• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 3 Desember, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Ustazah

Bolehkah Wanita Mengiringi Jenazah ke Kubur?

Agustus 16, 2021
in Ustazah
Bolehkah Wanita Mengiringi Jenazah ke Kubur?

Foto: Pixabay

89
SHARES
685
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

Bolehkah Wanita Mengiringi Jenazah ke Kubur? oleh: Ustadz Farid Nu’man Hasan

Chanelmuslim.com– Apakah perempuan boleh mengantarkan jenazah ke kubur?

Para ulama berbeda pendapat tentang wanita mengantar jenazah ke kubur. Ada yang memakruhkan, membid’ahkan, dan membolehkan mereka mengiringi jenazah.

Ummu ‘Athiyah Radhiallahu ‘Anha mengatakan:

Kami dilarang mengiringi jenazah, tetapi larangan itu tidak ditekankan atas kami.
(HR. Muslim No. 938)

Imam An Nawawi Rahimahullah menjelaskan:

“Maknanya, kami dilarang oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dari hal itu, yaitu larangan yang menunjukkan makruh tanzih. Bukan makruh yang mengarah haram, Menurut para sahabat kami (Syafi’iyah), hadits ini menunjukkan makruh, bukan haram. Al Qadhi ‘Iyadh mengatakan: mayoritas ulama melarang wanita mengiringi jenazah, sedangkan ulama Madinah membolehkannya, Malik membolehkannya, tetapi makruh bagi wanita muda.” (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 3/351. Mawqi’ Ruh Al Islam)

Baca Juga: Hukum Shalat Ghaib/Jenazah Setelah Shalat Ashar

Bolehkah Wanita Mengiringi Jenazah ke Kubur?

Imam Ibnu Baththaal Rahimahullah menjelaskan:

Ibnul Mundzir mengatakan: Kami meriwayatkan dari Ibnu Mas’ud, Ibnu Umar, Abu Umamah, dan ‘Aisyah, bahwa mereka memakruhkan wanita mengiringi jenazah. Dimakruhkan pula oleh Abu Umamah, Masruq, An Nakha’i, Al Hasan, Muhammad bin Sirin, dan ini pendapat Al Auza’i, Ahmad, dan Ishaq. Sufyan At Tsauri mengatakan: “Wanita ikut mengiringi jenazah adalah bid’ah.”

Diriwayatkan kebolehan wanita mengiringi jenazah dari Ibnu Abbas, Al Qasim, Az Zuhri, Rabi’ah, Abu Az Zinad, dan semisalnya, dan Malik memberikan keringanan (rukhshah).

Beliau mengatakan: “Wanita zaman dahulu ikut keluar mengiringi jenazah, Asma’ keluar dengan menuntun kudanya Az Zubeir, dan dia sedang hamil. Dan Malik berkata: “Menurutku tidak masalah keluarnya kaum wanita kecuali jika ada hal-hal yang memang mesti diingkari.” (Syarh Shahih Al Bukhari,  3/267-268).

Ada pula yang mengatakan larangan tersebut bertingkat tergantung kondisi.

Al Muhallab Rahimahullah
mengatakan:

Hadits ini menunjukkan bahwa larangan dari Nabi saw itu bertingkat-tingkat. Padanya ada larangan haram, larangan menunjukkan tanzih (lebih baik dihindari), dan larangan makruh. Perkataan Ummu ‘Athiyah (Larangan itu tidak ditekankan kepada kami) hanyalah menunjukkan apa yang dipahaminya dari Nabi saw merupakan larangan dalam rangka meninggalkan apa-apa yang terjadi pada masa jahiliyah. (Ibid)

Demikian. Zahirnya menunjukkan memang terlarang walau dengan larangan yang tidak keras sehingga rata-rata ulama memakruhkan. Walau ada yang membolehkan jika aman dari finah dan hal-hal munkar. Wallahu A’lam 

(ind)

Tags: Bolehkah Wanita Mengiringi Jenazah ke Kubur?
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Let’s Go To Mesjid

Next Post

Tebar Senyum, Program Rutin Komunitas HmC Malang

Next Post

Tebar Senyum, Program Rutin Komunitas HmC Malang

Muffest 2017 Gelar Audisi Model Terbaik, Ini Syaratnya 

Kartu Nikah, Inovasi KUA Tempe Sulawesi Selatan Mudahkan Identitas Pasutri

  • Kisah Fathan, Bayi Tiga Bulan yang Selamat meski Hanyut di Banjir Sumatera Barat

    Kisah Fathan, Bayi Tiga Bulan yang Selamat meski Hanyut di Banjir Sumatera Barat

    76 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3245 shares
    Share 1298 Tweet 811
  • Jangan Putus Asa, Ada 20 Pintu Rezeki yang Bisa Kamu Usahakan

    113 shares
    Share 45 Tweet 28
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5185 shares
    Share 2074 Tweet 1296
  • Bahaya Kebiasaan Meminjam Helm

    120 shares
    Share 48 Tweet 30
  • The Ultimate Acropolis, Mengunjungi Spot Yunani Kuno yang Mengagumkan

    207 shares
    Share 83 Tweet 52
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7673 shares
    Share 3069 Tweet 1918
  • Palestina Alquds Resto and Cafe, Tempat Makan Unik di Bogor dengan Hiasan Dinding Ornamen Masjidil Aqsha

    247 shares
    Share 99 Tweet 62
  • Bolehkah Puasa Daud dan Puasa Ayamul Bidh Digabung

    610 shares
    Share 244 Tweet 153
  • Global Peace Convoy Indonesia Minta Pemerintah Kawal Relawan di Global Sumud Flotilla

    85 shares
    Share 34 Tweet 21
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga