• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 3 Juli, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Info

Perbedaan Pasar Modal Syariah dengan Konvesional

27/08/2022
in Info
Perbedaan Pasar Modal Syariah dengan Konvesional

Perbedaan Pasar Modal Syariah dengan Konvesional

90
SHARES
695
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

DIREKTUR OJK Pasar Modal Syariah Fadhilah Kartikasasi memaparkan tentang perbedaan Pasar Modal Syariah dengan Konvensional.

“Secara umum perbedaan utama antara keduanya terletak pada prinsipnya, yang mana pasar modal syariah menerapkan prinsip-prinsip syariah, sehingga tidak mengandung kegiatan yang dilarang dalam Islam,” kata Fadhilah Kartikasasi, dalam talkshow dengan tema Pasar Modal Syariah Kemana? di ICE BSD, pada Jumat (27/08/2022).

Baca Juga : Gelaran Indonesia Muslim Life Fest 2022 Resmi Dimulai Hari ini

Kemudian secara produk atau instrumen, pada pasar modal syariah terdapat 3 instrumen utama yaitu: Saham Syariah, Sukuk dan Reksadana Syariah. Sedangkan di pasar modal konvensional ada Saham, Obligasi, reksadana dan lainnya.

Fadhilah juga menjelaskan, bahwa pasar modal sudah sangat mudah untuk di akses, cukup melalui aplikasi sesuai sekuritasnya.

Dan bagi investor pemula yang ingin mulai masuk ke pasar modal syariah tetapi mungkin masih khawatir salah pilih saham, sekarang saat ini bursa telah mengembangkan system yaitu SOTS (Shariah Online Trading System).

SOTS adalah sistem transaksi saham syariah secara online yang memenuhi prinsip-prinsip syariah di pasar modal sebagai alat bantu bagi investor yang ingin melakukan transaksi saham secara syariah.

“Fitur-fitur utamanya natara lain, hanya saham syariah yang dapat ditransaksikan, transaksi beli saham syariah hanya dapat dilakukan secara tunai tidak boleh ada transaksi margin (margin trading), tidak bisa short selling, dsb. Dan saat ini sudah terdapat sekitar 15 sekuritas yang telah menggunakan system tersebut,” jelasnya.

Melanjutkan penjelasan dari Ibu Fadhilah, Ustaz Adni Kurniawan selaku Dewan Pengawas Syariah PT Urun Bangun Negeri menjelaskan tentang beberapa tehnik yang perlu diperhatikan dalam melakukan analisa sebelum melakukan transaksi saham.

Baca Juga : Muslim Life Fest Kembali Digelar, Momentum Produk Halal Indonesia Menuju Dunia

Talk show ini diselenggarakan oleh Pengusaha Muslim Indonesia (KPMI) berkolaborasi dengan OJK Pasar Modal Syariah, IDX Inkubator dan PT Urun Bangun Negeri (Urun-RI) mengadakan Talkshow dengan tema Pasar Modal Syariah Kemana? dalam acara Muslim Life Festival sub acara Muslim Life Trade 2022.

[wmh]

Tags: Perbedaan Pasar Modal Syariah dengan Konvesional
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Saran untuk Semua Bapak: Jangan Korupsi

Next Post

Abdullah bin Abbas Sang Pakar Tafsir Al-Quran

Next Post
Abu Musa Al Asy’ari dan Al-Quran

Abdullah bin Abbas Sang Pakar Tafsir Al-Quran

Ustaz Khalid Basalamah: Rasa Lapar, Haus, dan Capek adalah Rezeki

Ustaz Khalid Basalamah: Rasa Lapar, Haus, dan Capek adalah Rezeki

Cara Menghibur Orang Lain Tanpa Prank

Cara Menghibur Orang Lain Tanpa Prank

  • Nikita Willy Bagikan Potret Liburan Musim Panas di Belanda

    Nikita Willy Bagikan Potret Liburan Musim Panas di Belanda

    134 shares
    Share 54 Tweet 34
  • Mix and Match Pakaian Batik untuk Aktivitas Sehari-Hari

    264 shares
    Share 106 Tweet 66
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8780 shares
    Share 3512 Tweet 2195
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1035 shares
    Share 414 Tweet 259
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11532 shares
    Share 4613 Tweet 2883
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3954 shares
    Share 1582 Tweet 989
  • PKS Soroti Narasi Normalisasi LGBT, Dorong Kajian Akademik yang Utuh dari Perspektif Ilmiah, Sosial, Budaya, dan Agama

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4656 shares
    Share 1862 Tweet 1164
  • Hukum Tahajud setelah Subuh karena Telat Bangun

    1420 shares
    Share 568 Tweet 355
  • Resep Membuat Bubur Sumsum Enak dan Mudah Anti Gagal

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga