NETIZEN dihebohkan dengan pernikahan muslimah dengan laki-laki nonmuslim yang melakukan akad nikah lalu pemberkatan.
Ustaz Farid Nu’man Hasan menjelaskan tentang hukum pernikahan wanita muslimah dengan laki-laki non Muslim, baik ahli kitab atau Musyrikin.
Status pernikahan ini TIDAK SAH, BATAL, dan HARAM, berdasarkan Al Quran, As Sunnah dan Ijma’.
Allah Ta’ala berfirman:
فَلاَ تَرْجِعُوهُنَّ إِلَى الْكُفَّارِ لاَ هُنَّ حِلٌّ لَهُمْ وَلاَ هُمْ يَحِلُّونَ لَهُنَّ
Maka janganlah kamu kembalikan mereka (muslimah) kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka.
(QS. Al Mumtahanah (60): 10)
Imam Al Qurthubi menjelaskan:
أَيْ لَمْ يَحِلَّ اللَّهُ مُؤْمِنَةً لِكَافِرٍ، وَلَا نِكَاحَ مُؤْمِنٍ لِمُشْرِكَةٍ
“Yaitu Allah tidak menghalalkan wanita beriman untuk laki-laki kafir, dan tidak halal pula laki-laki beriman menikahi wanita musyrik”. (Jami’ Li Ahkamil Quran, jilid. 18, hlm. 63)
Ayat lainnya:
وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّى يُؤْمِنُوا وَلَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ
Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang (laki-laki) musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman.
Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu.
(QS. Al Baqarah (2): 221)
Baca Juga: Pernikahan Beda Agama, Hukum dan Konsekuensinya dalam Islam
Hukum Pernikahan Muslimah dengan Laki-Laki Nonmuslim, Baik Ahli Kitab atau Musyrik
Syaikh Ibnu ‘Asyur Rahimahullah menjelaskan:
وَنَصُّ هَذِهِ الْآيَةِ تَحْرِيمُ تَزَوُّجِ الْمُسْلِمِ الْمَرْأَةَ الْمُشْرِكَةَ وَتَحْرِيمُ تَزْوِيجِ الْمُسْلِمَةِ الرَّجُلَ الْمُشْرِكَ فَهِيَ صَرِيحَةٌ فِي ذَلِكَ
Ayat ini menunjukkan haramnya pernikahan seorang (laki-laki) muslim dengan wanita musyrik dan haramnya pernikahan muslimah dengan laki-laki musyrik. Hal ini begitu jelas.
(At Tahrir wat Tanwir, jilid. 2, hlm. 360)
Dalam As Sunnah, adalah Zainab puteri Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam menikah dengan Abu Al ‘Ash yang saat itu masih kafir.
Saat itu, belum turun ayat larangan pernikahan yang seperti ini. Ketika turun ayat larangannya, mereka lalu dipisahkan selama enam tahun hingga akhirnya Abu Al ‘Ash masuk Islam.
Akhirnya Nabi Shallallahu alaihi wa sallam mengulangi pernikahan mereka dengan akad yang baru.
Ibnu Abbas Radhiallahu ‘Anhuma mengatakan:
رَدَّ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ابْنَتَهُ زَيْنَبَ عَلَى أَبِي الْعَاصِي بْنِ الرَّبِيعِ بَعْدَ سِتِّ سِنِينَ بِالنِّكَاحِ الْأَوَّلِ
Nabi Shallallahu alaihi wa sallam mengembalikan puterinya, Zainab, kepada Abu Al ‘Ash bin Ar Rabi’ setelah enam tahun lamanya, dengan pernikahan awal.
(HR. At Tirmidzi No. 1143, Al Hakim dalam Al Mustadrak No. 2811, katanya: shahih. Imam Ibnul Qayyim mengatakan: “Dishahihkan oleh Imam Ahmad.” Lihat Tahdzibus Sunan, 1/357)
Ada pun ijma’, Imam Ibnu Qudamah Rahimahullah mengatakan bahwa larangan tersebut adalah ijma’ (konsensus), katanya:
وَالْإِجْمَاعُ الْمُنْعَقِدُ عَلَى تَحْرِيمِ تَزَوُّجِ الْمُسْلِمَاتِ عَلَى الْكُفَّارِ
Dan, telah menjadi ijma’ (konsensus) yang kuat atas haramnya wanita muslimah menikahi orang-orang kafir.
(Al Mughni, jilid. 7, hlm. 155)
Imam Ibnul Mundzir Rahimahullah juga berkata:
أجمع على هذا كل من نحفظ عنه من أهل العلم.
Telah ijma’ atas hal ini (yaitu haram dan batalnya pernikahan muslimah dengan non Muslim) dari setiap orang yang kami ketahui dari kalangan ulama. (Dikutip oleh Imam Ibnu Qudamah dalam Asy Syarh Al Kabir, jilid. 20, hlm. 193)
Apa hikmah pelarangan ini? Syaikh Wahbah Az Zuhailli Rahimahullah menjelaskan:
“Disebabkan pada pernikahan ini khawatir terjatuhnya wanita muslimah dalam kekafiran, karena biasanya suami akan mengajaknya kepada agamanya, dan para isteri biasanya mengikuti para suami, dan mengekor agama mereka, ini telah diisyaratkan pada akhir ayat: (mereka itu mengajak kepada neraka). (QS. Al Baqarah (2): 221),
yaitu mereka mengajak wanita-wanita beriman kepada kekafiran, dan ajakan kepada kekafiran merupakan ajakan kepada neraka, karena kekafiran mesti masuk ke neraka,
maka menikahnya laki-laki kafir dengan muslimah merupakan sebab kepada keharaman, maka itu adalah haram dan batil.” (Al Fiqhu Al Islami wa Adillatuhu, jilid. 9, hlm. 144)
Dalam Majalah Majma’ Al Fiqh Al Islamiy (Majalah Lembaga Fiqih Islam) disebutkan sebuah jawaban dari masalah ini:
“Tidak boleh muslimah menikahi non muslim, apa pun keadaanya, karena itu menjadi sebab perubahan bagi muslimah karena dia lemah.
Dalilnya adalah firman-Nya: (Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman.
Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu), dan ayat (Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka).”
(Majalah Majma’Al Fiqh Al Islami, 3/1067. Syamilah)
Demikian. Wallahu a’lam. Semoga penjelasan mengenai hukum pernikahan muslimah dengan nonmuslim ini dapat dipahami.[ind]