ChanelMuslim.com – LPPOM MUI angkat bicara terhadap logo halal terbaru yang ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) per 1 Maret 2022.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 39 tahun 2021 pasal 90, ketentuan logo halal ditetapkan oleh BPJPH.
Adapun pasal 169 poin d yang menyebutkan, “Bentuk logo halal yang ditetapkan oleh MUI sebelum Peraturan Pemerintah ini diundangkan, tetap dapat digunakan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak peraturan pemerintah ini diundangkan”.
Terkait peralihan label halal yang akan berlaku secara nasional ini, Direktur Utama LPPOM MUI, Ir. Muti Arintawati, M.Si. mengharapkan pemerintah dapat mempertimbangkan beberapa hal.
“Perlu adanya penahapan yang jelas terkait perubahan label dari bentuk logo halal MUI, yang berlaku sebelumnya, menjadi label Halal Indonesia,” ujar Muti Arintawati dalam rilis yang diterima ChanelMuslim.com, Selasa (15/3/2022).
Penahapan tersebut, lanjut Muti, diharapkan dapat diterapkan dengan mempertimbangkan kondisi pelaku usaha yang sudah mencetak logo halal MUI pada kemasan.
Seperti yang diketahui, beban biaya yang harus ditanggung perusahaan dalam pemusnahan/menghabiskan stok kemasan lama serta percetakan kemasan baru memakan biaya yang tidak kecil.
“Apalagi dalam kondisi pandemi yang masih berlangsung saat ini,” ungkap Muti.
Baca Juga: Milad ke-33, LPPOM MUI Kenalkan Layanan Laboratorium Kimia dan Mikrobiologi
LPPOM MUI Angkat Bicara terhadap Logo Halal Terbaru
Ia juga menegaskan perlu adanya sosialisasi yang masif terhadap seluruh pemangku kepentingan sertifikasi halal.
“Khususnya sosialisasi kepada masyarakat, mengingat label halal MUI sudah dikenali dan tertanam di benak masyarakat selama 33 tahun,” tambahnya.
Sebelumnya, BPJPJ mengumumkan bahwa label halal Indonesia yang baru mulai berlaku per 1 Maret 2022.
Namun demikian, pelaku usaha yang memiliki produk dengan label halal lama masih diperkenankan menghabiskan stok lama.
Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham mengatakan bahwa produk yang telah bersertifikat halal sebelum beroperasinya BPJPH serta masih memiliki stok kemasan dengan label halal dan nomor ketetapan halal MUI, diperkenankan untuk menghabiskan stok kemasan terlebih dahulu
Label Halal Indonesia telah ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag dan berlaku secara nasional.
Sahabat Muslim dapat mengakses informasi di www.halalmui.org atau melalui Call Center Halo LPPOM 14056, email [email protected], dan WhatsApp 081196301696.[ind]