ChanelMuslim.com – Memaknai Keluarga dari Ikatan Pernikahan. Pentingnya memaknai keluarga sebagai inti dari masyarakat manusia begitu dalam.
Allah Subhanallahu Wa Taala menciptakan manusia pada asal-usul penciptaan yang sama, baik laki-laki maupun perempuan .
Kehidupan tidak akan bisa berjalan, bumi tidak bisa dimakmurkan dan umat manusia tidak akan berkembang kecuali keduanya bertemu dalam satu keluarga, di mana mereka bekerjasama dan saling melengkapi.
Itulah ketetapan Allah Subhanallahu Wa Taala yang ada di seluruh makhluk hidup dan semua masalah keduniaan. Dari ikatan pernikahan yang terjadi antara laki-laki dan perempuan terbentuklah sebuah keluarga sebagai inti dari masyarakat manusia.
[Catatan Ustazah Wirianingsih]
Baca Juga: Pentingnya Menjaga Hati untuk Menerima Kebenaran
Mari kita mulai dari merenungkan ayat berikut ini, Allah Ta’ala berfirman,
وَأَنكِحُوا اْلأَيَامَى مِنكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَآئِكُمْ إِن يَكُونُوا فُقَرَآءَ يُغْنِهِمُ اللهُ مِن فَضْلِهِ وَاللهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ
“Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. An-Nuur: 32).
Dari ayat di atas, Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata,
اِلْتَمِسُوا الغِنَى فِي النِّكَاحِ
“Carilah kaya (hidup berkecukupan) dengan menikah.” (Diriwayatkan dari Ibnu Jarir).
Imam Al-Baghawi menyatakan pula bahwa ‘Umar menyatakan seperti itu pula. Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 5:533.
ثَلَاثَةٌ كُلُّهُمْ حَقٌّ عَلَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ عَوْنُهُ الْمُجَاهِدُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَالنَّاكِحُ الَّذِي يُرِيدُ الْعَفَافَ وَالْمُكَاتَبُ الَّذِي يُرِيدُ الْأَدَاءَ
“Ada tiga orang yang akan mendapatkan pertolongan Allah: (1) orang yang berjihad di jalan Allah, (2) orang yang menikah demi menjaga kesucian dirinya, (3) budak mukatab yang ingin membebaskan dirinya.” (HR. An-Nasa’i, no. 3218; Tirmidzi, no. 1655; Ibnu Majah, no. 2518. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan).
Ahmad bin Syu’aib Al-Khurasani An-Nasa’i membawakan hadits tersebut dalam Bab “Pertolongan Allah bagi orang yang menikah yang ingin menjaga kesucian dirinya”.
Masya Allah, bagaimana keluarga bagian terkecil di dunia untuk bersama-sama menuju surga.
[jwt]