• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 11 Juni, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Jual Beli Barang yang Haram Dikonsumsi

Juli 25, 2022
in Syariah, Unggulan
Jual Beli Barang yang Haram Dikonsumsi

Foto: Pixabay

80
SHARES
615
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
ADVERTISEMENT

JUAL beli barang yang haram dikonsumi harus menjadi perhatian umat Islam, terutama yang berprofesi sebagai pengusaha. Meskipun ia tidak memakan atau meminum barang tersebut, namun menjual belikannya sama haramnnya.

Hal ini telah tergambar dalam sabdah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَاتَلَ اللَّهُ الْيَهُودَ حُرِّمَ عَلَيْهِمْ الشَّحْمُ فَبَاعُوهُ وَأَكَلُوا ثَمَنَهُ (رواه مسلم)

Dari Abu Hurairah ra berkata, ‘bahwa Rasulullah shallahullahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Allah memerangi (mengutuk) orang-orang Yahudi, sebab ketika diharamkan kepada mereka lemak bangkai, namun mereka  menjual dan memakan hasil penjualannya.” (HR. Muslim, hadits no. 2963)

Baca Juga: Hukum Jual Beli dengan Uang Muka

Jual Beli Barang yang Haram Dikonsumsi

Terdapat tiga penjelas terkait hadis di atas, sebagaimana yang dipaparkan oleh Ustaz Rikza Maulan, Lc, M.Ag:

1. Bahwa segala yang halal sesungguhnya telah jelas dan segala yang haram pun juga sesunguhnya sudah jelas, semua termaktub dalam Al-Qur’an dan Sunnah serta ijma Ulama.

Dan kita diperintahkan untuk mengambil segala sesuatu yang halal karena di dalamnya terdapat unsur kebaikan dan keberkahan, dan di sisi lain kita juga diperintahkan untuk meninggalkan yang haram, karena akan mendatangkan keburukan dan menghilangkan keberkahan.

2. Oleh karenanya Nabi shallahullahu ‘alaihi wa sallam memperingatkan secara tersirat dalam hadis di atas agar kita jangan sekali-sekali berusaha menghalalkan sesuatu yang sudah jelas terlarang dan haram.

Beliau mencontohkan bahwa dahulu Allah subhanahu wa ta’ala ketika mengharamkan lemak bangkai kepada orang-orang Yahudi, namun yang terjadi adalah bahwa betul mereka menjualnya dan memakan hasil keuntungan dari jual beli lemak bangkai tersebut.

Karena sesungguhnya segala sesuatu yang diharamkan oleh Allah (untuk dimakan, diminum dan dimanfaatkan) maka haram pula hasil jual beli dan keuntungan yang didapatkannya.

3. Bahwa orang yang berupaya mencari-cari jalan terhadap sesuatu yang sudah jelas diharamkan Allah shallahullahu ‘alaihi wa sallam, maka ia akan mendapatkan murka dari Allah.

Sebagaimana murka-Nya terhadap orang-orang Yahudi, lantaran mereka berupaya mencari-cari jalan terhadap sesuatu yang haram, na’udzubillahi min dzalik.

Maka mari kita berupaya untuk mencari rezeki dengan jalan yang halal, thayib dan berkah, karena segala yang halal, baik dan berkah insya Allah akan mendatangkan kebaikan dan kemuliaan baik di dunia maupun di akhirat.

Ya Allah berikanlah kami semua rezeki dan karunia-Mu yang baik, halal, berkah dan banyak. Amiiin Ya Rabbal Alamiin.

Wallahu A’lam. [Ln]

Tags: Jual Beli Barang yang Haram Dikonsumsi
Previous Post

7 Kandungan Nutrisi Alpukat Baik untuk Kesehatan

Next Post

Inilah Tiga Nilai sekitar Hijrah

Next Post
Inilah Tiga Nilai sekitar Hijrah

Inilah Tiga Nilai sekitar Hijrah

Jangan Merasa Aman sebelum Kita Memasuki Surga

Tamu Itu Membawa Berkah

Doa Memohon Hidayah

Doa Memohon Hidayah

.:: TERPOPULER

Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga