Puasa yang Terlarang dalam Islam (1), Oleh: Ustadz Farid Nu’man Hasan
Chanelmuslim.com-Berikut ini adalah shaum atau puasa yang dilarang dalam fiqih Islam.
Shaum Hari Jumat Secara Menyendiri
Yaitu seseorang shaum di hari Jumat, tanpa dibarengi shaum sehari sebelumnya atau sehari setelahnya. Hal ini berdasarkan riwayat berikut:
Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu: Aku mendengar Nabi saw bersabda:
Janganlah salah seorang di antara kamu berpuasa di hari Jumat kecuali dia juga berpuasa sehari sebelumnya atau sehari sesudahnya. (HR. Al Bukhari No. 1985)
Namun, larangan dalam hadits ini bukan haram, tapi larangan tanzih (larangan ringan), sebagaimana pendapat mayoritas ulama.
Baca Juga: Dosa-Dosa yang Harus Diwaspadai saat Puasa
Puasa yang Terlarang dalam Islam (1)
Imam Ash Shan’ani Rahimahullah mengatakan:
Mayoritas ulama berpendapat bahwa larangan shaum hari Jumat secara ifrad (sendirian) adalah tanzih saja. (Subulus Salam, 2/170)
Begitu juga larangan ini tidak mutlak, dia menjadi boleh jika dibarengi oleh shaum sehari sebelumnya atau sesudahnya, atau bagi orang yang memiliki kebiasaan shaum lalu kebiasaannya itu bertepatan di hari Jumat, misal seperti shaum yaumul bidh, atau shaum sunah yang pas bertepatan di hari Jumat misal shaum hari ‘Arafah.
Al Hafizh Ibnu Hajar Rahimahullah berkata:
Termasuk dikecualikan adalah bolehnya berpuasa bagi yang berpuasa sehari sebelumnya atau sesudahnya, atau bertepatan dengan shaum menjadi kebiasaannya seperti shaum ayyamul bidh, atau bagi yang biasa shaum pada hari-hari spesifik seperti hari ‘Arafah, maka jika itu bertepatan dengan hari Jumat lalu dia berpuasa maka itu boleh. (Fathul Bari, 4/234)
Demikian. Wallahu A’lam
(Ind)