• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 20 Februari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Ustazah

Taat dalam Ikatan Pernikahan

10/03/2018
in Ustazah
71
SHARES
549
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Sesuai dengan tujuan manusia diciptakan

“Sebenarnya manusia bisa ‘berkembang biak’ punya keturunan tanpa perlu ada ikatan pernikahan. Namun Allah mensyariatkan , wajib melalui ikatan pernikahan”

Kalimat ini mengawali pak penghulu petugas KUA ketika akan memulai prosesi akad nikah putri Ustaz Hidayat Nur Wahid ahad pagi pekan lalu.

Saya termenung, benar juga ya. Kalau hanya sekedar mempertemukan sperma dan sel telur bisa dilakukan dengan siapa saja, kapan saja, dimana saja dan bisa dengan cara apa saja.

Lalu apa bedanya dengan hewan ?

Manusia adalah makhluk yang mulia. Agar manusia terjaga kemuliaannya, maka Allah mengatur pertemuan sperma dan sel telur ini melalui lembaga perkawinan yang sah sesuai tuntunan agama.

Aturan ini bertujuan untuk menjaga nasab keturunan, merawat cinta kasih dan kesetiaan, menunaikan hak dan kewajiban, menumbuhkan kehormatan diri dan menjaga keberlangsungan hidup manusia.

Dengan demikian lembaga pernikahan menjadi sakral dan agung.

Islam menjadikan ikatan pernikahan antara laki-laki dan perempuan sebagai bentuk ibadah dan keta’atan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda : jika seseorang menikah ia sudah menjalani separuh agama (nishfuddiin).

Lembaga pernikahan ini menjadi ‘pagar’ agar manusia tidak sembarangan dan melampaui batas. Dari ikatan pernikahan ini terbentuklah keluarga. Keluarga menjadi unit terkecil dalam bangunan masyarakat dan negara.

Baiknya bangunan masyarakat tergantung baiknya bangunan keluarga. Jika masyarakat baik, maka kehidupan menjadi tenang dan tentram. Sepenggal kebahagiaan kan terwujud.

Bagaimana jika keluar dari aturan dan lakukan penyimpangan?

Lihatlah yang terjadi penyakit dan kerusakan dimana-mana.

Wallahu a’lam bisshawab.

Catatan Ustadzah Wiwi Wirianingsih di akun Facebook pada 9 Maret 2018 pukul 09.49

#Jum’atBarokah

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Sayur Cap Cay Kuah, Resep Hidangan Santap Siang Bergizi

Next Post

HijUp, e- Commerce Fashion Muslim Tanah Air Go Internasional

Next Post

HijUp, e- Commerce Fashion Muslim Tanah Air Go Internasional

Dorong Sertifikasi Profesi Pariwisata, Pessona Hotel Semarang Gelar Uji Kompetensi

Inilah Kritik Film Benyamin Biang Kerok dari Perkumpulan Betawi Kita

  • Daftar 30 Lagu Sambut Ramadan

    Daftar 30 Lagu Sambut Ramadan

    89 shares
    Share 36 Tweet 22
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1731 shares
    Share 692 Tweet 433
  • Link Koleksi Murottal Terbaik Sepanjang Masa

    525 shares
    Share 210 Tweet 131
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7984 shares
    Share 3194 Tweet 1996
  • Bacaan Doa Iftitah sesuai Sunnah Rasulullah

    188 shares
    Share 75 Tweet 47
  • 4 Pengertian Takwa Menurut Ali bin Abi Thalib

    1664 shares
    Share 666 Tweet 416
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    5003 shares
    Share 2001 Tweet 1251
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5305 shares
    Share 2122 Tweet 1326
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3509 shares
    Share 1404 Tweet 877
  • 15 Hadits tentang Ramadan yang Perlu Diketahui Umat Muslim

    146 shares
    Share 58 Tweet 37
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga