• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 10 Juni, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Unggulan

Memahami Manfaat Pernikahan di Dunia

Juni 27, 2023
in Unggulan, Ustazah
Memahami Manfaat Pernikahan di Dunia

Foto: Unsplash

80
SHARES
613
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
ADVERTISEMENT

SALAH satu persiapan pernikahan yang harus dilakukan oleh anak yang sudah dewasa adalah memahami tentang manfaat pernikahan di dunia dan di akhirat. Sehingga bisa menjadi motivasi untuk menikah yang sesuai dengan tuntunan agama agar menjadi bekal untuk meraih bahagia hingga ke surga.

Adapun manfaat pernikahan di dunia adalah sebagai berikut:

1. Mentaati perintah Allah dan Rasul-Nya.

2. Melestarikan sunnah Rasulullah. Beliau bersabda:

….وأتزوج النساء، فمن رغب عن سنتي فليس مني . ( متفق عليه )

” ….. Dan aku menikah, maka siapa yang membenci sunnahku, maka dia bukan golongan aku”. (Muttafaq ‘alaihi)

3. Menimbulkan jiwa yang tenang dan perasaan yang bahagia.

Baca Juga: Pernikahan Harus Bisa Dinikmati

Memahami Manfaat Pernikahan di Dunia

4. Memenuhi tuntutan fitrah, karena setiap makhluk diciptakan berpasangan. Allah berfirman:

وَمِن كُلِّ شَيۡءٍ خَلَقۡنَا زَوۡجَيۡنِ لَعَلَّكُمۡ تَذَكَّرُونَ ( الذَّارِيَاتِ: ٤٩)

“Dan segala sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan agar kamu mengingat (kebesaran Allah)”. (Az-Zariyat: 49)

5. Menjaga kehormatan diri, menundukkan pandangan, dan menghindarkan diri dari perzinahan dan seks bebas. Sehingga pemenuhan seksual bisa dilakukan dengan cara yang sah, aman dan sehat. Allah berfirman:

وَلَا تَقۡرَبُواْ ٱلزِّنَىٰٓۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةٗ وَسَآءَ سَبِيلٗا ( الإِسۡرَاءِ: ٣٢)

“Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk”. (Al-Isra: 32)

وَأَمَّا مَنۡ خَافَ مَقَامَ رَبِّهِۦ وَنَهَى ٱلنَّفۡسَ عَنِ ٱلۡهَوَىٰ .فَإِنَّ ٱلۡجَنَّةَ هِيَ ٱلۡمَأۡوَىٰ. ( النَّازِعَاتِ: ٤٠ – ٤١ )

“Dan adapun orang-orang yang takut kepada kebesaran Tuhannya dan menahan diri dari (keinginan) hawa nafsunya, Maka sungguh, surgalah tempat tinggal(nya)”. (An-Naziat: 40 – 41)

6. Menyambung silaturrahim dan mempererat hubungan kekeluargaan dan kekerabatan.

وَهُوَ ٱلَّذِي خَلَقَ مِنَ ٱلۡمَآءِ بَشَرٗا فَجَعَلَهُۥ نَسَبٗا وَصِهۡرٗاۗ وَكَانَ رَبُّكَ قَدِيرٗا (الفُرۡقَانِ: ٥٤)

“Dan Dia (pula) yang menciptakan manusia dari air, lalu Dia jadikan manusia itu (mempunyai) keturunan dan muṣāharah,dan Tuhanmu adalah Mahakuasa.” (Al-Furqan: 54)

Mushaharah adalah hubungan kekeluargaan sebab adanya ikatan pernikahan.

7. Mewujudkan masyarakat madani yang bermartabat. Allah berfirman:

تزوَّجوا الودود الولود؛ فإني مكاثر بكم الأُمم

“Menikahlah wanita yang menyayangi nan subur (bisa melahirkan) karena sesungguhnya aku bangga dengan umat yang banyak bersama kalian.” (HR. Abu Daud)

8. Menjaga dan melindungi kehormatan dan kemuliaan kaum perempuan dan memenuhi hak-hak anak.

9. Menambah rizki dan kekayaan untuk kesejahteraan keluarga.

وَأَنكِحُواْ ٱلۡأَيَٰمَىٰ مِنكُمۡ وَٱلصَّٰلِحِينَ مِنۡ عِبَادِكُمۡ وَإِمَآئِكُمۡۚ إِن يَكُونُواْ فُقَرَآءَ يُغۡنِهِمُ ٱللَّهُ مِن فَضۡلِهِۦۗ وَٱللَّهُ وَٰسِعٌ عَلِيمٞ (النُّورِ: ٣٢)

“Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu, dan juga orang-orang yang shaleh dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Mahaluas (pemberian-Nya), Lagi Maha Mengetahui.” (An- Nur: 32)

10. Melahirkan generasi yang berkelanjutan yang shaleh dan berkualitas.

11. Melestarikan kehidupan manusia hingga hari kiamat tiba.

12. Mewujudkan kekuatan spritual, kestabilan psikologis, kebaikan moral serta kesehatan fisik.

13. Berbagi pekerjaan dan peran serta memenuhi hak dan kewajiban kepada pasangan, menghidupkan kerja sama dan bekerja bersama-sama dalam membangun keluarga.

Catatan Ustazah Dr. Aan Rohanah Lc., M.Ag di akun instagramnya @aanrohanah_16. Ustazah Aan Rohanah adalah perempuan yang Peduli Keluarga dan Pendidikan Anak.

[Ln]

 

View this post on Instagram

 

A post shared by Dr. Aan Rohanah Lc., M.Ag (@aanrohanah_16)

Tags: Memahami Manfaat Pernikahan
Previous Post

Jangan Mulai dari Nol

Next Post

Pimpinan BAZNAS RI Saidah Sakwan Raih Penghargaan Tokoh Wanita Penggerak Zakat

Next Post
Pimpinan BAZNAS RI Saidah Sakwan Raih Penghargaan Tokoh Wanita Penggerak Zakat

Pimpinan BAZNAS RI Saidah Sakwan Raih Penghargaan Tokoh Wanita Penggerak Zakat

Bunda, Ini Sebabnya Video Game Action Tidak Baik untuk Anak

Bunda, Ini Sebabnya Video Game Action Tidak Baik untuk Anak

Sambut Momentum Iduladha, Ratusan Peserta Ikuti Pelatihan Juleha

Sambut Momentum Iduladha, Ratusan Peserta Ikuti Pelatihan Juleha

.:: TERPOPULER

Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga