Chanelmuslim.com– Ustadz, kalau bangun telat, matahari sudah terbit, belum shalat subuh.. Karena nggak kebangun nggak dengar azan bagaimana?
Bismillah wal Hamdulillah … Shalat saja seperti biasa, hanya saja “kesiangan” jangan dijadikan kebiasaan apalagi sengaja ..
Dalilnya, dari Qatadah Radhiallahu ‘Anhu, katanya:
“Kami pernah berjalan bersama Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pada suatu malam. Sebagian kaum lalu berkata, “Wahai Rasulullah, barangkali Anda mau istirahat sebentar bersama kami?”
Beliau menjawab: “Aku khawatir kalian tertidur sehingga terlewatkan shalat.” Bilal berkata, “Aku akan membangunkan kalian.”
Maka merekapun berbaring, sedangkan Bilal bersandar pada hewan tunggangannya, tapi rasa kantuknya mengalahkannya dan akhirnya ia pun tertidur.
Baca Juga: Hukum Makan Sahur saat Terdengar Azan Subuh
Shalat Subuh Kesiangan
Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam terbangun ternyata matahari sudah terbit, maka beliau pun bersabda:
“Wahai Bilal, mana bukti yang kau ucapkan!”
Bilal menjawab: “Aku belum pernah sekalipun merasakan kantuk seperti ini sebelumnya.”
Beliau lalu bersabda: “Sesungguhnya Allah ‘Azza Wa Jalla memegang ruh-ruh kalian sesuai kehendak-Nya dan mengembalikannya kepada kalian sekehendak-Nya pula.
“Wahai Bilal, berdiri dan adzanlah (umumkan) kepada orang-orang untuk shalat!” kemudian beliau berwudhu, ketika matahari meninggi dan tampak sinar putihnya, beliau pun berdiri melaksanakan shalat.” (HR. Bukhari No. 595)
Walau sudah terbit matahari, Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tetap memerintahkan Bilal untuk azan, lalu shalat shubuh.
Dalam hadits lain:
Dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Barangsiapa yang belum shalat dua rakaat fajar (Shubuh), maka shalatlah kedua rakaat itu sampai telah terbitnya matahari.” (HR. At Tirmidzi No. 423)
Imam At Tirmidzi Rahimahullah berkata:
Telah diriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa dia melakukannya. Sebagian ulama telah mengamalkan hadits ini dan inilah pendapat Sufyan At Tsauri, Ibnul Mubarak, Asy Syafi’i, Ahmad, dan Ishaq. (Sunan At Tirmidzi, penjelasan hadits No. 423)
Imam Asy Syaukani bahkan menulis dalam Nailul Authar bukan hanya subuh, qabliyah subuh pun masih bisa dilaksanakan, sebagaimana penjelasan berikut:
“Telah shahih bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah meng-qadha kedua rakaat itu (shalat sunah qabliyah) bersama shalat wajib (subuh) ketika ketiduran saat fajar dalam sebuah perjalanan.”
Tentang hadits Imam At Tirmidzi di atas, Imam As Syaukani berkata:
“Pada hadits ini tidaklah menunjukkan larangan untuk melaksanakan dua rakaat tersebut setelah shalat subuh.” (Nailul Authar, 3/25)
Wallahu a’lam
Farid Nu’man Hasan