SHALAT mutlak merupakan salah satu shalat berdasarkan penyebab pelaksanaannya. Seperti diketahui, shalat berdasarkan penyebab pelaksanaannya terbagi menjadi 2, yaitu shalat muayyan/ muqoyyad dan shalat mutlak.
Baca Juga: Hukum Mengubah Niat Shalat dari Shalat Wajib menjadi Shalat Sunnah
Mengenal Shalat Sunnah Mutlak
Shalat muayyan adalah sholat yang memiliki sebab tertentu seperti tahiyyatul masjid karena masuk ke masjid, shalat qobliyah Subuh yang terkait dengan waktu sebelum pelaksanaan shalat Subuh, dan lain sebagainya.
Sedangkan shalat sunnah mutlak adalah shalat sunnah yang tidak terkait dengan sebab tertentu.
Dikutip dari Buku Fiqh Bersuci dan Shalat Sesuai Tuntunan Nabi, dijelaskan bahwa kapan saja seseorang ingin shalat, ia bisa sholat. Selama tidak berada di waktu yang terlarang sholat.
Namun, harus diperhatikam tentang waktu-waktu terlarang melakukan shalat (Mutlak).
Ada 3 waktu terlarang melakukan shalat sunnah mutlak, yaitu:
1. Setelah shalat Subuh hingga matahari naik setinggi tombak (sekitar 15 menit setelah terbit matahari).
صَلِّ صَلاةَ الصُّبْحِ ثُمَّ أَقْصِرْ عَنْ الصَّلاةِ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ حَتَّى تَرْتَفِعَ
Lakukanlah shalat Subuh kemudian tahanlah dari shalat hingga matahari terbit hingga naik (waktu Dhuha)(H.R Muslim dari Amr bin Abasah).
إِذَا طَلَعَ حَاجِبُ الشَّمْسِ فَأَخِّرُوا الصَّلاةَ حَتَّى تَرْتَفِعَ
Jika terbit matahari, akhirkanlah sholat hingga matahari naik (H.R al-Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar).
2. Matahari tepat berada di tengah langit hingga tergelincir (masuk waktu Dzhuhur).
عَنْ عُقْبَةَ بْنَ عَامِرٍ الْجُهَنِيَّ يَقُولُ : ثَلاثُ سَاعَاتٍ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَنْهَانَا أَنْ نُصَلِّيَ فِيهِنَّ أَوْ أَنْ نَقْبُرَ فِيهِنَّ مَوْتَانَا… وَحِينَ يَقُومُ قَائِمُ الظَّهِيرَةِ حَتَّى تَمِيلَ الشَّمْسُ
Dari Uqbah bin Amir al-Juhaniy beliau berkata: 3 waktu yang Rasulullah shollallahu alaihi wasallam melarang kami untuk sholat padanya atau mengubur mayit kami…(salah satunya) saat matahari tepat berada di tengah hingga matahari condong (ke barat) (H.R Muslim).
3. Setelah sholat Ashar hingga matahari tenggelam.
وَلاَ صَلاةَ بَعْدَ الْعَصْرِ حَتَّى تَغِيبَ الشَّمْسُ
Tidak ada shalat setelah (shalat) Ashar hingga matahari tenggelam (H.R al-Bukhari dari Abu Said al-Khudry).
[Cms]
Al Ustadz Abu Utsman Kharisman Hafidzahullah.
http://telegram.me/alistiqomah