ChanelMuslim.com- Usai vonis Majelis Hakim di sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara, terpidana kasus penodaan agama, Basuki T Purnama alias Ahok langsung ditahan di Rutan Cipinang, Selasa (9/5).
Usai sidang, Ahok tidak lagi pulang ke rumahnya di kawasan perumahan elit Pluit, Jakarta Utara. Gubernur DKI Jakarta yang habis masa tugasnya Oktober tahun ini, langsung menumpang mobil tahanan polisi untuk dibawa ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
Tentang lokasi rutan untuk penahanan Ahok, Kepala Rutan Cipinang, Asep Sutandar membenarkan hal tersebut.
“Iya sudah ada, tadi dari kejaksaan infonya seperti itu,” ujar Asep seperti dilansir viva.co.id, Selasa (9/5).
Asep menegaskan bahwa pihaknya tidak mengkhususkan tempat penahanan untuk Ahok. Ia mengaku akan menyamakan semua tahanan, termasuk orang dekat Presiden Joko Widodo ini.
Menurut Asep, hal itu dilakukan karena memang di rutannya tidak ada tempat lain. Semua tahanan sama, tidak ada yang istimewa.
Seperti diberitakan, selain vonis dua tahun, majelis hakim juga memerintahkan untuk melakukan penahanan terhadap Ahok.
“Menimbang bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, pengadilan menetapkan agar terdakwa ditahan,” ucap Abdul Rosyad, hakim anggota PN Jakarta Utara, Selasa (9/5). (mh/foto: viva.co.id)