• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 18 Oktober, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Kartu Nikah, Inovasi KUA Tempe Sulawesi Selatan Mudahkan Identitas Pasutri

13/03/2017
in Berita
74
SHARES
570
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

? 

Ilustrasi

ChanelMuslim.com – Permudah pasangan suami istri terkait identitas dalam pernikahan, Kantor Urusan Agama (KUA)  Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo Sulawesi Selatan memberikan layanan Kartu nikah.

 

Layanan kartu nikah merupakan layanan yang diberikan berdasarkan permintaan dari pasangan yang mendapatkan layanan nikah dari KUA Tempe.

Kepala KUA Tempe, Hasbi menyampaikan bahwa kartu nikah yang mereka buat sangat diminati oleh pasangan pengantin.

“Hampir semua pasangan yang menikah memesan kartu nikah”, jelas Hasbi kepada bimasislam Kementerian Agama RI, Senin (6/3).

Kartu nikah dapat digunakan oleh setiap pasangan sebagai kartu tanda bahwa mereka telah menikah. 

“Kartu ini praktis dibawa kemana-kemana dan pasangan suami istri tidak perlu membawa buku nikah”,ujar Hasbi.

 

Pengadaan kartu nikah termasuk menjadi strategi publikasi tersendiri bagi KUA Tempe. Informasi tentang kartu nikah ini sudah banyak diketahui oleh masyarakat kecamatan Tempe, termasuk masyarakat kabupaten Wajo.

 “Namun kami menegaskan bahwa kartu nikah bukan menjadi layanan wajib yang harus diberikan setiap KUA”, tegas Hasbi.

 

Lebih lanjut Hasbi menyampaikan bahwa kartu nikah hanya merupakan bagian dari inovasi KUA Tempe. 

Inovasi tentang kartu  nikah ini mengalir karena melihat banyaknya permintaan masyarakat yang menginginkan adanya kartu tanda bukti untuk pasangan yang sudah menikah.

 

Kartu diadakan berdasarkan permintaan pasangan yang menikah yang menggunakan jasa layanan KUA Tempe dan setiap pasangan dikenakan biaya lima puluh ribu rupiah. Biaya tersebut digunakan untuk pembuatan kartu yang mencakup biaya pengambilan foto pasangan suami istri dan pencetakan kartu nikah. Bagian depan kartu memuat foto pasangan suami istri dan bagian belakang memuat data  keduanya.

 

Mengakhiri paparannya, Kepala KUA menyampaikan bahwa sepanjang tahun 2015 tercatat 90 pasang pasutri menggunakan kartu nikah dan tahun 2016 mencapai 180 pasangan suami istri. 

“Untuk tahun 2017 ini sudah ada sejumlah pasangan yang memiliki kartu nikah, namun kami belum mengakumulasi semuanya” tutup Hasbi. (jwt/bimasislam)

 

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Muffest 2017 Gelar Audisi Model Terbaik, Ini Syaratnya 

Next Post

Fitur Baru WhatsApp Mirip SnapChat

Next Post

Fitur Baru WhatsApp Mirip SnapChat

Pulau Pehawang Lampung, Syurganya Pecinta Snorkling

Menu Kukus Sehat di Hari Senin

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9558 shares
    Share 3823 Tweet 2390
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1373 shares
    Share 549 Tweet 343
  • Keajaiban Doa

    82 shares
    Share 33 Tweet 21
  • Pemerintahan Biden akan Mengatur Ulang Hubungan dengan Palestina

    83 shares
    Share 33 Tweet 21
  • Kelompok Islam Inggris Boikot Program ‘Pencegahan’

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Positif Covid, Aa Gym: Alhamdulillah ala kulli hal

    90 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Tangis Para Sahabat Nabi

    139 shares
    Share 56 Tweet 35
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4318 shares
    Share 1727 Tweet 1080
  • Biden Tunjuk Muslim Sebagai Duta Kebebasan Beragama Internasional

    88 shares
    Share 35 Tweet 22
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11852 shares
    Share 4741 Tweet 2963
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga