• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 30 Januari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Kartu Nikah, Inovasi KUA Tempe Sulawesi Selatan Mudahkan Identitas Pasutri

13/03/2017
in Berita
73
SHARES
562
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

? 

Ilustrasi

ChanelMuslim.com – Permudah pasangan suami istri terkait identitas dalam pernikahan, Kantor Urusan Agama (KUA)  Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo Sulawesi Selatan memberikan layanan Kartu nikah.

 

Layanan kartu nikah merupakan layanan yang diberikan berdasarkan permintaan dari pasangan yang mendapatkan layanan nikah dari KUA Tempe.

Kepala KUA Tempe, Hasbi menyampaikan bahwa kartu nikah yang mereka buat sangat diminati oleh pasangan pengantin.

“Hampir semua pasangan yang menikah memesan kartu nikah”, jelas Hasbi kepada bimasislam Kementerian Agama RI, Senin (6/3).

Kartu nikah dapat digunakan oleh setiap pasangan sebagai kartu tanda bahwa mereka telah menikah. 

“Kartu ini praktis dibawa kemana-kemana dan pasangan suami istri tidak perlu membawa buku nikah”,ujar Hasbi.

 

Pengadaan kartu nikah termasuk menjadi strategi publikasi tersendiri bagi KUA Tempe. Informasi tentang kartu nikah ini sudah banyak diketahui oleh masyarakat kecamatan Tempe, termasuk masyarakat kabupaten Wajo.

 “Namun kami menegaskan bahwa kartu nikah bukan menjadi layanan wajib yang harus diberikan setiap KUA”, tegas Hasbi.

 

Lebih lanjut Hasbi menyampaikan bahwa kartu nikah hanya merupakan bagian dari inovasi KUA Tempe. 

Inovasi tentang kartu  nikah ini mengalir karena melihat banyaknya permintaan masyarakat yang menginginkan adanya kartu tanda bukti untuk pasangan yang sudah menikah.

 

Kartu diadakan berdasarkan permintaan pasangan yang menikah yang menggunakan jasa layanan KUA Tempe dan setiap pasangan dikenakan biaya lima puluh ribu rupiah. Biaya tersebut digunakan untuk pembuatan kartu yang mencakup biaya pengambilan foto pasangan suami istri dan pencetakan kartu nikah. Bagian depan kartu memuat foto pasangan suami istri dan bagian belakang memuat data  keduanya.

 

Mengakhiri paparannya, Kepala KUA menyampaikan bahwa sepanjang tahun 2015 tercatat 90 pasang pasutri menggunakan kartu nikah dan tahun 2016 mencapai 180 pasangan suami istri. 

“Untuk tahun 2017 ini sudah ada sejumlah pasangan yang memiliki kartu nikah, namun kami belum mengakumulasi semuanya” tutup Hasbi. (jwt/bimasislam)

 

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Muffest 2017 Gelar Audisi Model Terbaik, Ini Syaratnya 

Next Post

Fitur Baru WhatsApp Mirip SnapChat

Next Post

Fitur Baru WhatsApp Mirip SnapChat

Pulau Pehawang Lampung, Syurganya Pecinta Snorkling

Menu Kukus Sehat di Hari Senin

  • Cara Memutuskan Doa-doa Buruk

    Hadis tentang Lima Malam saat Doa Tidak Tertolak

    508 shares
    Share 203 Tweet 127
  • Ngargoyoso Waterfall jadi Salah Satu Destinasi Wisata Terfavorit di Kota Solo, Jawa Tengah

    107 shares
    Share 43 Tweet 27
  • Kehadiran Deswita Maharani dan Ferry Maryadi di Acara Lamaran Syifa Hadju dan El Rumi Menambah Kesan Hangat

    73 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3439 shares
    Share 1376 Tweet 860
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7906 shares
    Share 3162 Tweet 1977
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5272 shares
    Share 2109 Tweet 1318
  • Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    2874 shares
    Share 1150 Tweet 719
  • Contoh Format Isi CV Taaruf yang Bisa Kamu Ikuti

    404 shares
    Share 162 Tweet 101
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    577 shares
    Share 231 Tweet 144
  • Rekomendasi Baju Lebaran 2026, Selain Rompi Lepas

    6708 shares
    Share 2683 Tweet 1677
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga