• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 18 Oktober, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Hari Ini, MK Uji UU Nomor 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal

20/07/2017
in Berita
75
SHARES
578
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

Chanelmuslim – Mahkamah Konstitusi hari ini, Kamis (20/7), menggelar sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

Sidang tersebut merupakan pengajuan dari Paustinus Siburian yang berprofesi sebagai advokat. Ia menilai UU JPH tidak memberikan pembatasan-pembatasan mengenai halal tidaknya suatu produk, baik menyangkut bahan maupun proses produksi.

Pemohon yang mengajukan uji materiil Diktum huruf b, Pasal 1 ayat (1) dan (2), Pasal 3 huruf a, Pasal 4, dan Pasal 18 ayat (2) UU JPH merasa tidak tepat jika pembentuk undang-undang menyusun undang-undang tersebut untuk masyarakat. Sebab, Pemohon adalah anggota masyarakat yang tidak diwajibkan untuk mendapatkan jaminan produk halal.

Prof. Ir. Sukoso. MSc.Ph.D, Ketua APKAHI (Asosiadi Pusat Kajian Halal Indonesia) menyatakan, UU tersebut sudah jelas tidak perlu dipertanyakan lagi.

“Undang-undang nomor 33 ini sudah jelas. Tinggal mengimplementasikan,” ungkapnya saat dihubungi lewat pesan singkat.

Ia menyatakan, UU tersebut mengenai sertifikasi halal. Jika tidak memenuhi jangan pasang logo halal.

“Undang-undang nomor 33 itu kan mengatur tentang sertifikasi halal. Tentunya kalau tidak memenuhi sertifikasi halal ya jangan pasang logo halal. Gitu kan?” tulis Pria yang menjabat Ketua Pusat Studi Halal Thoyyib Universitas Brawijaya, Malang.

Oleh karena itu, produk yang memang tidak halal tidak bisa disertifikasi halal.

Menurutnya, UU tersebut untuk melindungi konsumen mendapatkan produk halal, karena itu produsen harus memenuhi standar sertifikasi halal.

“Untuk melindungi konsumen mendapatkan produk halal, ya produsen harusnya memenuhi standar halal untuk dapat sertifikasi halal,” tegasnya

Lanjutnya, produsen yang cerdas tentunya melihat pasar Indonesia dan semakin meningkatnya kesadaran konsumen mendapat produk halal, pastinya produsen akan berusaha memenuhi standar halal untuk dapat sertifikasi halal.

Prof. Sukoso mengingatkan “Halal” sering menjadi issue persaingan usaha. Pada tahun 1988 ketika issue lemak babi meledak, produsen industri pangan mengalami penurunan produksi 20-30 persen dan kehilangan kepercayaan konsumen.

Lalu tahun 2002 kasus Ajinomoto juga produsen mengalami kerugian materiil dan hilangnya kepercayaan konsumen.

Ia berharap, UU ini dapat melindungi produsen dan menjamin kepercayaan konsumen.

“Dengan UU 33 ini harapannya justru melindungi produsen dari issue dan menjamin kepercayaan konsumen sehingga produsen fokus membangun competitiveness dalam persaingan usaha secara jujur dan terlindungi undang-undang,” tutupnya (mh/ilham)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Rendang Tongkol, Kreasi Rendang Berbahan Ikan Tongkol

Next Post

Tetap Cantik dengan Diet Jus Beetroot

Next Post
Cantik Alami dengan 4 Trik Mudah Ini, Yuk Coba

Tetap Cantik dengan Diet Jus Beetroot

Sudirman Said Ajak Petani Bawang Perbaiki Manajemen Pasca Panen

Jika Subsidi Listrik Tidak Tepat Sasaran Masyarakat Dapat Lapor ke Kelurahan

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9558 shares
    Share 3823 Tweet 2390
  • 5 Wisata Gratis di Wonosobo yang Cocok untuk Liburan Keluarga

    103 shares
    Share 41 Tweet 26
  • Keajaiban Doa

    81 shares
    Share 32 Tweet 20
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1372 shares
    Share 549 Tweet 343
  • Pemerintahan Biden akan Mengatur Ulang Hubungan dengan Palestina

    83 shares
    Share 33 Tweet 21
  • Kelompok Islam Inggris Boikot Program ‘Pencegahan’

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Positif Covid, Aa Gym: Alhamdulillah ala kulli hal

    90 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Tangis Para Sahabat Nabi

    139 shares
    Share 56 Tweet 35
  • China akan Promosikan Arab Saudi Sebagai Tujuan Wisata

    89 shares
    Share 36 Tweet 22
  • Warga Prancis Demo Tolak RUU yang Dinilai Diskriminatif Terhadap Muslim

    83 shares
    Share 33 Tweet 21
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga