Chanelmuslim – Majelis Ulama Indonesia atau MUI menilai aturan tentang pernikahan dengan teman kantor tidak melindungi pekerja. Pemerintah dianggap lebih memihak pemilik perusahaan daripada pekerja dan hukum agama.
“Di dalam pengaturan pasal seolah-olah memberikan perlindungan terhadap pekerja, tapi dimentahkan kembali dengan pengecualian,” ujarnya seperti dilansir dalam keterangan tertulis tempo.co, Jumat, 19 Mei 2017.
Aturan pernikahan dengan teman kantor diatur dalam Pasal 153 Ayat 1 huruf f UU No. 3 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Pasal itu menyatakan pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan pekerja memiliki ikatan pernikahan dengan pekerja lainnya di dalam satu perusahaan.
Namun ketentuan itu tak berlaku jika larangan pernikahan telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahan, atau perjanjian kerja bersama.
“Pada akhirnya, perjanjian kerja yang menentukan boleh atau tidaknya pernikahan dengan teman kantor,” ujarnya.
Dia mengatakan Pasal 153 ayat 1 huruf f sebenarnya bukan mengatur larangan pada aspek pernikahan, melainkan hubungan kerjanya. “Jadi mohon kepada masyarakat untuk bisa mendudukkan permasalahan biar tidak ada kesalahpahaman,” ujarnya.
Zainut menilai undang undang tersebut berpotensi bisa digugat di Mahkamah Konstitusi, karena bertentangan dengan Pasal 27 dan Pasal 28 UUD 1945 tentang hak untuk mendapatkan pekerjaan yang layak bagi kemanusiaan dan hak untuk melangsungkan pernikahan.
Zainut menambahkan dari sisi agama tak ada larangan menikah dengan teman kantor. (Mh/ilham/foto: hidayatullah.com)