• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 9 Oktober, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Kartu Nikah, Inovasi KUA Tempe Sulawesi Selatan Mudahkan Identitas Pasutri

Maret 13, 2017
in Berita
72
SHARES
556
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

? 

Ilustrasi

ChanelMuslim.com – Permudah pasangan suami istri terkait identitas dalam pernikahan, Kantor Urusan Agama (KUA)  Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo Sulawesi Selatan memberikan layanan Kartu nikah.

 

Layanan kartu nikah merupakan layanan yang diberikan berdasarkan permintaan dari pasangan yang mendapatkan layanan nikah dari KUA Tempe.

Kepala KUA Tempe, Hasbi menyampaikan bahwa kartu nikah yang mereka buat sangat diminati oleh pasangan pengantin.

“Hampir semua pasangan yang menikah memesan kartu nikah”, jelas Hasbi kepada bimasislam Kementerian Agama RI, Senin (6/3).

Kartu nikah dapat digunakan oleh setiap pasangan sebagai kartu tanda bahwa mereka telah menikah. 

“Kartu ini praktis dibawa kemana-kemana dan pasangan suami istri tidak perlu membawa buku nikah”,ujar Hasbi.

 

Pengadaan kartu nikah termasuk menjadi strategi publikasi tersendiri bagi KUA Tempe. Informasi tentang kartu nikah ini sudah banyak diketahui oleh masyarakat kecamatan Tempe, termasuk masyarakat kabupaten Wajo.

 “Namun kami menegaskan bahwa kartu nikah bukan menjadi layanan wajib yang harus diberikan setiap KUA”, tegas Hasbi.

 

Lebih lanjut Hasbi menyampaikan bahwa kartu nikah hanya merupakan bagian dari inovasi KUA Tempe. 

Inovasi tentang kartu  nikah ini mengalir karena melihat banyaknya permintaan masyarakat yang menginginkan adanya kartu tanda bukti untuk pasangan yang sudah menikah.

 

Kartu diadakan berdasarkan permintaan pasangan yang menikah yang menggunakan jasa layanan KUA Tempe dan setiap pasangan dikenakan biaya lima puluh ribu rupiah. Biaya tersebut digunakan untuk pembuatan kartu yang mencakup biaya pengambilan foto pasangan suami istri dan pencetakan kartu nikah. Bagian depan kartu memuat foto pasangan suami istri dan bagian belakang memuat data  keduanya.

 

Mengakhiri paparannya, Kepala KUA menyampaikan bahwa sepanjang tahun 2015 tercatat 90 pasang pasutri menggunakan kartu nikah dan tahun 2016 mencapai 180 pasangan suami istri. 

“Untuk tahun 2017 ini sudah ada sejumlah pasangan yang memiliki kartu nikah, namun kami belum mengakumulasi semuanya” tutup Hasbi. (jwt/bimasislam)

 

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Muffest 2017 Gelar Audisi Model Terbaik, Ini Syaratnya 

Next Post

Fitur Baru WhatsApp Mirip SnapChat

Next Post

Fitur Baru WhatsApp Mirip SnapChat

Pulau Pehawang Lampung, Syurganya Pecinta Snorkling

Menu Kukus Sehat di Hari Senin

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7479 shares
    Share 2992 Tweet 1870
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1462 shares
    Share 585 Tweet 366
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3088 shares
    Share 1235 Tweet 772
  • IN2MOTIONFEST 2025 Hadirkan Ratusan Fashion Desaner Lokal dan Internasional

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Majukan Modest Fashion Indonesia, IN2MOTIONFEST 2025 Bertema One Vision, One Movement

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Kisah Hasan bin Tsabit Dibayar Mahal untuk Menjelekkan Rasulullah, Tapi ini yang Terjadi

    507 shares
    Share 203 Tweet 127
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    3955 shares
    Share 1582 Tweet 989
  • Inilah Kenapa Israel Begitu Ambisius Kuasai Palestina

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Pemuda Muhammadiyah DKI Tawarkan Kolaborasi Konkret untuk Jakarta Berkeadilan

    66 shares
    Share 26 Tweet 17
  • Kabar Terbaru, Proses Identifikasi Korban Meninggal dalam Ambruknya Ponpes Al Khoziny

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga