• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 28 April, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Ustazah

Taat dalam Ikatan Pernikahan

10/03/2018
in Ustazah
72
SHARES
553
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Sesuai dengan tujuan manusia diciptakan

“Sebenarnya manusia bisa ‘berkembang biak’ punya keturunan tanpa perlu ada ikatan pernikahan. Namun Allah mensyariatkan , wajib melalui ikatan pernikahan”

Kalimat ini mengawali pak penghulu petugas KUA ketika akan memulai prosesi akad nikah putri Ustaz Hidayat Nur Wahid ahad pagi pekan lalu.

Saya termenung, benar juga ya. Kalau hanya sekedar mempertemukan sperma dan sel telur bisa dilakukan dengan siapa saja, kapan saja, dimana saja dan bisa dengan cara apa saja.

Lalu apa bedanya dengan hewan ?

Manusia adalah makhluk yang mulia. Agar manusia terjaga kemuliaannya, maka Allah mengatur pertemuan sperma dan sel telur ini melalui lembaga perkawinan yang sah sesuai tuntunan agama.

Aturan ini bertujuan untuk menjaga nasab keturunan, merawat cinta kasih dan kesetiaan, menunaikan hak dan kewajiban, menumbuhkan kehormatan diri dan menjaga keberlangsungan hidup manusia.

Dengan demikian lembaga pernikahan menjadi sakral dan agung.

Islam menjadikan ikatan pernikahan antara laki-laki dan perempuan sebagai bentuk ibadah dan keta’atan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda : jika seseorang menikah ia sudah menjalani separuh agama (nishfuddiin).

Lembaga pernikahan ini menjadi ‘pagar’ agar manusia tidak sembarangan dan melampaui batas. Dari ikatan pernikahan ini terbentuklah keluarga. Keluarga menjadi unit terkecil dalam bangunan masyarakat dan negara.

Baiknya bangunan masyarakat tergantung baiknya bangunan keluarga. Jika masyarakat baik, maka kehidupan menjadi tenang dan tentram. Sepenggal kebahagiaan kan terwujud.

Bagaimana jika keluar dari aturan dan lakukan penyimpangan?

Lihatlah yang terjadi penyakit dan kerusakan dimana-mana.

Wallahu a’lam bisshawab.

Catatan Ustadzah Wiwi Wirianingsih di akun Facebook pada 9 Maret 2018 pukul 09.49

#Jum’atBarokah

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Sayur Cap Cay Kuah, Resep Hidangan Santap Siang Bergizi

Next Post

HijUp, e- Commerce Fashion Muslim Tanah Air Go Internasional

Next Post

HijUp, e- Commerce Fashion Muslim Tanah Air Go Internasional

Dorong Sertifikasi Profesi Pariwisata, Pessona Hotel Semarang Gelar Uji Kompetensi

Inilah Kritik Film Benyamin Biang Kerok dari Perkumpulan Betawi Kita

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8280 shares
    Share 3312 Tweet 2070
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4244 shares
    Share 1698 Tweet 1061
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3720 shares
    Share 1488 Tweet 930
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3321 shares
    Share 1328 Tweet 830
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2082 shares
    Share 833 Tweet 521
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11290 shares
    Share 4516 Tweet 2823
  • Belajar dari Kasus Day Care: Ibu dan Ayah sebagai Sekolah Utama

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    778 shares
    Share 311 Tweet 195
  • Penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang Hukum Shalat Sendiri di Rumah bagi Laki-Laki

    2006 shares
    Share 802 Tweet 502
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4560 shares
    Share 1824 Tweet 1140
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga