperti ini disebut dengan Li’an, karena suami yang menuduh istrinya berzina tidak memiliki saksi selain dirinya sendiri.
Jika ia pergi mencari 4 saksi maka istrinya yang berzina akan lari dan menyudahi hajatnya. Bila ia menyimpannya maka ia pendam bara kebencian yang bergejolak dalam dadanya.
Peristiwa ini pernah dialami oleh sahabat Rasul, Hilal bin Umayah sebagaimana yang diceritakan oleh Sa’ad bin Ubadah.
Rasul pun akhirnya mencambuknya 80 kali dan dibatalkan persaksiannya dalam hal apapun sampai Allah menurunkan ayat ini.
Kemudian keduanya (Hilal dan istrinya) dipanggil Rasulullah dan dimintai sumpahnya seperti yang tertera pada surat Annur ayat 6-9. [Ln]