ChanelMuslim.com – Warga dari enam negara yang mayoritas penduduknya Muslim dan semua pengungsi saat ini mulai merasakan dampak setelah kebijakan larangan perjalanan Presiden AS Donald Trump mulai diberlakukan.
Kebijakan Trump – diumumkan awal Maret lalu – diberlakukan untuk negara Iran, Libya, Suriah, Somalia, Sudan dan Yaman, serta semua pengungsi, selama tiga bulan atau 120 hari.
Kebijakan imigrasi itu mulai diberlakukan pukul 20.00, Kamis (30/06) malam waktu Washington, yang mengakibatkan orang-orang dari enam negara itu yang tidak memiliki hubungan keluarga dan bisnis di AS tidak dapat mengajukan visa ke negara adidaya tersebut.
Walaupun demikian, tidak semua aturan larangan itu bisa diterapkan, setelah ada putusan Mahkamah Agung AS pada awal pekan ini yang isinya mengurangi cakupan larangan itu.
Ini berarti pengunjung dari keenam negara itu bisa saja masuk, apabila punya keluarga dekat atau urusan bisnis di AS.
Tidak lama sebelum kebijakan imigrasi ini mulai diberlakukan, negara bagian Hawaii telah meminta klarifikasi kepada peradilan federal terkait larangan perjalanan tersebut.
Negara bagian Hawaii merupakan salah-satu negara bagian yang menolak kebijakan Trump tersebut, walaupun Mahkamah Agung AS pada awal pekan ini telah menerima sebagian kebijakan imigrasi Trump.
Mahkamah Agung, antara lain, mengurangi cakupan larangan, yaitu mengecualikan warga dan pengungsi yang memiliki hubungan “yang dapat dipercaya” dengan seseorang atau pihak di AS.
Larangan itu hanya akan berlaku sebagian sampai MA mengeluarkan keputusan gugatan sidang ini pada Oktober nanti.[ah/bbc]