• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 11 Mei, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Kartu Nikah, Inovasi KUA Tempe Sulawesi Selatan Mudahkan Identitas Pasutri

Maret 13, 2017
in Berita
71
SHARES
547
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
ADVERTISEMENT

? 

Ilustrasi

ChanelMuslim.com – Permudah pasangan suami istri terkait identitas dalam pernikahan, Kantor Urusan Agama (KUA)  Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo Sulawesi Selatan memberikan layanan Kartu nikah.

 

Layanan kartu nikah merupakan layanan yang diberikan berdasarkan permintaan dari pasangan yang mendapatkan layanan nikah dari KUA Tempe.

Kepala KUA Tempe, Hasbi menyampaikan bahwa kartu nikah yang mereka buat sangat diminati oleh pasangan pengantin.

“Hampir semua pasangan yang menikah memesan kartu nikah”, jelas Hasbi kepada bimasislam Kementerian Agama RI, Senin (6/3).

Kartu nikah dapat digunakan oleh setiap pasangan sebagai kartu tanda bahwa mereka telah menikah. 

“Kartu ini praktis dibawa kemana-kemana dan pasangan suami istri tidak perlu membawa buku nikah”,ujar Hasbi.

 

Pengadaan kartu nikah termasuk menjadi strategi publikasi tersendiri bagi KUA Tempe. Informasi tentang kartu nikah ini sudah banyak diketahui oleh masyarakat kecamatan Tempe, termasuk masyarakat kabupaten Wajo.

 “Namun kami menegaskan bahwa kartu nikah bukan menjadi layanan wajib yang harus diberikan setiap KUA”, tegas Hasbi.

 

Lebih lanjut Hasbi menyampaikan bahwa kartu nikah hanya merupakan bagian dari inovasi KUA Tempe. 

Inovasi tentang kartu  nikah ini mengalir karena melihat banyaknya permintaan masyarakat yang menginginkan adanya kartu tanda bukti untuk pasangan yang sudah menikah.

 

Kartu diadakan berdasarkan permintaan pasangan yang menikah yang menggunakan jasa layanan KUA Tempe dan setiap pasangan dikenakan biaya lima puluh ribu rupiah. Biaya tersebut digunakan untuk pembuatan kartu yang mencakup biaya pengambilan foto pasangan suami istri dan pencetakan kartu nikah. Bagian depan kartu memuat foto pasangan suami istri dan bagian belakang memuat data  keduanya.

 

Mengakhiri paparannya, Kepala KUA menyampaikan bahwa sepanjang tahun 2015 tercatat 90 pasang pasutri menggunakan kartu nikah dan tahun 2016 mencapai 180 pasangan suami istri. 

“Untuk tahun 2017 ini sudah ada sejumlah pasangan yang memiliki kartu nikah, namun kami belum mengakumulasi semuanya” tutup Hasbi. (jwt/bimasislam)

 

Previous Post

Muffest 2017 Gelar Audisi Model Terbaik, Ini Syaratnya 

Next Post

Fitur Baru WhatsApp Mirip SnapChat

Next Post

Fitur Baru WhatsApp Mirip SnapChat

Pulau Pehawang Lampung, Syurganya Pecinta Snorkling

Menu Kukus Sehat di Hari Senin

.:: TERPOPULER

Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga