• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 17 Desember, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Parenting

Kaidah tentang Batasan Memukul Anak

09/07/2022
in Parenting
Kaidah tentang Batasan Memukul Anak
86
SHARES
661
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ADA sebuah pertanyaan tentang batasan memukul anak. Asy-Syaikh ‘Ubaid bin ‘Abdillah al-Jabiry hafizhahullah menjawab pertanyaan ini. Dijelaskan bahwa sepatutnya atas seorang ayah dan wali anak untuk menjadi seorang yang penyayang, lembut, dan pengasih.

Baca Juga: Manfaat dan Batasan Mengonsumsi Belut yang Tepat

Kaidah tentang Batasan Memukul Anak

Dan dianjurkan untuk tidak dipukul kecuali yang sudah mumayyiz, yaitu yang telah mencapai usia tujuh tahun.

Apabila butuh untuk menghukum yang di bawah usia tersebut maka dengan cara mengancam atau pukulan ringan yang tidak membekas bagi anak kecil itu dan tidak menimbulkan sentimen negatif darinya.

Berbeda dengan yang sudah mumayyiz. Mumayyiz mengetahui dan memahami ini salah dan ini benar. Dan Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

Perintahkan anak-anak kalian untuk melaksanakan shalat ketika berusia tujuh tahun. Dan pukullah mereka (ketika tidak mau melaksanakannya) di saat berumur sepuluh tahun.

INI KAIDAHNYA

Dan ‘Aisyah radhiallahu ‘anha dahulu -sebagaimana diriwayatkan Al-Bukhoriy dalam kitab Adabul Mufrod- beliau berkata:

Sungguh aku memukul anak yatim (yang tidak mau shalat) sampai ia terbentang.

Yaitu : sampai telentang. Namun bukan maknanya ini adalah pukulan yang keras yang membuat jasad berdarah atau terluka.

Tidak lain itu hanyalah pukulan yang membuat ia mencicip rasa sakit dan menjadikan ia merasakan kesalahannya.

Dengan ini kamu wahai penanya -dan yang selainmu dari muslim dan muslimah- akan memahami bahwa tidak halal bagi wali anak yatim -baik dia orangtua laki-laki atau perempuan atau selain keduanya- untuk dikeraskan pukulan atasnya sebagaimana singa mencabik mangsanya.

Sebagian orang kadang mengambil tongkat yang besar lalu memukul anak dari kepala sampai kedua kakinya, dengan pukulan yang keras. Atau ia membantingnya ke tanah dan menginjaknya. Atau ia (wali) meletakkan kaki di kepalanya(anak) dan memukulinya.

Ini keliru. Hal ini tidak boleh. Dan ini adalah haram. Seperti ini jauh dari sikap lemah-lembut.

Tidaklah berbuat seperti ini kecuali seorang yang telah Allah cabut sifat lemah-lembut, mengasihi, menyayangi, dan belas-kasih darinya. Ya (demikian). [Cms]

Sumber: http://miraath.net/questions.php?cat=125&id=2651

Alih Bahasa: al-Ustadz Abu Yahya Abdulloh al-Maidaniy hafizhahullah

Majmu’ah Tarbiyatul Aulad
Channel Telegram: t.me/TarbiyatulAulad

Tags: Tentang batasan memukul anak
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Wafatnya Sang Pedang Allah, Khalid bin al-Walid

Next Post

Kisah Keteguhan Berbuah Surga

Next Post
Ini Alasan Kenapa Buah Naga Bagus Untuk Kesehatan

Kisah Keteguhan Berbuah Surga

Mengenal Tasrih dalam Ibadah Haji

Mengenal Tasrih dalam Ibadah Haji

Meningkatkan Pemberdayaan Ekonomi Mustahik dengan Pelatihan Program ZChicken di Semarang

Pemberdayaan Mustahik Melalui Pelatihan Program ZChicken di Semarang

  • Pulau Komodo NTT Dinobatkan Menjadi Destinasi Terbaik Dunia 2026 Versi BBC

    Pulau Komodo NTT Dinobatkan Menjadi Destinasi Terbaik Dunia 2026 Versi BBC

    77 shares
    Share 31 Tweet 19
  • Batik Danar Hadi Tampilkan Fashion Show Bertema Kembang Parang

    100 shares
    Share 40 Tweet 25
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7719 shares
    Share 3088 Tweet 1930
  • Wanita yang Mendapat Salam dari Rabbnya

    116 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5198 shares
    Share 2079 Tweet 1300
  • Keragaman Modest Wear dengan Wastra dan Konsep Sustainability di Panggung SPOTLIGHT Indonesia 2023 Culture: Then and Now

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Momen Umroh Alyssa Daguise Bersama Maia Estianty Penuh Hangat dan Kekeluargaan

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3281 shares
    Share 1312 Tweet 820
  • Peluncuran Buku Antologi di Batang, Dorong Tumbuhnya Penulis dan Pegiat Literasi Lokal

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Skenario Islam Teroris Jilid Desember Gagal Total

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga