BAKN melakukan kunjungan kerja ke Jawa Tengah mendengarkan aspirasi pengusaha rokok, Rabu (13/4/2022). Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI melakukan kunjungan dalam rangka penelaahan BAKN terhadap LHP BPK terkait bea cukai.
Pertemuan dengan BAKN dihadiri oleh pemerintah daerah dan kantor wilayah bea cukai Kabupaten Kudus, serta para pengusaha rokok.
Turut serta dalam rombongan BAKN, Anis Byarwati, anggota DPR RI dari Fraksi PKS yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua BAKN.
Dalam pertemuan ini, Anis menyampaikan tentang perubahan komposisi pembagian dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) yang akan diberlakukan mulai tahun depan seiring diberlakukannya UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) yang baru disahkan.
Adanya fleksibilitas penggunaan dana untuk kesejahteraan masyarakat dan penegakan hukum membuat alokasi untuk bidang kesehatan berpotensi meningkat.
Pada 2021, pemerintah mengalokasikan 25 persen DBH CHT untuk bidang kesehatan, yakni terkait penanganan dari dampak rokok terhadap kesehatan masyarakat.
Lalu, terdapat alokasi 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat yang bersifat fleksibel dan 25 persen untuk penegakan hukum terkait rokok ilegal.
Baca Juga: BAKN Menelaah Temuan Terkait Persoalan Tanah dan Agraria
BAKN Lakukan Kunjungan Kerja ke Jawa Tengah
Alokasi dana untuk kesejahteraan masyarakat mencakup 15 persen untuk peningkatan kualitas bahan baku dan peningkatan keterampilan kerja, dalam rangka alih profesi atau diversifikasi tanaman tembakau bagi petani tembakau.
Sebanyak 35 persen lainnya untuk pemberian bantuan. Alokasi dana untuk kesejahteraan masyarakat berlaku fleksibel, sehingga dapat dialihkan ke bidang kesehatan jika anggaran telah melebihi kebutuhan daerah.
Berbeda dengan alokasi dana untuk penegakan hukum yang bersifat baku atau tidak dapat dialihkan.
Pada tahun 2022, terdapat perubahan alokasi anggaran untuk kesejahteraan masyarakat dan penegakan hukum dapat dialihkan ke bidang kesehatan.
Dalam kesempatan pertemuan ini, Ketua DPP PKS Bidang Ekonomi dan Keuangan ini juga mendengarkan
aspirasi dari para pengusaha rokok yang menyampaikan bahwa produksi rokok mereka menurun drastis seiring dengan diberlakukannya kenaikan cukai rokok.
Nyatanya, kenaikan cukai rokok menyebabkan masyarakat beralih mengkonsumsi rokok illegal.
Hal ini meleset jauh dari tujuan diterapkannya kenaikan cukai rokok yaitu agar masyarakat berhenti mengonsumsi rokok.
Dampak lain adalah maraknya produksi rokok ilegal.
“Hal ini akan menjadi perhatian dan masukan yang penting bagi kami,” tutup Anis.[ind]