• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 16 Mei, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Presiden Jokowi Tandatangani Keppres BPIH 2017, Ini Besarannya

April 6, 2017
in Berita
67
SHARES
514
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
ADVERTISEMENT

?

Salah satu Aktivitas Presiden Jokowi (Foto: Setkab RI)

ChanelMuslim.com – Presiden Joko Widodo menandatangani Keputusan Presiden Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (Keppres BPIH) 1438 Hijriyah/2017 Masehi, kata Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.

 

“BPIH tadi saya sudah cek, sudah ditandatangani Pak Presiden, bahkan sudah beri nomor,” kata Lukman dikutip laman kemenag.go.id, Selasa malam (4/4).

 

Menag mengatakan kepastian penandatanganan diketahuinya usai mengikuti Sidang Kabinet di Istana Kepresidenan, Jakarta. 

Menurut dia, Keppres BPIH 2017 saat ini sudah berada di Kementerian Hukum dan HAM untuk segera diundangkan.

 

Terbitnya Keppres BPIH, kata Menag, menandai dimulainya proses pelunasan biaya haji bagi jamaah yang ditetapkan berangkat tahun ini. 

Pelunasan BPIH sudah dapat disetorkan oleh jamaah pada 17 Bank Penerima Setoran (BPS) yang sudah ditetapkan pemerintah.

 

“Segera itu diundangkan, maka lalu kemudian 17 bank penerima setoran yang ada di seluruh Tanah Air itu siap menerima pelunasan dari para calon jamaah haji yang ditentukan berangkat tahun ini,” katanya Menag.

 

Lukman mengatakan calon jamaah dapat segera melunasi dalam dua sampai tiga hari ke depan. Hal itu agar dimanfaatkan secepatnya sehingga jamaah dapat mempersiapkan ibadahnya ke Tanah Suci nantinya.

 

Sebelumnya, Kementerian Agama bersama Komisi VIII DPR RI telah menyepakati besaran BPIH 2017 pada 24 Maret. 
Besaran BPIH tahun ini rata-rata sebesar Rp34.890.312. Angka itu naik sebesar 0,72 persen atau sebesar Rp249.008 dibanding BPIH tahun lalu.

 

Terbitnya Keppres BPIH tahun ini jauh lebih cepat jika dibandingkan tahun lalu. Sebab, Keppres BPIH 2016 ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 13 Mei 2016. (j/kemenag)

Previous Post

Wakil PM Malaysia Desak Adanya Saling Pengakuan Sertifikasi Halal

Next Post

MUI Persilahkan Umat Islam Hadiri Ceramah Zakir Naik di Bekasi

Next Post

MUI Persilahkan Umat Islam Hadiri Ceramah Zakir Naik di Bekasi

Rumah Zakat Telah Distribusikan Bantuan Tahap Pertama di Somalia

Seharusnya Pasangan Suami Istri Saling Percaya

Seharusnya Pasangan Suami Istri Saling Percaya

.:: TERPOPULER

Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga