Idhul Fitri semakin dekat, sudahkan Sahabat Muslim menunaikan zakat fitrah? Zakat fitrah adalah zakat kebutuhan pokok yang wajib dikeluarkan oleh tiap muslim baik laki maupun perempuan pada bulan Ramadan hingga Idhul Fitri. Namun apakah zakat fitrah ini harus dikeluarkan oleh orang dewasa saja atau bahkan untuk bayi juga ada zakatnya?
Ustaz Slamet Setyawan mengatakan bahwa hukum zakat fitrah untuk bayi menurut kesepakatan ulama atau Jumhur ulama selain Imam Abu Hanifah radhiallahu anhu sudah wajib zakat. Termasuk bayi yang lahir setelah terbenamnya matahari pada malam satu Syawal maka hukumnya sudah wajib dizakatkan.
Karena titik dimulainya kewajiban zakat itu ada pada saat terbenamnya matahari pada malam satu Syawal.
Sedangkan Imam Abu Hanifah radhiallahu anhu mengatakan bahwa titik awal wajibnya zakat fitrah adalah saat terbit fajar keesokan harinya. Jadi bila bayi lahir pada tanggal satu Syawwal pagi hari setelah matahari terbit, harus dikeluarkan zakat fithrahnya.
Berikut acaan lafaz nait zakat fitrah untuk bayi dan anak kecil:
Niat atas nama anaknya yang masih kecil:
نَوَيْتُ اَنْ اُخْرِجَ زَكاَةَ اْلفِطْرِعَنْ وَلَدِي الصَّغِيْرِ
“Saya niat mengeluarkan zakat atas nama anakku yang masih kecil”
Dalil Perintah Zakat
Diketahui Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi tiap muslim atas dirinya dan orang-orang yang dinafkahinya. Bayi yang belum memiliki kemampuann menjadi tanggung jawab orang tua. Perintah mengeluarkan zakat fitrah tertuang dalam Al-Qur’an. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:
وَلَا تَلْبِسُوا الْحَقَّ بِالْبَاطِلِ وَتَكْتُمُوا الْحَقَّ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ
Dan janganlah kalian campur adukkan yang hak dengan yang batil, dan janganlah kalian sembunyikan yang hak itu, sedangkan kalian mengetahui. Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk. (QS. Al Baqarah ayat 42-43).
Mubarak Ibnu Fudalah meriwayatkan dari Al-Hasan sehubungan dengan makna firman-Nya, “Dan tunaikanlah zakat,” bahwa makna yang dimaksud ialah zakat merupakan fardu yang tiada gunanya amal perbuatan tanpa zakat dan salat.
Dalil kewajiban zakat fitrah adalah sebagaimana yang dijelaskan oleh Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhu:
قال ابن عباس: فرض رسول الله صلعم زكاة الفطر طهرةللصائم من اللغو والرفث وطعمة للمساكن
Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhu. berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. mewajibkan zakat fitrah sebagai pembersih bagi orang yang puasa dari perkataan yang sia-sia dan perkataan kotor dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin.
Syarat Wajib Zakat Fitrah yakni:
1. Islam
2. Merdeka (bukan budak, hamba sahaya)
3. Mempunyai kelebihan makanan atau harta dari yang diperlukan di hari raya dan malam hari raya. Maksudnya mempunyai kelebihan dari yang diperlukan untuk dirinya sendiri dan orang-orang yang wajib ditanggung nafkahnya, pada malam dan siang hari raya. Baik kelebihan itu berupa makanan, harta benda atau nilai uang.
4. Menemui waktu wajib mengeluarkan zakat fitrah. Artinya menemui sebagian dari bulan Ramadan dan sebagian dari awalnya bulan Syawwal (malam hari raya).
Wallahu A’lam. [Ln]